Lompat ke isi

Utang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pengembalian manual VisualEditor
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Keuangan}}
{{Keuangan}}
'''Utang''' adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau [[badan usaha]] yang meminjam disebut [[debit]]ur. Entitas yang memberikan utang disebut [[kredit]]ur.
'''Utang''' adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau [[badan usaha]] yang meminjam diiiiisebut [[debit]]ur. Entitas yang memberikan utang disebut [[kredit]]ur.


Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang.<ref>{{Cite web|title=Hutang (Pengertian, Jenis dan Faktor yang Mempengaruhi)|url=https://www.kajianpustaka.com/2020/07/hutang-pengertian-jenis-dan-faktor-yang-mempengaruhi.html|language=id|access-date=2020-10-04}}</ref>
Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang.<ref>{{Cite web|title=Hutang (Pengertian, Jenis dan Faktor yang Mempengaruhi)|url=https://www.kajianpustaka.com/2020/07/hutang-pengertian-jenis-dan-faktor-yang-mempengaruhi.html|language=id|access-date=2020-10-04}}</ref>

Revisi per 27 Desember 2020 10.05

Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam diiiiisebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.

Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang.[1]

Metode pencatatan utang

Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable procedure.[2]

Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang.

Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang. Di dalam fiqih Islam, utang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Hutang (Pengertian, Jenis dan Faktor yang Mempengaruhi)". Diakses tanggal 2020-10-04. 
  2. ^ "Metode Pencatatan Utang Yaitu" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-04. 

Pranala luar