Lompat ke isi

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
membuat halaman baru
 
k menambahkan tulisan
Baris 1: Baris 1:
'''Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan''' (KKPD Kabupaten Halmahera Selatan) adalah salah satu [[Kawasan perlindungan|kawasan konservasi]] [[perairan]] [[daerah]] yang ada di [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Dalam [[pembagian administratif Indonesia]], KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di [[wilayah administratif]] [[Kabupaten Halmahera Selatan]]. Dasat [[hukum]] penetapannya adalah Surat Keputusan [[Bupati]] Halmahera Selatan Nomor 99 Tahun 2012. [[Luas]] kawasan yang ditetapkan adalah 6.386,46 [[Hektare]]. KKPD Kabupaten Halmahera Selatan termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaatan [[sumber daya alam]] yang berkelanjutan menurut [[Uni Internasional untuk Konservasi Alam]]. Dalam [[sistem koordinat geografi]], wilayah KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di 0<sup>0</sup>08’ Lintang Selatan - 0<sup>0</sup>02’ Lintang Utara dan 127<sup>0</sup>10’-127<sup>0</sup>18’ Bujur Timur.<ref>{{Cite web|title=Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Halmahera Selatan|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/120|website=kkji.kp3k.kkp.go.id|access-date=18 Juli 2021}}</ref> Penetapan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di wilayah Kepulauan Guraici. Penetapan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan mendapatkan tanggapan dan persetujuan dari [[penduduk]] setempat. Pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berbasis [[masyarakat]]. Dalam pengelolaannya dibuatkan [[pariwisata]] [[alam]]. Pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan diserahkan kepada [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dengan pelaksana berupa unit pelaksana teknis daerah.<ref>{{Cite book|last=Dermawan, dkk.|date=2014|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/finish/98-buku-cetakan-2015/851-status-pengelolaan-efektif-kawasan-konservasi-perairan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil|title=Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil|location=Jakarta|publisher=Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan|isbn=978-602-7913-22-6|pages=506-507|url-status=live}}</ref>
'''Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan''' (KKPD Kabupaten Halmahera Selatan) adalah salah satu [[Kawasan perlindungan|kawasan konservasi]] [[perairan]] [[daerah]] yang ada di [[Provinsi]] [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Dalam [[pembagian administratif Indonesia]], KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di [[wilayah administratif]] [[Kabupaten Halmahera Selatan]]. Dasar [[hukum]] penetapannya adalah Surat Keputusan [[Bupati]] Halmahera Selatan Nomor 99 Tahun 2012. [[Luas]] kawasan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan yang ditetapkan adalah 6.386,46 [[Hektare]]. KKPD Kabupaten Halmahera Selatan termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaatan [[sumber daya alam]] yang berkelanjutan menurut [[Uni Internasional untuk Konservasi Alam]]. Dalam [[sistem koordinat geografi]], wilayah KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di 0<sup>0</sup>08’ Lintang Selatan - 0<sup>0</sup>02’ Lintang Utara dan 127<sup>0</sup>10’-127<sup>0</sup>18’ Bujur Timur.<ref>{{Cite web|title=Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Halmahera Selatan|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/basisdata-kawasan-konservasi/details/1/120|website=kkji.kp3k.kkp.go.id|access-date=18 Juli 2021}}</ref> Penetapan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di wilayah Kepulauan Guraici. Penetapan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan mendapatkan tanggapan dan persetujuan dari [[penduduk]] setempat. Pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berbasis [[masyarakat]]. Dalam pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan dibuatkan [[pariwisata]] [[alam]]. Pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan diserahkan kepada [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dengan pelaksana berupa unit pelaksana teknis daerah.<ref>{{Cite book|last=Dermawan, dkk.|date=2014|url=http://kkji.kp3k.kkp.go.id/index.php/dokumen/finish/98-buku-cetakan-2015/851-status-pengelolaan-efektif-kawasan-konservasi-perairan-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil|title=Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil|location=Jakarta|publisher=Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan|isbn=978-602-7913-22-6|pages=506-507|url-status=live}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 18 Juli 2021 00.23

Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (KKPD Kabupaten Halmahera Selatan) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di wilayah administratif Kabupaten Halmahera Selatan. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 99 Tahun 2012. Luas kawasan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan yang ditetapkan adalah 6.386,46 Hektare. KKPD Kabupaten Halmahera Selatan termasuk kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di 0008’ Lintang Selatan - 0002’ Lintang Utara dan 127010’-127018’ Bujur Timur.[1] Penetapan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berada di wilayah Kepulauan Guraici. Penetapan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan mendapatkan tanggapan dan persetujuan dari penduduk setempat. Pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan berbasis masyarakat. Dalam pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan dibuatkan pariwisata alam. Pengelolaan KKPD Kabupaten Halmahera Selatan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan pelaksana berupa unit pelaksana teknis daerah.[2]

Referensi

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan Kabupaten Halmahera Selatan". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diakses tanggal 18 Juli 2021. 
  2. ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 506–507. ISBN 978-602-7913-22-6.