Lompat ke isi

Cuti bersama: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Muharidayat97 (bicara | kontrib)
Daftar cuti bersama di Indonesia: Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1: Baris 1:
'''Cuti bersama''' adalah hari [[cuti]] khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti [[Pemerintah|instansi pemerintah]] dan [[badan usaha milik negara]] (BUMN) atau [[Badan usaha milik daerah|daerah]] (BUMD). Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan [[Hari libur di Indonesia|hari libur nasional]] dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama menjadi semacam "perpanjangan [[liburan]]" untuk [[Aparatur Sipil Negara|ASN]] dan karyawan BUMN/BUMD, sehingga bersifat wajib dan tidak memotong jatah [[cuti tahunan]].<ref name="cuti" /> Cuti bersama umumnya ditentukan pada hari-hari sekitar Hari Raya [[Idul Fitri]] dan Hari Raya [[Natal]] yang menjadi momen bagi pemeluk agama masing-masing yang merantau untuk melakukan [[Mudik|pulang kampung]] atau [[mudik]].
'''Cuti bersama''' adalah hari libur umum di [[Indonesia]].{{cn}} Hal ini diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia sebagai sarana untuk merangsang pariwisata dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pegawai negeri.{{cn}} Hari libur dihitung dalam cuti keseluruhan pegawai negeri.{{cn}} Sebagian besar perusahaan swasta dan bisnis mengikutinya dengan menyesuaikan cuti tahunan pegawai sejalan dengan kebijakan pemerintah.{{cn}} Di sektor swasta, cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan terkait.<ref name="ctsws"/> Biasanya cuti bersama selalu jatuh pada hari raya keagamaan seperti [[Idul Fitri]] ataupun [[Natal]].{{cn}}


Bagi karyawan/pegawai di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan dan memotong jatah cuti tahunan bila diikuti, sehingga cuti bersama tidak ada bedanya dengan hari kerja.<ref name="cuti">{{Cite web|title=Ketentuan Cuti Bersama & Hukum Mempekerjakan Karyawan di Libur Lebaran|url=https://libera.id/blogs/ketentuan-cuti-bersama/|website=Libera|access-date=15 Januari 2022}}</ref>
== Daftar cuti bersama di Indonesia ==

Terdapat empat hari cuti bersama dalam satu tahun, yaitu:

* sebelum dan sesudah [[idulfitri|Hari Raya Idul Fitri]] selama 3 hari
* sebelum [[Natal|Hari Raya Natal]] selama 1 hari

"penetapan hari cuti bersama dapat berubah setiap tahunnya dan bisa bertambah ataupun berkurang harinya, tergantung kepada keputusan Pemerintah Indonesia"


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 14: Baris 7:


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Hari libur nasional di Indonesia]]
* [[Hari libur di Indonesia]]


{{indo-stub}}
{{indo-stub}}

[[Kategori:Hari libur di Indonesia]]
[[Kategori:Hari libur di Indonesia]]

Revisi per 17 Januari 2022 08.03

Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD). Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama menjadi semacam "perpanjangan liburan" untuk ASN dan karyawan BUMN/BUMD, sehingga bersifat wajib dan tidak memotong jatah cuti tahunan.[1] Cuti bersama umumnya ditentukan pada hari-hari sekitar Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal yang menjadi momen bagi pemeluk agama masing-masing yang merantau untuk melakukan pulang kampung atau mudik.

Bagi karyawan/pegawai di perusahaan swasta, cuti bersama bersifat fakultatif/pilihan dan memotong jatah cuti tahunan bila diikuti, sehingga cuti bersama tidak ada bedanya dengan hari kerja.[1]

Referensi

  1. ^ a b "Ketentuan Cuti Bersama & Hukum Mempekerjakan Karyawan di Libur Lebaran". Libera. Diakses tanggal 15 Januari 2022. 

Lihat pula