Hak LGBT di Arab Saudi: Perbedaan antara revisi
Bayu Fuller (bicara | kontrib) Koreksi Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Bayu Fuller (bicara | kontrib) Tambahkan , interpretasi Hukum Syariah di Saudi Arabia tentang Hubungan seksual sesama jenis >>> |
||
Baris 13: | Baris 13: | ||
}} |
}} |
||
Hak-hak LGBT di [[Arab Saudi]] belum diakui. [[Homoseksualitas]] sering menjadi subjek yang tabu di dalam masyarakat Arab Saudi dan dihukum dengan hukuman penjara, hukuman fisik dan hukuman mati. [[Transgender]]isme umumnya berhubungan dengan homoseksualitas. |
Hak-hak LGBT di [[Arab Saudi]] belum diakui. [[Homoseksualitas]] sering menjadi subjek yang tabu di dalam masyarakat Arab Saudi dan dihukum dengan hukuman penjara, hukuman fisik dan hukuman mati. [[Transgender]]isme umumnya berhubungan dengan homoseksualitas. |
||
Saudi Arabia tidak punya KUHP yang dikodifikasi, hukum hukumnya berdasarkan interpretasinya terhadap hukum syariah. Di bawah kerangka ini, seks di luar nikah adalah ilegal. Hukuman bervariasi tergantung pada keadaan: Jika seorang pria Non-Muslim melakukan hubungan seksual dengan pria Muslim, ataupun pria Muslim yang sudah menikah melakukan hubungan seksual sesama jenis. Maka hukumnya adalah hukuman mati. Sedangkan hukuman untuk perilaku sesama jenis dengan laki laki yang belum menikah adalah hukuman cambuk. |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
Revisi per 23 Januari 2022 11.06
Hak LGBT di Arab Saudi | |
---|---|
Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal -Hukum Syariah Diterapkan |
Hukuman: | Hukuman mati, hukuman lain dapat berlaku seperti hukuman cambuk, penjara, dan denda |
Transeksual | – |
Pengakuan pasangan sesama jenis | Tidak diakuinya hubungan seks sesama jenis |
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis | – |
Karier militer | – |
Perlindungan dari diskriminasi | Tidak ada |
Hak-hak LGBT di Arab Saudi belum diakui. Homoseksualitas sering menjadi subjek yang tabu di dalam masyarakat Arab Saudi dan dihukum dengan hukuman penjara, hukuman fisik dan hukuman mati. Transgenderisme umumnya berhubungan dengan homoseksualitas.
Saudi Arabia tidak punya KUHP yang dikodifikasi, hukum hukumnya berdasarkan interpretasinya terhadap hukum syariah. Di bawah kerangka ini, seks di luar nikah adalah ilegal. Hukuman bervariasi tergantung pada keadaan: Jika seorang pria Non-Muslim melakukan hubungan seksual dengan pria Muslim, ataupun pria Muslim yang sudah menikah melakukan hubungan seksual sesama jenis. Maka hukumnya adalah hukuman mati. Sedangkan hukuman untuk perilaku sesama jenis dengan laki laki yang belum menikah adalah hukuman cambuk.