Lompat ke isi

Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
Sedang proses menulis artikel
Baris 56: Baris 56:
'''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (Komnas PA) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/7589/detail Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak.] Komnas PA dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] yang memiliki tugas untuk upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, demi terjaminnya [[kualitas]] perlindungan dan kesejahteraan anak maka [[keluarga]] dan [[masyarakat]] dijadikan basis utama.<ref name=":2">{{Cite web|title=Komisi Nasional Perlindungan Anak|url=https://www.nusakini.com/wiki/organization/komisi-nasional-perlindungan-anak|website=NusaKini|access-date=19 Juli 2021}}</ref>
'''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (Komnas PA) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/7589/detail Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak.] Komnas PA dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] yang memiliki tugas untuk upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, demi terjaminnya [[kualitas]] perlindungan dan kesejahteraan anak maka [[keluarga]] dan [[masyarakat]] dijadikan basis utama.<ref name=":2">{{Cite web|title=Komisi Nasional Perlindungan Anak|url=https://www.nusakini.com/wiki/organization/komisi-nasional-perlindungan-anak|website=NusaKini|access-date=19 Juli 2021}}</ref>


Pembentukan Komnas PA merupakan wujud sebagai upaya pencegah kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, Perorangan, atau Badan usaha.
Pembentukan Komnas PA merupakan wujud sebagai upaya pencegah kemungkinan pelanggaran [[hak anak]] yang dilakukan oleh Negara, [[Perseorangan]], atau [[Badan usaha]].


Visi dari Komnas PA adalah untuk terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang [https://lektur.id/penulisan-andal-atau-handal/ handal], [https://kbbi.web.id/kualitas berkualitas] dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.<ref name=":2" />
Visi dari Komnas PA adalah untuk terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang [https://lektur.id/penulisan-andal-atau-handal/ handal], [https://kbbi.web.id/kualitas berkualitas] dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.<ref name=":2" />


=== Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ===
=== Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ===
'''Komisi Perlindungan Anak Indonesia''' atau yang disingkat dengan '''KPAI''' merupakan organisisi yang dibentuk oleh negara yang bersifat independen serta dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak.
'''Komisi Perlindungan Anak Indonesia''' atau yang disingkat dengan '''KPAI''' merupakan organisisi yang dibentuk oleh negara yang bersifat independen serta dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak [https://kbbi.web.id/anak Anak].


Pembentukan KPAI merupakan amanat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang perlindungan anak sendiri telah dilakukan perubahan dengan [https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.] Ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) menyatakan "Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen". Secara kelembagaan KPAI merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2016/ps61-2016.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.]
Pembentukan KPAI merupakan amanat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang perlindungan anak sendiri telah dilakukan perubahan dengan [https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.] Ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) menyatakan "Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen". Secara kelembagaan KPAI merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2016/ps61-2016.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.]


Komnas PA memiliki Visi yaitu “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.<ref name=":1">{{Cite web|title=SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA|url=https://www.kpai.go.id/profil|website=Komisi Perlindungan Anak Indonesia|access-date=18 Juli 2021}}</ref> Sedangkan Misi yang dimiliki Komnas PA guna mencapai Visi yaitu "Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional". Visi yang ke-2 yaitu "Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak".<ref name=":1" />
Komnas PA memiliki Visi yaitu “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan [[Kredibilitas|Kredibel]] untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang [[Berdaulat]], Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan [[Gotong royong|Gotong Royong]]”.<ref name=":1">{{Cite web|title=SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA|url=https://www.kpai.go.id/profil|website=Komisi Perlindungan Anak Indonesia|access-date=18 Juli 2021}}</ref> Sedangkan Misi yang dimiliki Komnas PA guna mencapai Visi yaitu "Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional". Visi yang ke-2 yaitu "Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak".<ref name=":1" />


== Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ==
== Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ==
Baris 74: Baris 74:
Lahirnya Komnas perempuan merupakan tutuntan dari masyarakat [[Warga sipil|sipil]] khususnya kaum perempuan kepada [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]].<ref name=":3" /> Tuntutan tersebut dilatar belakangi adanya tragedi [[kekerasan seksual]] yang dialami oleh perempuan [[etnis Tionghoa]] yang terjadi pada [[kerusuhan Mei 1998]] di berbagai kota besar di Indonesia. Hadirnya Komnas perempuan merupakan mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Lahirnya Komnas perempuan merupakan tutuntan dari masyarakat [[Warga sipil|sipil]] khususnya kaum perempuan kepada [[Pemerintah Indonesia|pemerintah]].<ref name=":3" /> Tuntutan tersebut dilatar belakangi adanya tragedi [[kekerasan seksual]] yang dialami oleh perempuan [[etnis Tionghoa]] yang terjadi pada [[kerusuhan Mei 1998]] di berbagai kota besar di Indonesia. Hadirnya Komnas perempuan merupakan mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.


Tujuan dari pembentukan Komnas Perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 [https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2005/ps65-2005.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005] yaitu (a). mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. (b). meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.
Tujuan dari pembentukan Komnas Perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 [https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2005/ps65-2005.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005] yaitu (a). mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. (b). meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.<ref name=":3" /><ref>{{Cite web|title=FUNGSI DAN TUJUAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN|url=http://dp3akb.jabarprov.go.id/official/fungsi-dan-tujuan-komisi-nasional-anti-kekerasan-terhadap-perempuan/|website=DP3AKB JABAR|access-date=20 Juli 2021}}</ref>

=== Visi dan Misi Komnas Perempuan ===
Visi yang dimiliki oleh Komnas perempuan yaitu "Terwujudnya bangunan dan [[konsensus]] nasional untuk pembaruan [https://kbbi.web.id/cegah pencegahan] kekerasan tehadap perempuan, perlindungan perempuan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, dalam kerangka HAM yang peka gender dan lintas batas dengan kepemimpinan perempuan".<ref name=":3" />

Sedangkan misi dari Komnas perempuan terdapat 5 (lima) poin untuk mewujudkan visi Komnas perempuan. Misi tersebut yaitu:

# Mendorong lahirnya kerangka kebijakan negara dan daya dukung organisasi masyarakat sipil dalam mengembangkan model sistem pemulihan yang [[komprehensif]] & [[inklusif]] bagi perempuan korban kekerasan;
# Membangun standard setting pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang akan digunakan oleh masyarakat, negara, dan [[korporasi]];
# Memperkuat [[infrastruktur]] gerakan lintas batas untuk peningkatan kapasitas sumber daya gerakan dan penyikapan bersama, untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan;
# Meningkatkan dukungan negara dan masyarakat terhadap penguatan kepemimpinan perempuan di segala bidang, termasuk perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM;
# Memperkuat daya tanggap, daya pengaruh dan tata kelola Komnas Perempuan, sebagai bentuk [[akuntabilitas]] mekanisme HAM khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dalam upaya mendorong perlindungan dan pemajuan HAM perempuan.<ref name=":3" />


=== Nilai Dasar Komnas Perempuan ===
=== Nilai Dasar Komnas Perempuan ===
Pelaksanaan roda organisasi dan kegiatan dari Komnas perempuan selalui berpegang teguh pada 7 (tujuh) nilai dasar yangi dimiliki. 7 (tujuh) prinsip yang dimiliki yaitu [[kemanusiaan]], [[Kesetaraan gender|kesetaraan]] dan [[keadilan]] [[gender]], [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/keberagaman keberagaman], [[solidaritas]], [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kemandirian kemandirian], [[akuntabilitas]], serta [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/anti anti] [[kekerasan]] dan anti [[diskriminasi]].<ref name=":3" />
Pelaksanaan roda organisasi dan kegiatan dari Komnas perempuan selalui berpegang teguh pada 7 (tujuh) nilai dasar yangi dimiliki. 7 (tujuh) prinsip yang dimiliki yaitu [[kemanusiaan]], [[Kesetaraan gender|kesetaraan]] dan [[keadilan]] [[gender]], [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/keberagaman keberagaman], [[solidaritas]], [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kemandirian kemandirian], [[akuntabilitas]], serta [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/anti anti] [[kekerasan]] dan anti [[diskriminasi]].<ref name=":3" />


Lebih lanjut korelasi dan maksud dari 7 (tujuh) prinsip tersebut yaitu:
Lebih lanjut korelasi dan maksud dari 7 (tujuh) [[prinsip]] tersebut yaitu:


# '''Kemanusiaan''' – Setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama.
# '''Kemanusiaan''' – Setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki [https://kbbi.web.id/harkat harkat] dan [[martabat]] yang sama.
# '''Kesetaraan dan keadilan jender''' – Kaum laki-laki dan perempuan pada hakekatnya adalah setara dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan budaya organisasi, yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak terjadi diskriminasi dan penindasan berdasarkan asumsi-asumsi tentang ketimpangan peranantara laki-laki dan perempuan.
# '''Kesetaraan dan keadilan jender''' – Kaum laki-laki dan perempuan pada hakekatnya adalah [https://kbbi.web.id/setara setara] dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan [[budaya organisasi]], yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak terjadi [[diskriminasi]] dan [[penindasan]] berdasarkan [https://kbbi.web.id/asumsi asumsi] tentang [[Ketimpangan gender di Wikipedia|ketimpangan]] peranantara laki-laki dan perempuan.
# '''Keberagaman''' – Perbedaan atas dasar suku, ras, agama, kepercayaan dan budaya merupakan suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan. Keberagaman merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika dikelola dengan baik.
# '''Keberagaman''' – Perbedaan atas dasar [[suku]], [[Ras manusia|ras]], [[agama]], [[kepercayaan]] dan [[budaya]] merupakan suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan. Keberagaman merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika dikelola dengan baik.
# '''Solidaritas''' – Kebersamaan antara pihak-pihak yang memiliki visi dan misi yang sama baik sebagai korban ataupun aktivis, antara tingkat lokal, nasional dan internasional, serta antara organisasidari latar belakang yang berbeda-beda, merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri.
# '''Solidaritas''' – [https://kbbi.web.id/sama Kebersamaan] antara pihak-pihak yang memiliki [https://kbbi.web.id/visi visi] dan [https://kbbi.web.id/misi misi] yang sama baik sebagai [[korban]] ataupun [https://kbbi.web.id/aktivis aktivis], antara tingkat lokal, nasional dan internasional, serta antara organisasi dari latar belakang yang berbeda-beda, merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri.
# '''Kemandirian''' – Kemandirian akan terwujud apabila kebebasan dan kondisi yang kondusif bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan. Kepentingan penegakan HAM bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya.
# '''Kemandirian''' – Kemandirian akan terwujud apabila [[kebebasan]] dan kondisi yang [https://kbbi.web.id/kondusif kondusif] bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan. Kepentingan penegakan HAM bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya.
# '''Akuntabilitas''' – Transparansi dan pertanggung jawaban kepada negara dan masyarakat merupakan kewajiban dari setiap institusi publik yang perlu dijalankan melalui regulasi dan sistem yang jelas.
# '''Akuntabilitas''' – [[Transparansi]] dan pertanggung jawaban kepada negara dan masyarakat merupakan kewajiban dari setiap [[institusi]] [[publik]] yang perlu dijalankan melalui [[regulasi]] dan sistem yang jelas.
# '''Anti kekerasan dan anti diskriminasi''' – Pelaksanaan berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsure kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak mana pun.
# '''Anti kekerasan dan anti diskriminasi''' – Pelaksanaan berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun.


== Lembaga-Lembaga Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Memberikan Perlindungan HAM ==
== Lembaga-Lembaga Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Memberikan Perlindungan HAM ==

Revisi per 20 Juli 2021 00.01

Lembaga Hak Asai Manusia Nasional adalah Suatu badan atau organisasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh warga negara. Salah satu tujuan dibentuknya lembaha HAM di Indonesia adalah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna terwujudnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya sehingga mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Lahirnya lembaga-lembaga HAM di Indonesia tentu tidak dapat dipisahkan dari amanat konstitusi pasca amandemen.[1] Konstitusi secara serius memberikan perlindungan terhadap pengaturan dan menentukan fungsi-fungsi lembaga negara,[2] sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran atas HAM dalam berbangsa dan bernegara.

Negara Indonesia membentuk tiga lembaga HAM yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Lembaga HAM yang dibentuk oleh Negara Indonesia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Anak , dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Selain tiga lembaga negara yang secara khusus bertugas terkait HAM di Indonesia, masih terdapat lembaga lembaga negara lain yang tugas dan fungsinya masih terdapat kaitanya dengan perlindungan HAM setiap warga negara. Adapun lembaga tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Lembaga Ombudsman, Komisi Yudisial (KY), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Informasi (KI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, Dewan Pendidikan, Dewan Pers, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Berkas:Logo-Komnas-HAM.png
Gambar Logo Komnas HAM Negara Republik Indonesia

Negara Indonesia memiliki lembaga HAM Nasional yang disebut dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga Komnas HAM di Indonesia bersifat mandiri, karena Komnas HAM tidak dapat di intervensi pihak manapun termasuk pihak pemerintah. Kewenangan yang dimiliki Komnas HAM diantaranya untuk mengkaji, meneliti, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi kasus pelanggaran menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM di Indonesia. Kedudukan lembaga Komnas HAM di Indonesia setara dengan lembaga nagara lainnya.[3] Secara makna berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan arti "lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia".

Pembentukan lembaga negara yang bersifat independen di negara Indonesia berfungsi sebagai roda jalannya pemerintahan untuk menjamin keadilan sosial.[4] Selain itu pula sebagai jaminan serta memiliki tugas dan menjamin kebutuhan hukum, politik, dan perekonomian warga negara Indonesia. Pemberian jaminan kepada warga negara merupakan wujud untuk menjamin kedaulatan rakyat dalam berbangsa dan bernegara.

Pembentukan Komnas HAM di Indonesia merupakan implementasi sila ke-2 (dua) Pancasila "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab".[5] Selain itu pula sebagai wujud untuk mencapai tujuan dari Konstitusi negara Indonesia yaitu melindungi HAM warga negara.[6] Impleentasi konstitusi dengan menghormati HAM yang dimiliki orang lain dan menghormati hak untuk memperoleh perlindungan hukum.[7]

Implementasi atas kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM salah satunya adalah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan.[8] Melalui kewenangan tersebut Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi terkait pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Kewenangan lain yang dimiliki Komnas HAM yaitu menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Dasar Hukum Komnas HAM

Awal pembentukan Komnas HAM berlandasakan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.[3] Kemudian pada tahun 1999 landasan hukum Komnas HAM secara hirarki diperkuat menjadi Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.

Pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM berlandaskan pada hukum positif. Sehingga guna mencapai tujuan dari Komnas HAM selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dijadikan tuntunan atau pedoman dari Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki diantaranya:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  7. Keputusan Presiden Negara Republik Inonesia Nomor 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM;
  8. Peraturan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan.

Selain mengunakan hukum positif Indonesia dasar hukum yang dipergunakan oleh Komnas HAM juga berpedoman pada hukum internasional, istilah yang dipergunakan Komnas HAM pada hukum internasional yaitu instrumen Internasional. Beberapa instrumen internasional yang dipergunakan diantaranya:

  1. Piagam PBB 1945
  2. Deklarasi Universal HAM 1948
  3. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan
  4. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Fungsi dan Tujuan Komnas HAM

Fungsi dari Komnas HAM merupakan upaya pemerintah guna meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia berdasarkan asas Pancasila. Sedangkan Tujuan Komnas HAM yaitu:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Tujuan dari Komnas HAM sendiri merupakan amanat dari Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, serta pada Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Guna mencapai tujuan dari Komnas HAM, maka Komnas HAM memiliki kewenangan atau melakukan beberapa kegiatan diantaranya:

  1. menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional terkait HAM baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat Internasional
  2. mengkaji berbagai instrumen PBB tentang HAM
  3. memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah terkait pelaksanaan HAM
  4. .mengadakan kerjasama baik secara regional atau internasional dalam rangka mengajukan dan melindungi HAM.

Lembaga Perlindungan Anak

Lembaga Perlindungan Anak atau yang disingkat dengan LPA merupakan lembaga non Pemerintah yang merupakan mitra dari Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan perlindungan anak. Sifat dari LPA adalah Independen.

Gambar Logo Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)

Salah satu tujuan dari pembentukan LPA sendiri yaitu memberikan bantuan perlindugan kepada anak sehingga hak-haknya dapat dapat diwijudkan secara optimal. Sedangkan fungsi dari LPA yaitu melakukan pencegahan, rujukan, pengembangan dan penunjang agar terselenggaranya hidup, tumbuh kembang anak, dan perlindungan hak anak dapat terjamin sesuai.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak. Komnas PA dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta yang memiliki tugas untuk upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, demi terjaminnya kualitas perlindungan dan kesejahteraan anak maka keluarga dan masyarakat dijadikan basis utama.[9]

Pembentukan Komnas PA merupakan wujud sebagai upaya pencegah kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, Perseorangan, atau Badan usaha.

Visi dari Komnas PA adalah untuk terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang handal, berkualitas dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.[9]

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau yang disingkat dengan KPAI merupakan organisisi yang dibentuk oleh negara yang bersifat independen serta dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak.

Pembentukan KPAI merupakan amanat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang perlindungan anak sendiri telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) menyatakan "Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen". Secara kelembagaan KPAI merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Komnas PA memiliki Visi yaitu “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.[10] Sedangkan Misi yang dimiliki Komnas PA guna mencapai Visi yaitu "Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional". Visi yang ke-2 yaitu "Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak".[10]

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang saat ini telah dirubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan merupakan salah satu lembaga HAM Nasional di Indonesia, Komnas perempuan dianggap sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles.[11] Peran aktif aktif Komnas Perempuan merupakan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional.

Lahirnya Komnas perempuan merupakan tutuntan dari masyarakat sipil khususnya kaum perempuan kepada pemerintah.[11] Tuntutan tersebut dilatar belakangi adanya tragedi kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan etnis Tionghoa yang terjadi pada kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia. Hadirnya Komnas perempuan merupakan mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Tujuan dari pembentukan Komnas Perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 yaitu (a). mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. (b). meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.[11][12]

Visi dan Misi Komnas Perempuan

Visi yang dimiliki oleh Komnas perempuan yaitu "Terwujudnya bangunan dan konsensus nasional untuk pembaruan pencegahan kekerasan tehadap perempuan, perlindungan perempuan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, dalam kerangka HAM yang peka gender dan lintas batas dengan kepemimpinan perempuan".[11]

Sedangkan misi dari Komnas perempuan terdapat 5 (lima) poin untuk mewujudkan visi Komnas perempuan. Misi tersebut yaitu:

  1. Mendorong lahirnya kerangka kebijakan negara dan daya dukung organisasi masyarakat sipil dalam mengembangkan model sistem pemulihan yang komprehensif & inklusif bagi perempuan korban kekerasan;
  2. Membangun standard setting pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang akan digunakan oleh masyarakat, negara, dan korporasi;
  3. Memperkuat infrastruktur gerakan lintas batas untuk peningkatan kapasitas sumber daya gerakan dan penyikapan bersama, untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan;
  4. Meningkatkan dukungan negara dan masyarakat terhadap penguatan kepemimpinan perempuan di segala bidang, termasuk perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM;
  5. Memperkuat daya tanggap, daya pengaruh dan tata kelola Komnas Perempuan, sebagai bentuk akuntabilitas mekanisme HAM khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dalam upaya mendorong perlindungan dan pemajuan HAM perempuan.[11]

Nilai Dasar Komnas Perempuan

Pelaksanaan roda organisasi dan kegiatan dari Komnas perempuan selalui berpegang teguh pada 7 (tujuh) nilai dasar yangi dimiliki. 7 (tujuh) prinsip yang dimiliki yaitu kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan gender, keberagaman, solidaritas, kemandirian, akuntabilitas, serta anti kekerasan dan anti diskriminasi.[11]

Lebih lanjut korelasi dan maksud dari 7 (tujuh) prinsip tersebut yaitu:

  1. Kemanusiaan – Setiap orang wajib dihargai sebagai manusia utuh yang memiliki harkat dan martabat yang sama.
  2. Kesetaraan dan keadilan jender – Kaum laki-laki dan perempuan pada hakekatnya adalah setara dan segala tatanan sosial, termasuk sistem dan budaya organisasi, yang sedang diupayakan terbangun seharusnyalah menjamin tidak terjadi diskriminasi dan penindasan berdasarkan asumsi tentang ketimpangan peranantara laki-laki dan perempuan.
  3. Keberagaman – Perbedaan atas dasar suku, ras, agama, kepercayaan dan budaya merupakan suatu hal yang perlu dihormati, bahkan dibanggakan. Keberagaman merupakan kekuatan dari suatu komunitas atau organisasi jika dikelola dengan baik.
  4. SolidaritasKebersamaan antara pihak-pihak yang memiliki visi dan misi yang sama baik sebagai korban ataupun aktivis, antara tingkat lokal, nasional dan internasional, serta antara organisasi dari latar belakang yang berbeda-beda, merupakan sesuatu yang perlu senantiasa diciptakan, dipelihara dan dikembangkan karena tak ada satu pun pihak dapat berhasil mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara sendiri-sendiri.
  5. Kemandirian – Kemandirian akan terwujud apabila kebebasan dan kondisi yang kondusif bagi lembaga untuk bertindak sesuai dengan kebutuhan. Kepentingan penegakan HAM bagi kaum perempuan tanpa tekanan dan kewajiban yang dapat menjauhkan lembaga dari visi dan misinya.
  6. AkuntabilitasTransparansi dan pertanggung jawaban kepada negara dan masyarakat merupakan kewajiban dari setiap institusi publik yang perlu dijalankan melalui regulasi dan sistem yang jelas.
  7. Anti kekerasan dan anti diskriminasi – Pelaksanaan berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun.

Lembaga-Lembaga Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Memberikan Perlindungan HAM

Mahkamah Konstitusi (MK)

Lembaga Ombudsman

Komisi Yudisial (KY)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Komisi Informasi (KI)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Lembaga Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Komisi Kejaksaan

Dewan Pers

Dewan Pendidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Lihat Pula

Daftar Referensi

  1. ^ Syafi’ie, M. (12 November 2012). "Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi" (PDF). Jurnal Konstitusi. Mahkamah Konstitusi republik indonesia. 9 (4): 682. 
  2. ^ Syafi’ ie 2012, hlm. 695.
  3. ^ a b "Tentang Komnas HAM". Komnas HAM Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juli 2021. 
  4. ^ Sumolang, Duta (2019). "Kajian Yuridis Terhadap Kedudukan Komnas HAM Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia". Lex Administratum. 7 (1): 87. 
  5. ^ Zainuddin, Muhammad (2020). Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jama'ah. Jepara: UNISNU Press. hlm. 57. ISBN 978-623-91604-5-6. 
  6. ^ Sumolang 2019, hlm. 87.
  7. ^ Zainuddin 2020, hlm. 57.
  8. ^ Nureda, Kania; Suntoro, Agus; Limbong, Ronny (2021). Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (PDF). Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. hlm. 1. ISBN 978-623-94599-3-2. 
  9. ^ a b "Komisi Nasional Perlindungan Anak". NusaKini. Diakses tanggal 19 Juli 2021. 
  10. ^ a b "SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA". Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diakses tanggal 18 Juli 2021. 
  11. ^ a b c d e f "Profil Komnas Perempuan". Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Diakses tanggal 20 Juli 2021. 
  12. ^ "FUNGSI DAN TUJUAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN". DP3AKB JABAR. Diakses tanggal 20 Juli 2021.