Lompat ke isi

Mubah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
Baris 15: Baris 15:


== Referensi ==
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah]
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310204557/http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 |date=2007-03-10 }}


{{Islam-stub}}
{{Islam-stub}}

Revisi per 1 April 2021 08.11

Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contohnya adalah:

  • Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
  • Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan sebagainya

Lihat pula

Referensi