Lompat ke isi

Pengeras suara masjid: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Peringgit Mosque.JPG|jmpl|Pengeras suara di sebuah masjid di [[Melaka]], [[Malaysia]]]]
[[Berkas:Peringgit Mosque.JPG|jmpl|Pengeras suara di sebuah masjid di [[Melaka]], [[Malaysia]]]]


'''Pengeras suara masjid''' adalah sebuah alat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan di masjid, seperti adzan. Penggunaan pengeras suara di beberapa daerah yang dalam berbagai kegiatannya bukan hanya diarahkan ke dalam Masjid, namun juga ke luar Masjid telah menimbulkan problematika di masyarakat, umumnya bagi yang tinggal di dekat Masjid.<ref name=":02">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref> Oleh karenanya, [[Arab Saudi]] pun menerbitkan peraturan bahwa Masjid tidak boleh menggunakan pengeras suara luar selain untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], dengan volume suara-nya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal yang ada.<ref>{{Cite web|last=Permana|first=Rakhmad Hidayatulloh|title=Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah|url=https://news.detik.com/internasional/d-5581840/arab-saudi-terbitkan-aturan-pengeras-suara-masjid-hanya-untuk-azan-iqomah|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-09-21}}</ref>
'''Pengeras suara masjid''' atau '''speaker masjid''' adalah sebuah alat elektronik yang digunakan untuk meningkatkan intensitas suara di Masjid. Umumnya tiap-tiap masjid memiliki dua sistem pengeras suara, yaitu dalam dan luar. Pengeras suara luar umumnya digunakan untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], sedangkan yang lainnya seperti sholat dan ceramah hanya menggunakan speaker dalam. Namun di beberapa daerah, sejumlah masjid juga menggunakan pengeras suara luar untuk berbagai kegiatan selain adzan dan iqomah, yang mana ini menimbulkan problematika di masyarakat, umumnya bagi yang tinggal di dekat masjid.<ref name=":02">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref> Oleh karenanya, [[Arab Saudi]] pun menerbitkan peraturan bahwa masjid tidak boleh menggunakan pengeras suara luar selain untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], dengan volume suara-nya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal dari speaker-nya.<ref>{{Cite web|last=Permana|first=Rakhmad Hidayatulloh|title=Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah|url=https://news.detik.com/internasional/d-5581840/arab-saudi-terbitkan-aturan-pengeras-suara-masjid-hanya-untuk-azan-iqomah|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-09-21}}</ref>


Dalam suatu riwayat [[Shahih (disambiguasi)|shahih]], [[Umar bin Khattab]] pernah memarahi dua orang yang berasal dari [[Ta'if|Tha'if]] akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di [[Masjid Nabawi]], Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang Madinah, Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam [[Sunan Ibnu Majah]], [[Muhammad|Nabi Muhammad]] bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka [[Allah]] akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."<ref name=":02" />
Dalam suatu riwayat [[Shahih (disambiguasi)|shahih]], [[Umar bin Khattab]] pernah memarahi dua orang yang berasal dari [[Ta'if|Tha'if]] akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di [[Masjid Nabawi]], Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang Madinah, Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam [[Sunan Ibnu Majah]], [[Muhammad|Nabi Muhammad]] bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka [[Allah]] akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."<ref name=":02" />

Revisi per 22 September 2022 07.42

Pengeras suara di sebuah masjid di Melaka, Malaysia

Pengeras suara masjid atau speaker masjid adalah sebuah alat elektronik yang digunakan untuk meningkatkan intensitas suara di Masjid. Umumnya tiap-tiap masjid memiliki dua sistem pengeras suara, yaitu dalam dan luar. Pengeras suara luar umumnya digunakan untuk adzan dan iqomah, sedangkan yang lainnya seperti sholat dan ceramah hanya menggunakan speaker dalam. Namun di beberapa daerah, sejumlah masjid juga menggunakan pengeras suara luar untuk berbagai kegiatan selain adzan dan iqomah, yang mana ini menimbulkan problematika di masyarakat, umumnya bagi yang tinggal di dekat masjid.[1] Oleh karenanya, Arab Saudi pun menerbitkan peraturan bahwa masjid tidak boleh menggunakan pengeras suara luar selain untuk adzan dan iqomah, dengan volume suara-nya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal dari speaker-nya.[2]

Dalam suatu riwayat shahih, Umar bin Khattab pernah memarahi dua orang yang berasal dari Tha'if akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di Masjid Nabawi, Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang Madinah, Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam Sunan Ibnu Majah, Nabi Muhammad bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."[1]

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia juga kerap menggunakan uang anggaran negara untuk membangun Masjid-Masjid yang megah. Salah satunya seperti Masjid Al-Jabbar di Jawa Barat yang menghabiskan sekitar Rp 1 Triliun uang Negara, yang mana mendapatkan sejumlah kritikan dari masyarakat.[3] Rasulullah bersabda, bahwa sepeninggalan beliau, beliau akan melihat umatnya memegahkan-megahkan masjid sebagaimana orang-orang Yahudi memegah-megahkan Sinagog-Sinagog mereka.[4] Beliau juga bersabda, "Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani."[5]

Referensi

  1. ^ a b "Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah". nu.or.id. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  2. ^ Permana, Rakhmad Hidayatulloh. "Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah". detiknews. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  3. ^ Media, Kompas Cyber (2022-09-17). "Masjid Al Jabbar Dikritik Gara-gara Makan Duit Rp 1 Triliun, Apakah Layak Dibangun? Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  4. ^ "Hadits Majah No. 732 | Berbangga-bangga dengan masjid". Hadits.id. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  5. ^ Pratama, Yhouga (2014-09-26). "Fatwa Ulama: Batasan Dalam Menyerupai Orang Kafir". Muslim.or.id. Diakses tanggal 2022-09-21.