Pengeras suara masjid: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
Namun di beberapa daerah, sejumlah masjid, tanpa memedulikan tetangga yang tinggal di dekatnya, menggunakan pengeras suara luar-nya juga untuk berbagai kegiatannya selain adzan dan iqomah, yang mana ini menimbulkan problematika di masyarakat.<ref name=":02">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref> Para ilmuwan, termasuk dari [[Universitas Harvard]] menemukan bahwa [[polusi suara]] selain dapat menyebabkan gangguan pendengaran juga dapat menurunkan [[Kecerdasan intelektual|kecerdasan]], [[ingatan]], [[Kesehatan jiwa|kesehatan mental]], mengakibatkan gangguan [[Sistem peredaran darah|kardiovaskular]] ([[Sakit jantung|penyakit jantung]] dan [[Strok|stroke]]), [[diabetes melitus tipe 2]], dll.<ref>{{Cite web|title=The Effects of Noise on Health|url=https://hms.harvard.edu/magazine/viral-world/effects-noise-health|website=hms.harvard.edu|language=en|access-date=2022-10-30}}</ref> |
Namun di beberapa daerah, sejumlah masjid, tanpa memedulikan tetangga yang tinggal di dekatnya, menggunakan pengeras suara luar-nya juga untuk berbagai kegiatannya selain adzan dan iqomah, yang mana ini menimbulkan problematika di masyarakat.<ref name=":02">{{Cite web|title=Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah|url=https://islam.nu.or.id/syariah/tujuh-dalil-pengaturan-pengeras-suara-pada-tempat-ibadah-tOAhB|website=nu.or.id|language=id-id|access-date=2022-09-21}}</ref> Para ilmuwan, termasuk dari [[Universitas Harvard]] menemukan bahwa [[polusi suara]] selain dapat menyebabkan gangguan pendengaran juga dapat menurunkan [[Kecerdasan intelektual|kecerdasan]], [[ingatan]], [[Kesehatan jiwa|kesehatan mental]], mengakibatkan gangguan [[Sistem peredaran darah|kardiovaskular]] ([[Sakit jantung|penyakit jantung]] dan [[Strok|stroke]]), [[diabetes melitus tipe 2]], dll.<ref>{{Cite web|title=The Effects of Noise on Health|url=https://hms.harvard.edu/magazine/viral-world/effects-noise-health|website=hms.harvard.edu|language=en|access-date=2022-10-30}}</ref> |
||
Menanggapi permasalahan-permasalahan yang kerap ditimbulkan oleh pengeras suara masjid, [[Arab Saudi]] menerbitkan peraturan yang melarang |
Menanggapi permasalahan-permasalahan yang kerap ditimbulkan oleh pengeras suara masjid, [[Arab Saudi]] menerbitkan peraturan yang melarang masjid menggunakan pengeras suara luar selain untuk [[Azan|adzan]] dan [[Ikamah|iqomah]], dengan volume suara-nya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal dari speaker-nya.<ref>{{Cite web|last=Permana|first=Rakhmad Hidayatulloh|title=Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah|url=https://news.detik.com/internasional/d-5581840/arab-saudi-terbitkan-aturan-pengeras-suara-masjid-hanya-untuk-azan-iqomah|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-09-21}}</ref> |
||
Dalam suatu riwayat [[Shahih (disambiguasi)|shahih]], [[Umar bin Khattab]] pernah memarahi dua orang yang berasal dari [[Ta'if|Tha'if]] akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di [[Masjid Nabawi]], Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang [[Madinah]], Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam [[Sunan Ibnu Majah]], [[Muhammad|Nabi Muhammad]] bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka [[Allah]] akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."<ref name=":02" /> |
Dalam suatu riwayat [[Shahih (disambiguasi)|shahih]], [[Umar bin Khattab]] pernah memarahi dua orang yang berasal dari [[Ta'if|Tha'if]] akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di [[Masjid Nabawi]], Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang [[Madinah]], Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam [[Sunan Ibnu Majah]], [[Muhammad|Nabi Muhammad]] bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka [[Allah]] akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."<ref name=":02" /> |
Revisi per 30 Oktober 2022 07.07
Pengeras suara masjid atau speaker masjid adalah sebuah alat elektronik yang digunakan untuk meningkatkan intensitas suara di masjid. Biasanya tiap-tiap masjid memiliki dua sistem pengeras suara, yaitu dalam dan luar. Pengeras suara luar umumnya digunakan untuk adzan dan iqomah, sedangkan untuk yang lainnya seperti sholat, ceramah dan tadarus hanya menggunakan speaker dalam.
Namun di beberapa daerah, sejumlah masjid, tanpa memedulikan tetangga yang tinggal di dekatnya, menggunakan pengeras suara luar-nya juga untuk berbagai kegiatannya selain adzan dan iqomah, yang mana ini menimbulkan problematika di masyarakat.[1] Para ilmuwan, termasuk dari Universitas Harvard menemukan bahwa polusi suara selain dapat menyebabkan gangguan pendengaran juga dapat menurunkan kecerdasan, ingatan, kesehatan mental, mengakibatkan gangguan kardiovaskular (penyakit jantung dan stroke), diabetes melitus tipe 2, dll.[2]
Menanggapi permasalahan-permasalahan yang kerap ditimbulkan oleh pengeras suara masjid, Arab Saudi menerbitkan peraturan yang melarang masjid menggunakan pengeras suara luar selain untuk adzan dan iqomah, dengan volume suara-nya tidak boleh melebihi sepertiga volume maksimal dari speaker-nya.[3]
Dalam suatu riwayat shahih, Umar bin Khattab pernah memarahi dua orang yang berasal dari Tha'if akibat sebelumnya mereka mengeraskan suara mereka di Masjid Nabawi, Umar mengatakan bahwa bila saja mereka adalah orang Madinah, Umar pasti sudah mencambuk mereka. Dalam Sunan Ibnu Majah, Nabi Muhammad bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya."[1]
Referensi
- ^ a b "Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah". nu.or.id. Diakses tanggal 2022-09-21.
- ^ "The Effects of Noise on Health". hms.harvard.edu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-10-30.
- ^ Permana, Rakhmad Hidayatulloh. "Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan-Iqomah". detiknews. Diakses tanggal 2022-09-21.