Lompat ke isi

Kasasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib)
k Penambahan referensi dan perbaikan penulisan
k top: pembersihan kosmetika dasar
Baris 1: Baris 1:
'''Kasasi''' adalah salah satu [[upaya hukum]] biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan [[pengadilan tinggi]]. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada [[mahkamah agung]].<ref> {{cite journal|title= Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana|author= Pini Alvionita|journal= Katalogis|volume= 4|number= 8|year= 2016|issn= 2302-2019|page= 13-14|url= http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/6750}} </ref> Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu ''cassation'' yang berarti memecah atau membatalkan.<ref name="Kasasi"> {{cite journal|title= Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2|author= Emmy Sri Mauli Tambunan|journal= Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi|volume= 14|number= 1|year= 2014|issn= 1411-8939|page= 16-17|url= http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/301}} </ref>
'''Kasasi''' adalah salah satu [[upaya hukum]] biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan [[pengadilan tinggi]]. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada [[mahkamah agung]].<ref>{{cite journal|title= Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana|author= Pini Alvionita|journal= Katalogis|volume= 4|number= 8|year= 2016|issn= 2302-2019|page= 13-14|url= http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/6750}}</ref> Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu ''cassation'' yang berarti memecah atau membatalkan.<ref name="Kasasi">{{cite journal|title= Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2|author= Emmy Sri Mauli Tambunan|journal= Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi|volume= 14|number= 1|year= 2014|issn= 1411-8939|page= 16-17|url= http://ji.unbari.ac.id/index.php/ilmiah/article/view/301}}</ref>


== Tujuan ==
== Tujuan ==

Revisi per 4 Februari 2023 21.39

Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.[1] Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.[2]

Tujuan

Kasasi bertujuan memeriksa sejauh mana penerapan hukum yang dilaksanakan pengadilan yang memutuskan sebelumnya (judex factie) apakah telah terjadi kesalahan penerapan hukum atau hakim pengadilan sebelumnya telah memutus perkara dengan melampaui kekuasaan kehakiman yang dimilikinya, atau hakim yang memutuskan sebelumnya itu nyata keliru atau khilaf dalam menerapkan aturan hukum mengenai perkara bersangkutan, maka dalam pengertian seperti itulah yang dimaksudkan mengapa kasasi bisa langsung diajukan atas putusan bebas (vrijspraak) oleh hakim pengadilan negeri.[2]

Referensi

  1. ^ Pini Alvionita (2016). "Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana". Katalogis. 4 (8): 13-14. ISSN 2302-2019. 
  2. ^ a b Emmy Sri Mauli Tambunan (2014). "Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 14 (1): 16-17. ISSN 1411-8939. 

Lihat pula