Kepolisian Resor Jember: Perbedaan antara revisi
Tag: kemungkinan perlu dirapikan Suntingan visualeditor-wikitext |
Tag: kemungkinan perlu dirapikan Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 261: | Baris 261: | ||
=== Pengurusan Ijin Keramaian === |
=== Pengurusan Ijin Keramaian === |
||
Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya. |
|||
Jenis Keramaian dan Persyaratannya |
|||
'''A. IJIN KERAMAIAN''' |
|||
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat |
|||
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah : |
|||
# Pentas musik band / dangdut |
|||
# Wayang Kulit |
|||
# Ketoprak |
|||
# Dan pertunjukan lain |
|||
PERSYARATAN : |
|||
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil ) |
|||
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat |
|||
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar |
|||
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar |
|||
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar ) |
|||
d. Surat Permohonan Ijin Keramaian |
|||
e. Proposal kegiatan |
|||
f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab |
|||
g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan |
|||
'''B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API''' |
|||
Dasar : |
|||
# KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum . |
|||
# Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI. |
|||
# Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. |
|||
PERSYARATAN : |
|||
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup: |
|||
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ? |
|||
b. Jumlah dan Jenis Kembang api |
|||
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api |
|||
d. Identitas Penyala Kembang Api |
|||
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan |
|||
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api |
|||
g. Rekomendasi dari Polsek setempat |
|||
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut. |
|||
'''C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM''' |
|||
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum |
|||
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum : |
|||
a. Unjuk rasa / Demonstrasi |
|||
b. Pawai |
|||
c. Rapat Umum |
|||
d. Mimbar Bebas |
|||
KETENTUAN : |
|||
* Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. |
|||
* Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan. |
|||
* Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib : |
|||
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan |
|||
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum |
|||
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat |
|||
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui. |
|||
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum |
|||
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan. |
|||
* Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain : |
|||
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan |
|||
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku. |
|||
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok. |
|||
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum |
|||
dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun. |
|||
PERSYARATAN : |
|||
a. Maksud dan tujuan |
|||
b. Lokasi dan route |
|||
c. Waktu dan lama Pelaksanaan |
|||
d. Bentuk |
|||
e. Penanggung jawab / Korlap |
|||
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan. |
|||
g. Alat peraga yang digunakan |
|||
h. Jumlah peserta. |
|||
=== Permohonan Pengawalan === |
=== Permohonan Pengawalan === |
Revisi per 15 Oktober 2022 18.22
Kepolisian Resor Jember | |
---|---|
Singkatan | Polres Jember |
Motto | Melindungi, Mengayomi, dan Melayani |
Yurisdiksi hukum | Kabupaten Jember |
Markas besar | Jl. Kartini 17 Kabupaten Jember |
Pejabat eksekutif |
|
Situs web | |
Polda Jatim |
Kepolisian Resort Jember atau Polres Jember adalah pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat Kabupaten. Polres Jember merupakan Polres dengan klasifikasi (tingkat) B, sehingga kepala kepolisian resort yang menjabat seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Markas Kepolisian Resort Jember (Mapolres Jember) beralamat di Jl. Kartini 17, Jember, Jawa Timur.
Polres Jember saat ini dipimpin oleh AKBP Hery Purnomo, S.I.K., S.H., dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Polres Jember telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)[1]. Sesuai program Pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi[2].
Wilayah Hukum Polres Jember sebanyak 31 Kepolisian Sektor yang terdapat di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember, terdiri dari 2 (dua) Polsek bertype Urban dan 29 Polsek bertype Rural. Di Wilayah hukum Polres Jember terdapat pengamanan pulau terluar Indonesia yang berbatasan dengan Benua Australia tepatnya di Pulau Nusa Barong yang berada wilayah Polsek Puger[3].
Unsur Pimpinan
Unsur Pimpinan
- Kapolres
- AKBP Hery Purnomo, S.I.K., S.H.
- Wakapolda
- Kompol Kadek Ary Mahardhika, S.I.K, M.H
Unsur Pembantu Pimpinan
- Kabagops
- Kompol Mochamad Toha, S.H.
- Kabag SDM
- Kompol Nurmala, S.H., S.I.K.
- Kabagren
- Kompol Drs. Moh. Sudariyanto
- Kabaglog
- Kompol Sukari, S.H., M.H.
- Kasatintelkam
- AKP Bambang Sugiharto, S.H.
- Kasatreskrim
- AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, S.I.K., M.H.
- Kasatresnarkoba
- AKP Sugeng Iryanto, S.H.
- Kasatsamapta
- AKP Sudarsono, S.H.
- Kasatlantas
- AKP Enggarani Laufria, S.I.K., M.Si.
- Kasatbinmas
- AKP Yuliyati Suviani, S.H.
- Kasatpolair
- AKP Bambang Sugiharto, S.H.
- Kasattahti
- IPTU M. Na'i, S.Pdl.
- Kasiwas
- IPTU Drs. Andi Guntoro
- Kasi Propam
- IPDA Suwito Nur Arifin, S.H.
- Kasi Humas
- IPTU Brisan Iman Nula
- Kasikum
- IPTU Agus Sutriyono, S.H.
- Kasi TIK
- IPTU Yudi Mujiyono
- Kasium
- Aiptu Henik Aniyah
- Kasikeu
- Aiptu Nita Harminai, S.H.
- Kasi Dokkes
- Aipda Iwan Wahyudi Sunyoto, S.H., S.Kep
- Ka SPKT
- IPDA Ahmad Santoso, S.H.
Wilayah Hukum
Polsek Urban
- Polsek Kaliwates
- Polsek Sumbersari
Polsek Rural
- Polsek Patrang
- Polsek Arjasa
- Polsek Jelbuk
- Polsek Kalisat
- Polsek Sukowono
- Polsek Sempolan
- Polsek Sumberjambe
- Polsek Ledokombo
- Polsek Mayang
- Polsek Mumbulsari
- Polsek Jenggawah
- Polsek Tempurejo
- Polsek Pakusari
- Polsek Rambipuji
- Polsek Sukorambi
- Polsek Panti
- Polsek Bangsalsari
- Polsek Balung
- Polsek Ambulu
- Polsek Wuluhan
- Polsek Puger
- Polsek Gumukmas
- Polsek Kencong
- Polsek Tanggul
- Polsek Sumberbaru
- Polsek Semboro
- Polsek Umbulsari
- Polsek Jombang
- Polsek Ajung
Layanan Publik
Layanan Pengaduan Masyarakat
SPKT Polres Jember bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Keterangan Tanda Lapor Laporan Kehilangan Barang dan Surat-surat (SKTLK-BS)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Keterangan Orang Hilang
- Surat Keterangan Orang Ditelantarkan
Fungsi SPKT lainnya : Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurusan Surat izin Mengemudi
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM baru/Pengalihan golongan :
- Pendaftaran = 5 Menit
- Identifikasi dan Registrasi = 5 menit
- Pembayaran PNBP SIM di Bank BRI = 1 Menit;
- Ujian Teori = 30 Menit
- Ujian Praktek R2 / R4 = 30 Menit
- Produksi = 2 Menit;
- Penyerahan SIM = 2 Menit;
Total durasi waktu = 75 Menit;
Rincian Standar Waktu Penerbitan SIM Perpanjangan :
- Pendaftaran = 5 Menit
- Identifikasi dan Registrasi = 5 menit
- Pembayaran PNBP SIM di Bank BRI = 1 Menit;
- Produksi = 2 Menit;
- Penyerahan SIM = 2 Menit;
Total durasi waktu = 15 Menit;
Biaya penerbitan SIM PP 76/2020
1. SIM A – Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000 – Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1 – Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000 – Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2 – Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000 – Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C – Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000 – Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000 – Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000 – Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Pengurusan BPKB dan STNK
Layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Pengertian
- BPKB adalah: Buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
- BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
- Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Tujuan
a. Penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam bentuk BPKB adalah untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggarandan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
b. Perkembangan kejahatan semakin canggih dan kompleks, sehingga mengharuskan Polri mengerahkan segenap kekuatan untuk menanggulangi, antara lain melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.
c. Untuk itu perlu diambil langkah-langkah guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.
Dasar hukum
a. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c. Inpres RI No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
d. PP No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Kep Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / 2003 tanggal 10 Juli 2003 tentang Pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.
f. Kep Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah.
g. Kep Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 tanggal 24 Februari 2004 tentang Jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
h. Surat Telegram Dirlantas Polri No.Pol : STR / 14 / II / 2007 tanggal 24 Januari 2007 tentang Jukrah dan laporan evaluasi terhadap Indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan publik di bidang SSB oleh Polri.
i. Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
j. Rencana kerja Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Tahun 2010 bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Fungsi dan peranan BPKB
1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan public service juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Prosedur-prosedur
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN STNK HILANG, STATUS BPKB LEASING
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi kehilangan STNK
- Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
- Surat keterangan leasing
- Identitas Pemilik
PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Formulir permohonan
- Laporan Polisi Kehilangan BPKB
- Cek Fisik yang sudah dilegalisir
- Kliping Koran di dua Media Massa
- Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
- Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- BPKB yang akan diralat
- Faktur pemilik
- STNK asli
- Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang
PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- BPKB asli dan BPKB duplikat
- Cek fisik kendaraan
- STNK atas nama pemilik sekarang
- Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).
PELAYANAN BPKB DUPLIKAT
Persyaratan yang harus dilengkapi :
- Laporan Polisi kehilangan BPKB ( min tingkat. Polsek )
- Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
- Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( untuk badan hukum )
- Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
- Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
- Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
- Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
- Cek Fisik kendaraan Hadir ( tingkat Polda )
- Foto Copy STNK
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Pengurusan Ijin Keramaian
Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya. Jenis Keramaian dan Persyaratannya
A. IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
- Pentas musik band / dangdut
- Wayang Kulit
- Ketoprak
- Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN : 1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
d. Surat Permohonan Ijin Keramaian
e. Proposal kegiatan
f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG API
Dasar :
- KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .
- Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalian dan Pengamanan bahan Peledak Non Organik ABRI.
- Petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / Tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
PERSYARATAN :
1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
a. Pesta Kembang api tersebut digunakan dalam acara apa ?
b. Jumlah dan Jenis Kembang api
c. Waktu / Durasi Penyalaan Kembang Api
d. Identitas Penyala Kembang Api
e. Identitas Penanggung jawab Kegiatan
f. Ijin Tempat Pelaksanaan Pesta Kembang Api
g. Rekomendasi dari Polsek setempat
2. Surat ijin Impor ( asal – usul kembang api ) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.
C. PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Dasar : Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
a. Unjuk rasa / Demonstrasi
b. Pawai
c. Rapat Umum
d. Mimbar Bebas
KETENTUAN :
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum.
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum Polri wajib :
a. Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b. Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
c. Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
e. Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
f. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
- Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
a. Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
b. Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
c. Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
d. Barang siapa dengan kekerasan / ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
PERSYARATAN :
a. Maksud dan tujuan
b. Lokasi dan route
c. Waktu dan lama Pelaksanaan
d. Bentuk e. Penanggung jawab / Korlap
f. Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta.
Permohonan Pengawalan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Daftar Kapolres Jember
Referensi
- ^ News, Detik. "Ini yang Dilakukan Polres Jember Hingga Raih Predikat WBBM". Diakses tanggal 2017-12-13.
- ^ Rb, Pan. "Kapolri:Pelayanan Publik Jangan Hanya Sekadar Jargon". Diakses tanggal 2021-02-16.
- ^ Jatim, AntaraNews. "Antisipasi Ilegal Fishing, Polres Jember Patroli di Pulau Terluar". Diakses tanggal 2018-01-05.
- ^ Jatimprov, KOMINFO. "Mutasi Perwira Menengah Polda Jatim Bergulir". Diakses tanggal 2011-04-13.