Hak veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ruang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

"Hak veto" Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa merujuk kepada hak veto yang dipegang oleh lima anggota permanen Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (China, Prancis, Rusia, Britania Raya, dan Amerika Serikat), membolehkan mereka untuk menghindari adopsi resolusi "substansif" apapun. Abstensi atau absensi dari pemberian oleh seorang anggota permanen tak menghindarkan sebuah pembuatan resolusi dari pengadopsian. Namun, hak veto tak diterapkan pada suara-suara "prosedural", seperti yang ditentukan oleh para anggota permanen sendiri. Para anggota permanen dapat memberikan suara menentang pembuatan resolusi "prosedural" tanpa memblok adopsinya oleh Dewan. Suara negatif dari anggota permanen juga akan memblok pemilihan Sekjen, meskipun ini adalah sebuah "rekomendasi" Majelis Umum ketimbang Resolusi.

Kontrol de facto ini atas Dewan PBB oleh lima pemerintahan dipandang oleh para kritikus sebagai karakter paling tak demokratis dari PBB.[1] Para kritikus juga mengklaim bahwa hak veto adalah sebab utama bagi ketidaksigapan internasional terhadap kejahatan perang dan kejahatan melawan kemanusiaan. Namun, Amerika Serikat menolak untuk bergabung dengan PBB jika tak diberi hak veto.[1] Absensi Amerika Serikat dari Liga Bangsa-Bangsa berkontribusi kepada ketidakefektivannya.

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b II. The Yalta Voting Formula, Author(s): Francis O. Wilcox, Source: The American Political Science Review, Vol. 39, No. 5 (Oct., 1945), pp. 943-956, Stable URL: http://www.jstor.org/stable/1950035 Diarsipkan 2023-04-24 di Wayback Machine., Accessed: 05-05-2015 17:13 UTC

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]