Mubah: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
||
Baris 15: | Baris 15: | ||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] |
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310204557/http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 |date=2007-03-10 }} |
||
{{Islam-stub}} |
{{Islam-stub}} |
Revisi per 1 April 2021 08.11
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.
Contohnya adalah:
- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab
- Menggunakan media berdakwah yang berbeda-beda diantaranya menggunakan televisi, radio, internet, dan sebagainya
Lihat pula
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.