Lompat ke isi

Kedungsepur: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Laura Putri Calma (bicara | kontrib)
Merapihkan Infobox
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Laura Putri Calma (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 15: Baris 15:
}}
}}
| caption = Dari atas, kiri ke kanan: Arsitektur [[Lawang Sewu]], Area [[Taman Tingkir Salatiga]], [[Rawa Pening]], [[Curug Sewu]], Kawasan [[Masjid Agung Demak]], [[Bledug Kuwu]].
| caption = Dari atas, kiri ke kanan: Arsitektur [[Lawang Sewu]], Area [[Taman Tingkir Salatiga]], [[Rawa Pening]], [[Curug Sewu]], Kawasan [[Masjid Agung Demak]], [[Bledug Kuwu]].
| peta =
| peta = Berkas:Locator karesidenan semarang.png
| provinsi = {{flag|Jawa Tengah}}
| provinsi = {{flag|Jawa Tengah}}
| kota inti = Semarang
| kota inti = Semarang

Revisi per 19 Maret 2022 17.17

Kedungsepur (bahasa Jawa: ꦏꦼꦝꦸꦁ​ꦱꦼꦥꦸꦂ, translit. Kedhung Sepur) adalah istilah umum yang merupakan singkatan dari beberapa nama wilayah otonom di eks-karesidenan Semarang yang terdiri dari Kendal, Demak, Ungaran (ibu kota Kabupaten Semarang), Kota Salatiga dan Purwodadi (ibu kota Kabupaten Grobogan) dengan Kota Semarang sebagai kota intinya.

Kawasan Metropolitan Semarang
Kedungsepur
Dari atas, kiri ke kanan: Arsitektur Lawang Sewu, Area Taman Tingkir Salatiga, Rawa Pening, Curug Sewu, Kawasan Masjid Agung Demak, Bledug Kuwu.
Peta lokasi Kedungsepur
Peta lokasi Kedungsepur
Negara Indonesia
Provinsi Jawa Tengah
Kota intiSemarang
Daerah penyanggaKota Salatiga
Kabupaten Semarang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Demak
Kabupaten Grobogan
Dasar hukumUndang Undang No.26 Tahun 2007
Zona waktuUTC+7 (WIB)
Kode area telepon+62

Kawasan ini adalah Wilayah Metropolitan terpadat dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di Indonesia, setelah Jabodetabekpunjur, Gerbangkertosusila dan Cekungan Bandung.[1] Kedungsepur merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang diatur oleh Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.[2][3]

Lihat pula

Referensi