Lompat ke isi

Hak veto: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 12: Baris 12:


Karena keberadaanya merupakan warisan [[Perang Dunia II]] yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara [[dunia ketiga]]. Di antara tokoh tokoh yang menyarankan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan di antaranya adalah Presiden [[Sukarno]] pada tahun 1960-an kemudian Dr [[Mahathir Mohammad]].
Karena keberadaanya merupakan warisan [[Perang Dunia II]] yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara [[dunia ketiga]]. Di antara tokoh tokoh yang menyarankan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan di antaranya adalah Presiden [[Sukarno]] pada tahun 1960-an kemudian Dr [[Mahathir Mohammad]].

== [[Indonesian Idol]] ==
Hak veto digunakan di musim keenam dan ketujuh. Hak ini bertujuan untuk menyelamatkan kontestan yang tersisih lanjut ke babak berikutnya. Hak ini tidak digunakan lagi di musim kedelapan.


[[Kategori:Pemerintahan]]
[[Kategori:Pemerintahan]]

Revisi per 1 Oktober 2022 01.35

Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB.

Amerika Serikat (AS)

Di negara besar seperti Amerika Serikat, Presiden memiliki hak untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang dapat merugikan jalannya pemerintahan. Presiden dapat memveto Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPR AS, Senat AS dan Kongres AS sekalipun jika itu menyangkut keselamatan jalannya pemerintahan. Hal ini diperoleh untuk mengimbangi besarnya kekuasaan lembaga legislatif AS.

PBB

Hak Veto dimiliki oleh Negara Negara Anggota Tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia adidaya (dulu Uni Soviet), Republik Rakyat Tiongkok menggantikan Republik China (Taiwan) pada tahun 1979, Inggris dan Perancis.

Pada saat ini opini yang berkembang di media-media internasional menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara-negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompok

Karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara dunia ketiga. Di antara tokoh tokoh yang menyarankan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan di antaranya adalah Presiden Sukarno pada tahun 1960-an kemudian Dr Mahathir Mohammad.

Hak veto digunakan di musim keenam dan ketujuh. Hak ini bertujuan untuk menyelamatkan kontestan yang tersisih lanjut ke babak berikutnya. Hak ini tidak digunakan lagi di musim kedelapan.