Lompat ke isi

Fakih: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Marbath (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Marbath (bicara | kontrib)
Perbaikan kesalahan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3: Baris 3:
'''Fakih''' (berasal dari [[bahasa Arab]] '''فاقه''' ''fāqih'' [[isim fa'il]] dari lafaz '''فقه''') yang berarti orang yang paham terhadap aturan atau [[syariat]] [[Islam]]. Di [[Iran]] dikenal istilah ''vilayat el-faqih'' yaitu sebuah [[lembaga]] yang terdiri dari para [[ulama]] atau jika di [[Indonesia]] bisa disamakan semacam [[Majelis Ulama Indonesia]]. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta [[fatwa]] atau nasihat. Bahkan kadang-kadang tak selalu berkaitan dengan [[agama]], adakalanya berhubungan dengan kondisi [[politik]] yang sedang terjadi di [[negara]] tersebut.
'''Fakih''' (berasal dari [[bahasa Arab]] '''فاقه''' ''fāqih'' [[isim fa'il]] dari lafaz '''فقه''') yang berarti orang yang paham terhadap aturan atau [[syariat]] [[Islam]]. Di [[Iran]] dikenal istilah ''vilayat el-faqih'' yaitu sebuah [[lembaga]] yang terdiri dari para [[ulama]] atau jika di [[Indonesia]] bisa disamakan semacam [[Majelis Ulama Indonesia]]. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta [[fatwa]] atau nasihat. Bahkan kadang-kadang tak selalu berkaitan dengan [[agama]], adakalanya berhubungan dengan kondisi [[politik]] yang sedang terjadi di [[negara]] tersebut.
Di antara Ulama Indonesia yang Ahli Dalam Fiqih Perbandingan Madzhab adalah [[Faqih]]
Di antara Ulama Indonesia yang Ahli Dalam Fiqih Perbandingan Madzhab adalah [[Faqih]]
[[Shohibul Faroji]].
[[Shohibul Faroji]].


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 7 November 2021 02.40

Fakih (berasal dari bahasa Arab فاقه fāqih isim fa'il dari lafaz فقه) yang berarti orang yang paham terhadap aturan atau syariat Islam. Di Iran dikenal istilah vilayat el-faqih yaitu sebuah lembaga yang terdiri dari para ulama atau jika di Indonesia bisa disamakan semacam Majelis Ulama Indonesia. Hanya saja, di lembaga tersebut posisi ulama jadi sangat penting karena jadi tempat untuk meminta fatwa atau nasihat. Bahkan kadang-kadang tak selalu berkaitan dengan agama, adakalanya berhubungan dengan kondisi politik yang sedang terjadi di negara tersebut. Di antara Ulama Indonesia yang Ahli Dalam Fiqih Perbandingan Madzhab adalah Faqih Shohibul Faroji.

Referensi