Lompat ke isi

Sumatera Tobacco Trading Company: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
| founder = Ng Chin Tan
| founder = Ng Chin Tan
| location = {{flagicon|Indonesia}} [[Pematang Siantar]], [[Sumatera Utara]]
| location = {{flagicon|Indonesia}} [[Pematang Siantar]], [[Sumatera Utara]]
| key_people = Ng Chin Tan<br>Edwin Bingei Purba Siboro<br>Timin Bingei Purba Siboro
| key_people = Edwin Bingei Purba Siboro<br>Timin Bingei Purba Siboro
| products = [[Rokok putih]]<br>[[kopi]]<br>[[teh]]<br>[[krimer]]
| products = [[Rokok putih]]<br>[[kopi]]<br>[[teh]]<br>[[krimer]]
| revenue =
| revenue =

Revisi per 20 September 2021 23.20

PT STTC
PT STTC (merek Nasional)
NV. STTC (merek Global)
Publik
IndustriTembakau & minuman
Didirikan11 Januari 1952
PendiriNg Chin Tan
Kantor
pusat
Indonesia Pematang Siantar, Sumatera Utara
Tokoh
kunci
Edwin Bingei Purba Siboro
Timin Bingei Purba Siboro
ProdukRokok putih
kopi
teh
krimer
Anak
usaha
PT. Wongso Pawiro
PT. Sari Incofood Corporation

PT STTC singkatan adalah Sumatera Tobacco Trading Company adalah sebuah perusahaan rokok putih terbesar dan perusahaan kopi, teh, dan lainnya di Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan rokok putih di Pematang Siantar sejak 1952 dengan pertamanya meluncurkan merek Union. Juga STTC punya perusahaan minuman kopi & teh yaitu PT Sari Incofood Corporation yang berlokasi di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Sejarah

PT STTC

STTC atau Sumatera Tobacco Trading Company adalah perusahaan rokok yang berdiri pada tahun 1952. Didirikan oleh Ng Chin Tan saat itu, dengan meluncurkan merek rokok pertama STTC, yakni Union.

STTC di Jakarta tersebut yang berlokasi di Sawah Besar, Jakarta Pusat sedangkan di Pematang Siantar yang berlokasi di Merdeka, Siantar Timur. STTC pertama meluncurkan merek Union sejak 1952 dengan jenis merek Union Filter dan Union Non Filter dan tahun 90an atau 80an. Perusahaan ini sering meluncurkan produk rokok SPM (Sigaret Putih Mesin) menggunakan nama barat, dan terkadang menjadi kontroversi.

Saat ini, PT STTC dijalankan oleh Sandy Bingei, Edwin Bingei & Timin Bingei. Sandi Bingei adalah salah satu orang terkaya dan masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia. [1]

Berbagai diluncurkan seperti Marcopolo (Adventurer & Discoverer) yang dulu dikenal slogannya Pemberani & Tangguh. Lalu ada produk Kennedy USA dan baru-baru ini, PT STTC, meluncurkan produk bercasual variant dari Hero, seperti Hero Casual (SPM), Hero Bold (SKM) dan Hero Casual Gentle (SKM Mild). Perusahaan ini memasarkan produk di Sumatera, Jawa, & Kalimatan. Hingga kini, perusahaan tersebut setidaknya telah meraup untung besar sebesar Rp. 14 Miliar per tahun.

PT Sari Incofood Corporation

PT. SARI INCOFOOD CORPORATION (PT.SIF) yang didirikan sejak tahun 1985, adalah perusahaan produsen minuman kopi, teh, cereal, creamer dan cocoa yang telah dipasarkan secara merata di dalam negeri dan lebih dari 30 negara di dunia yakni Asia Pasifik, Australia, New Zealand, Timur Tengah, Afrika, Amerika dan Eropa.

Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dalam bidang ini, tim R&D kami memastikan setiap produk dirancang dengan seni pengembangan dan inovasi terbaru untuk beradaptasi dengan pasar dan tren. Bagi kami, kualitas adalah janji yang dipercayakan konsumen. Oleh karenanya kami menjamin kualitas pada setiap tahapan proses, mulai dari pengawasan kualitas bahan baku hingga pengemasan. Perusahaan ini pada akhirnya diakusisi oleh PT. STTC.

Produk

Sigaret Putih Tangan

  • Union Non Filter

Sigaret Putih Mesin

  • Marcopolo Original
  • Marcopolo Lights
  • Marcopolo White
  • Marcopolo Silver
  • Marcopolo Fresh
  • Union Filter
  • Kennedy
  • Panama King Size
  • Panama Long Size
  • West
  • Hero Filter
  • Hero Casual
  • American Spirit
  • Hollywood Be A Star
  • Adidas
  • Panda Exclusive
  • Chunghwa
  • Jet
  • Rolex
  • Johnson
  • Dageda
  • Boss International
  • Jazz Special Blend
  • United

Sigaret Kretek Mesin

  • Marcopolo Kretek Mild
  • Hero Casual Gentle
  • Hero Casual Bold
  • Panama Super
  • Panama Mild Balanced
  • Boss Mild
  • Mild Jazz
  • Gunung Gula International
  • Gudang Prambanan Super
  • Asli
  • AA Bold

Kopi

  • Indocafe Original Blend
  • Indocafe Fine Blend
  • Indocafe Coffeemix Ginseng
  • Indocafe Coffeemix Jahe Ginger
  • Indocafe Ice Coffeemix
  • Indocafe Ice Strawberry
  • Indocafe Caffe Latte
  • Indocafe White
  • Indocafe White Brown Sugar
  • Indocafe White Vanilla
  • Indocafe Coffee Mix
  • Indocafe Cappucino
  • Indocafe Coffee-O
  • Indocafe Coffeemix Mild
  • Indocafe Coffeemix Rich & Strong
  • Indocafe White Hazelnut
  • Indocafe White Red Bean
  • Indocafe Double Happiness
  • Indocafe Tri Happiness
  • House of Java
  • Java Cafe Kopi Instan
  • House of Toraja
  • House of Mandheling
  • House of Sumatra
  • Java Instant Coffee
  • Blue Mountain Kopi Instant
  • Salute Instant Coffee
  • Coffee Plus Instant Coffee
  • Maxcafe Instant Coffee
  • Express Cafe Kopi Manis
  • Express Cafe Kopi Susu
  • Express Cafe Mocca
  • MASTER Kopi Susu
  • MASTER Kopi Mocha
  • Javacafe Latte
  • Javacafe Mocha
  • Farmland

Teh

  • MaxTea Apple Tea
  • MaxTea Lemon Tea
  • MaxTea Peach Tea
  • TEAPLUS
  • Salute Tea
  • Airport Teh Instan
  • MaxTea Tarikk
  • MaxTea Tarikk + Jahe

Krimer

  • Max CREAMER
  • Blue Mountain Creamer
  • Indo CREAMER

Cokelat

  • Koko Kopi Coklat
  • Java Cocoa
  • IndoKoko Chocolate
  • IndoSereal Chocolate
  • Chococino
  • Chococino Light

Sereal

  • Indocafe Sereal Ginseng

Kontroversi

Catut nama Brand Harley Davidson

Anak usaha Harley Davidson Inc H D U.S.A LLC sedang menggugat PT Sumatra Tobacco Trading Company terkait kepemilikan merek Custom Harley Davidson Blend dan Harley Davidson di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

H D U.S.A LLC bertindak sebagai penggugat dan menunjuk kantor hukum Suryomucito & Co sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

Dalam gugatannya ia meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan merek Custom Harley Davidson Blend dan Harley Davidson milik Sumatera Tobacco.

Sebab, menurutnya merek tersebut memiliki kesamaan pada pokoknya dengan milik perusahaan. Apalagi, merek tersebut mengandung unsur nama badan hukum sang induk usaha Harley Davidson. Persamaan tersebut dapat dilihat dari penulisan dan susunan huruf yang sama. Sehingga menimbulkan pelafalan atau pengucapan yang sama.

Saat ini Sumatra Tobbaco tercatat sebagai pemilik merek Custom Harley Davidson Blend dan Harley Davidson di Indonesia, tercatat di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) di kelas 29, 30, dan 32. Kelas merek tersebut melindungi produk antara lain kopi dan minuman tanpa alkohol.

Berdasarkan data Ditjen KI, pendaftaran dilakukan pada Maret 2000 dan saat ini status dari merek tersebut sudah kadaluarsa. Padahal, menurut H D U.S.A LLC, pihaknya sudah menggunakan merek tersebut jauh sebelum tergugat mendaftarkan merek.

Sehingga, ia menilai, Sumatra Tobbaco memiliki itikad tidak baik dalam mendaftar merek tersebut. Sebab Sumatra Tobbaco bermaksud mendongkrak dan membonceng ketenaran merek Harley Davidson milik H D U.S.A LLC. Dengan demikian, ia merasa dirugikan atas terdaftarnya merek tersebut atas nama pihak lain.

Mencatut nama Brand Starbucks

PT STTC (Sumatra Tobacco Trading Company) Pematangsiantar digugat perusahaan waralaba kedai kopi asal Amerika Serikat atau Starbuck karena perusahaan tersebut mencatut nama Starbuck pada merek rokok Mereka.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Starbuck Corporation, sebagai pihak penggugat memberikan kuasa kepada Yovianko Salomo Siregar.

Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Ditjen KI Kemenkum HAM, Sumatra Tobacco Tradding Company mendaftarkan merek itu sejak 10 September 2012 dan mengantongi hak merek hingga 10 September 2022. Kelas 34 meliputi: Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala-penyala).[2]

Tidak Bayar Pajak Reklame

Sejumlah papan reklame raksasa milik perusahaan rokok PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) tampak berdiri di pusat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Namun ternyata hal itu tak menambah penghasilan asli daerah (PAD) karena bebas dari beban pajak.

Reklame raksasa itu berada Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo. Dua jalan utama di Kota Pematangsiantar. Lewat puluhan papan reklame miliknya, PT STTC leluasa mempromosikan sejumlah produknya.

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Imanuel Lingga atau karib disapa Noel mengatakan, pajak papan reklame adalah salah satu sektor peningkatan PAD. Karena hal itu sudah sewajarnya PT STTC membayar pajak rekelamenya.

Pasti ada alasan mengapa PT STTC tidak membayar pajak reklame itu. Namun dengan semakin berkembanganya Kota Siantar yang perlu anggaran untuk pembangunan kota sudah saatnya perusahaan sebesar STTC membayar pajak reklame untuk rakyat Siantar. Karena adanya kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan perusahaan rokok tersebut pada tahun 1992.[3]

Dianggap Memprovokasi

Sebanyak 500 Kepala Keluarga di Lingkungan 19 Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan memprotes keras atas pemasangan sepanduk di tengah Jalan Belawan.

Sepanduk tersebut kami menilai sebagai memprovokasi kami dan kami nilai itu adalah perbuatan sejumlah preman bayaran dari PT STTC yang memasangnya untuk menakutini-nakuti kami warga di Lingkungan 19 ini.

Di sepanduk yang terpangsang tersebut kami di tuduh menimbun paluh dan menimbun paret, paluh yang mana yang kami timbun dan paret yang mana yang kami timbun itu, malahan itu disebutkan di minta Kapoldasu dan Walikota Medan untuk menangkap kami.[4]

Referensi

Pranala luar

Rokok

Minuman