Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{rapikan}}
{{rapikan}}


'''Direktorat Jenderal Perbendaharaan''' adalah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas dan fungsi:
'''Direktorat Jenderal Perbendaharaan''' adalah unit eselon I di bawah [[Departemen Keuangan]]. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas dan fungsi:


# Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
# Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan [[negara]]
# Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
# Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
# Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
# Perumusan [[standar]], [[norma]], [[pedoman]], [[kriteria]], dan [[prosedur]] di bidang perbendaharaan negara
# Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
# Pengesahan [[dokumen]] pelaksanaan [[anggaran]]
# Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
# Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
# Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
# Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
# Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
# [[Verifikasi]] dan [[akuntansi]] Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
# Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
# Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan [[laporan]] [[keuangan]] [[pemerintah]] berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
# Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
# Pengembangan sistem [[informasi]] perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal




Baris 26: Baris 26:
# Direktorat Sistem Perbendaharaan
# Direktorat Sistem Perbendaharaan


dan memiliki unit vertikal berupa:
dan memiliki unit [[vertikal]] berupa:


# Kantor Wilayah Perbendaharaan
# Kantor Wilayah Perbendaharaan
Baris 34: Baris 34:


Kantor Wilayah tersebut tersebar di 30 daerah, yaitu:
Kantor Wilayah tersebut tersebar di 30 daerah, yaitu:
# Kanwil I Banda Aceh
# Kanwil I [[Banda Aceh]]
# Kanwil II Medan
# Kanwil II [[Medan]]
# Kanwil III Padang
# Kanwil III [[Padang]]
# Kanwil IV Pekanbaru
# Kanwil IV [[Pekanbaru]]
# Kanwil V Jambi
# Kanwil V [[Jambi]]
# Kanwil VI Palembang
# Kanwil VI [[Palembang]]
# Kanwil VII Bandar Lampung
# Kanwil VII [[Bandar Lampung]]
# Kanwil VIII Bengkulu
# Kanwil VIII [[Bengkulu]]
# Kanwil IX Pangkal Pinang
# Kanwil IX [[Pangkal Pinang]]
# Kanwil X Serang
# Kanwil X [[Serang]]
# Kanwil XI Jakarta
# Kanwil XI [[Jakarta]]
# Kanwil XII Bandung
# Kanwil XII [[Bandung]]
# Kanwil XIII Semarang
# Kanwil XIII [[Semarang]]
# Kanwil XIV Yogyakarta
# Kanwil XIV [[Yogyakarta]]
# Kanwil XV Surabaya
# Kanwil XV [[Surabaya]]
# Kanwil XVI Pontianak
# Kanwil XVI [[Pontianak]]
# Kanwil XVII Palangkaraya
# Kanwil XVII [[Palangkaraya]]
# Kanwil XVIII Banjarmasin
# Kanwil XVIII [[Banjarmasin]]
# Kanwil XIX Samarinda
# Kanwil XIX [[Samarinda]]
# Kanwil XX Denpasar
# Kanwil XX [[Denpasar]]
# Kanwil XXI Mataram
# Kanwil XXI [[Mataram]]
# Kanwil XXII Kupang
# Kanwil XXII [[Kupang]]
# Kanwil XXIII Makassar
# Kanwil XXIII [[Makassar]]
# Kanwil XXIV Palu
# Kanwil XXIV [[Palu]]
# Kanwil XXV Kendari
# Kanwil XXV [[Kendari]]
# Kanwil XXVI Gorontalo
# Kanwil XXVI [[Gorontalo]]
# Kanwil XXVII Manado
# Kanwil XXVII [[Manado]]
# Kanwil XXVIII Ternate
# Kanwil XXVIII [[Ternate]]
# Kanwil XXIX Ambon
# Kanwil XXIX [[Ambon]]
# Kanwil XXX Jayapura
# Kanwil XXX [[Jayapura]]





Revisi per 29 Maret 2009 16.34


Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki tugas dan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara
  4. Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran
  5. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara
  6. Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara serta pengelolaan aset dan kewajiban pemerintah
  7. Verifikasi dan akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
  8. Pelaksanaan akuntansi pusat dan penyusunan laporan keuangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  9. Pengembangan sistem informasi perbendaharaan negara; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal


Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  4. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman
  5. Direktorat Pengelolaan Dana Investasi
  6. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  7. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  8. Direktorat Sistem Perbendaharaan

dan memiliki unit vertikal berupa:

  1. Kantor Wilayah Perbendaharaan
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A
  3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe B
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus

Kantor Wilayah tersebut tersebar di 30 daerah, yaitu:

  1. Kanwil I Banda Aceh
  2. Kanwil II Medan
  3. Kanwil III Padang
  4. Kanwil IV Pekanbaru
  5. Kanwil V Jambi
  6. Kanwil VI Palembang
  7. Kanwil VII Bandar Lampung
  8. Kanwil VIII Bengkulu
  9. Kanwil IX Pangkal Pinang
  10. Kanwil X Serang
  11. Kanwil XI Jakarta
  12. Kanwil XII Bandung
  13. Kanwil XIII Semarang
  14. Kanwil XIV Yogyakarta
  15. Kanwil XV Surabaya
  16. Kanwil XVI Pontianak
  17. Kanwil XVII Palangkaraya
  18. Kanwil XVIII Banjarmasin
  19. Kanwil XIX Samarinda
  20. Kanwil XX Denpasar
  21. Kanwil XXI Mataram
  22. Kanwil XXII Kupang
  23. Kanwil XXIII Makassar
  24. Kanwil XXIV Palu
  25. Kanwil XXV Kendari
  26. Kanwil XXVI Gorontalo
  27. Kanwil XXVII Manado
  28. Kanwil XXVIII Ternate
  29. Kanwil XXIX Ambon
  30. Kanwil XXX Jayapura


Sejarah

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.

Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.

Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.

Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal (lihat organisasi).

Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.

Sejarah DJA (Sumber: Direktorat Jenderal Anggaran dari Masa ke Masa (1966-1999))

Direktorat Jenderal Anggaran yang merupakan embrio paling dominan dari fungsi perbendaraan telah memiliki sejarah panjang Cikal bakal DJA dimulai pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan sebagai salah satu unit di bawah Kementrian Keuangan yang bertugas melaksanakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, dan kas negara. Selanjutnya Pejabatan Keuangan diubah namanya menjadi Thesauri Negara pada tahun 1948. Perjalanan terus berlanjut dengan dibentuknya Departemen Urusan Anggaran Negara yang memegang tugas perencanaan dan penyusunan anggaran negara, dan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan yang mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan dan kas negara di bawah Kompartemen Keuangan pada tahun 1962. Pada kurun ini dibentuk Inspektorat Perbendaharaan Negara dan Kantor Bendahara Negara.

Pada awal masa pemerintahan Orde Baru dibentuklah sebuah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan yang bernama Deputi Bidang Anggaran sebagai pengganti dari Departemen Urusan Anggaran Negara, yang salah satu unit eselon II-nya bernama Direktorat Perbendaharaan Negara yang bertugas melaksanakan pembayaran pengeluaran negara. Dengan demikian, fungsi perbendaharaan kembali tergabung menjadi satu dengan fungsi anggaran, setelah sempat bernaung di bawah satu atap pada kurun waktu sebelumnya.

Nama Direktorat Jenderal Anggaran sendiri ada berdasarkan Keppres nomor 170 tahun 1966 sebagai pengganti dari Deputy Bidang Anggaran. Direktur Jenderal Anggaran waktu itu adalah Piet Haryono, yang memegang jabatan sebagai Dirjen Anggaran pertama sampai dengan tahun 1976. Berturut-turut nama Dirjen Anggaran setelahnya yaitu Jusuf Ramli, Benjamin Parwoto, Darsjah, A. Anshari Ritonga, dan Achmad Rochjadi.

Pranala luar