Bonggakaradeng, Tana Toraja: Perbedaan antara revisi
menambahkan isi dan referensi |
k →Referensi: clean up |
||
Baris 24: | Baris 24: | ||
{{Authority control}} |
{{Authority control}} |
||
{{kecamatan-stub}} |
{{kecamatan-stub}} |
Revisi terkini sejak 24 Januari 2023 06.32
Bonggakaradeng | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
Kabupaten | Tana Toraja | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Zeth Padaoan Giang, S. Sos., M. A.P. | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 73.18.03 | ||||
Kode BPS | 7318010 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 5 lembang 1 kelurahan | ||||
|
Bonggakaradeng (ᨅᨚᨁᨀᨑᨉᨙ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kota kecamatannya terletak di daerah Ratte Buttu sekitar 1,5 jam perjalanan dari Kota Makale.Dengan menelusuri lereng pegunungan turun ke lembah mengikuti liukan sungai Saddang. Kondisi jalan poros masih sangat memprihatinkan.
Sejarah pembentukan
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi karena diterbitkannya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Dalam surat ini, Tana Toraja yang awalnya terdiri dari 15 distrik dengan jumlah kampung sebanyak 410 kampung berubah menjadi terdiri dari 9 kecamatan dengan 135 kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Bonggakaradeng. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965. Surat keputusan ini diterbitkan tanggal 20 Desember 1965.[1]
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967. Penerbitan surat ini pada tanggal 7 September 1967 dan isinya tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja. Desa-desa ini kemudian terbagi menjadi 186 Kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Bonggakaradeng terbagi menjadi 4 desa dan 15 kampung.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Patarai, M. I., Ibrahim, S., dan Tasbih, I. (Juni 2021). Toraja: Implikasi Budaya dalam Pemekaran Daerah (PDF). Makassar: Penerbit De La Macca. hlm. 23. ISBN 978-602-263-190-3.