Kedokteran forensik: Perbedaan antara revisi
menghapus sub bagian yang kurang berhubungan dengan halaman |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{rapikan}} |
{{rapikan}} |
||
'''Ilmu kedokteran forensik''', disebut juga ilmu kedokteran kehakiman atau yurisprudensi medis,<ref name=":0">{{cite web|url=http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php?keyword=yurisprudensi&varbidang=all&vardialek=all&varragam=all&varkelas=all&submit=tabel|title=Yurisprudensi medis|access-date=2016-02-09|archive-date=2016-02-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20160215225615/http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php?keyword=yurisprudensi&varbidang=all&vardialek=all&varragam=all&varkelas=all&submit=tabel|dead-url=yes}}</ref> merupakan salah satu disiplin ilmu dan materi wajib dalam rangkaian [[pendidikan kedokteran]] di [[Indonesia]]. Peraturan [[ |
'''Ilmu kedokteran forensik''', disebut juga ilmu kedokteran kehakiman atau yurisprudensi medis,<ref name=":0">{{cite web|url=http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php?keyword=yurisprudensi&varbidang=all&vardialek=all&varragam=all&varkelas=all&submit=tabel|title=Yurisprudensi medis|access-date=2016-02-09|archive-date=2016-02-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20160215225615/http://bahasa.cs.ui.ac.id/kbbi/kbbi.php?keyword=yurisprudensi&varbidang=all&vardialek=all&varragam=all&varkelas=all&submit=tabel|dead-url=yes}}</ref> merupakan salah satu disiplin ilmu dan materi wajib dalam rangkaian [[pendidikan kedokteran]] di [[Indonesia]]. Peraturan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|perundang-undangan]] mewajibkan setiap dokter, baik [[dokter]] umum maupun [[dokter spesialis kedokteran forensik|dokter spesialis forensik,]] spesialis [[klinik]] untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan [[peradilan]] bilamana diminta oleh [[polisi]] penyidik.<ref>{{cite book|last=Idries AM|first=Tjiptomartono|date=2008|title=Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan|language=Bahasa Indonesia|location=Jakarta|publisher=Sagung Seto}}</ref> |
||
Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan [[hukum]]. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekadar kewajaran, maupun tak ilmiah belaka. Dengan demikian dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya sangat diperlukan.<ref name=":0" /> |
Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan [[hukum]]. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekadar kewajaran, maupun tak ilmiah belaka. Dengan demikian dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya sangat diperlukan.<ref name=":0" /> |
Revisi per 20 Januari 2023 17.42
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Ilmu kedokteran forensik, disebut juga ilmu kedokteran kehakiman atau yurisprudensi medis,[1] merupakan salah satu disiplin ilmu dan materi wajib dalam rangkaian pendidikan kedokteran di Indonesia. Peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis forensik, spesialis klinik untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan peradilan bilamana diminta oleh polisi penyidik.[2]
Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekadar kewajaran, maupun tak ilmiah belaka. Dengan demikian dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya sangat diperlukan.[1]
Lihat pula
- Visum et repertum
- Surat keterangan ahli
- Tanatologi
- Traumatologi
- Luka tembak
- Surat keterangan kematian
- Cara, sebab dan mekanisme kematian
- Identifikasi forensik
- Kematian akibat asfiksia mekanik
- Tenggelam
- Infantisida
- Kejahatan seksual
- Tempat kejadian perkara dan ekshumasi
- Abortus provokatus kriminalis
- Kematian mendadak
- Toksikologi umum
- Toksikologi khusus
- Pemeriksaan forensik
Referensi
- ^ a b "Yurisprudensi medis". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-02-15. Diakses tanggal 2016-02-09.
- ^ Idries AM, Tjiptomartono (2008). Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan. Jakarta: Sagung Seto.