Gatot Taroenamihardja: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: mengubah tempat lahir Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Referensi: Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 48: | Baris 48: | ||
{{Kotak_selesai}} |
{{Kotak_selesai}} |
||
{{ |
{{Indo-bio-stub}} |
||
{{DEFAULTSORT:Taroenamihardja, Gatot}} |
{{DEFAULTSORT:Taroenamihardja, Gatot}} |
Revisi per 9 Februari 2022 14.09
Gatot Taroenamihardja | |
---|---|
Jaksa Agung Republik Indonesia pertama | |
Masa jabatan 12 Agustus 1945 – 22 Oktober 1945 | |
Presiden | Soekarno |
Wakil Presiden | Mohammad Hatta |
Pendahulu Tidak ada, jabatan baru | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Sukabumi, Jawa Barat | 24 November 1901
Meninggal | 24 Desember 1971 Indonesia | (umur 70)
Kebangsaan | Indonesia |
Sunting kotak info • L • B |
Gatot Taroenamihardja (24 November 1901 – 24 Desember 1971) adalah Jaksa Agung Republik Indonesia pertama yang menjabat pada 12 Agustus 1945—22 Oktober 1945.
Ia merupakan orang pertama yang sempat dua kali memegang jabatan tersebut (yang kedua adalah Singgih, SH). Mr. Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden Soekarno itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden.
Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Mr Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia.[1]
Referensi
- ^ "Profil Jaksa Agung: Gatot Taroenamihardja". Kejaksaan Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-01. Diakses tanggal 21 November 2017.
Jabatan peradilan | ||
---|---|---|
Posisi baru | Jaksa Agung Indonesia 1945 |
Diteruskan oleh: Kasman Singodimedjo |
Didahului oleh: R. Soeprapto |
Pejabat sementara Jaksa Agung Indonesia 1959 |
Diteruskan oleh: R. Goenawan |