Lompat ke isi

Pendamping desa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Subbagian tk. satu dengan tiga "=")
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Subbagian dengan huruf tebal)
Baris 4: Baris 4:
[[Berkas:PendampingDesa.jpeg|jmpl| Pendamping Desa Disebuah kerja pendampingan [[Gotong-royong]] masyarakat]].
[[Berkas:PendampingDesa.jpeg|jmpl| Pendamping Desa Disebuah kerja pendampingan [[Gotong-royong]] masyarakat]].


== '''Tugas Pendamping Desa''' ==
== Tugas Pendamping Desa ==
# Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
# Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
# Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
# Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;

Revisi per 28 Juni 2021 03.03


Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.[1]

Pendamping Desa Disebuah kerja pendampingan Gotong-royong masyarakat

.

Tugas Pendamping Desa

  1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Galery

Pendamping Desa Bersama Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sebuah acara expo desa di Jakarta

.

Referensi

  1. ^ "Ini Perbedaan Pendamping Desa dengan Eks PNPM". news.okezone.com. Diakses tanggal 2 April 2016. Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. 

Pranala luar

Uraian Tugas Pendamping Desa

Lihat pula

  1. Pendamping lokal desa