Lompat ke isi

Murabahah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tiga "=" pada Subbagian tk. 1)
Baris 5: Baris 5:
Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.
Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga ''lump sum'' tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut ''[[musawamah]]''.


=== Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah<ref>{{Cite web |url=http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |title=Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tentang Murabahah |access-date=2007-04-13 |archive-date=2007-10-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20071007021848/http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |dead-url=yes }}</ref> ===
== Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah<ref>{{Cite web |url=http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |title=Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tentang Murabahah |access-date=2007-04-13 |archive-date=2007-10-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20071007021848/http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=11 |dead-url=yes }}</ref> ==
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas [[riba]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
# Barang yang diperjualbelikan tidak [[haram|diharamkan]] oleh [[syariah Islam]].
Baris 16: Baris 16:
# Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
# Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.


=== Referensi ===
== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}



Revisi per 22 Juni 2021 05.29

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah.[1] Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah[2]

  1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
  3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
  4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
  6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
  7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
  8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
  9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.

Referensi