Lompat ke isi

Warga kelas dua: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidakpelupa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Warga kelas dua''' atau '''warga negara kelas dua''' adalah orang yang secara sistematis di[[diskriminasi]] dalam sebuah [[negara]] atau [[divisi politik|yurisdiksi politik]] lainnya, disamping status nominal mereka sebagai warga negara atau pemukim tetap disana. Meskipun tak dijadikan [[budak]], [[kematian sipil|di luar hukum]] atau [[penjahat]], warga kelas dua memiliki hak hukum, hak sipil dan kesempatan sosioekonomi yang terbatas, dan sering kali menjadi bahan penindasan atau perundungan oleh masyarakat. Sistem-sistem dengan warga kelas dua ''[[de facto]]'' umumnya dianggap sebagai pelanggaran HAM.<ref>{{Cite web|url=http://www.dictionary.com/browse/second-class-citizen|title=the definition of second-class citizen|website=Dictionary.com|access-date=2017-05-11}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/second-class%20citizen|title=Definition of SECOND-CLASS CITIZEN|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref>
'''Warga kelas dua''' atau '''warga negara kelas dua''' adalah orang yang secara sistematis di[[diskriminasi]] dalam sebuah [[negara]] atau [[divisi politik|yurisdiksi politik]] lainnya, di samping status nominal mereka sebagai warga negara atau pemukim tetap di sana. Meskipun tak dijadikan [[budak]], [[kematian sipil|di luar hukum]] atau [[penjahat]], warga kelas dua memiliki hak hukum, hak sipil dan kesempatan sosioekonomi yang terbatas, dan sering kali menjadi bahan penindasan atau perundungan oleh masyarakat. Sistem-sistem dengan warga kelas dua ''[[de facto]]'' umumnya dianggap sebagai pelanggaran HAM.<ref>{{Cite web|url=http://www.dictionary.com/browse/second-class-citizen|title=the definition of second-class citizen|website=Dictionary.com|access-date=2017-05-11}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.merriam-webster.com/dictionary/second-class%20citizen|title=Definition of SECOND-CLASS CITIZEN|website=www.merriam-webster.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref>


Kondisi khas yang dihadapi warga kelas dua meliputi namun tak terbatas pada:
Kondisi khas yang dihadapi warga kelas dua meliputi namun tak terbatas pada:

Revisi terkini sejak 25 Maret 2023 14.56

Warga kelas dua atau warga negara kelas dua adalah orang yang secara sistematis didiskriminasi dalam sebuah negara atau yurisdiksi politik lainnya, di samping status nominal mereka sebagai warga negara atau pemukim tetap di sana. Meskipun tak dijadikan budak, di luar hukum atau penjahat, warga kelas dua memiliki hak hukum, hak sipil dan kesempatan sosioekonomi yang terbatas, dan sering kali menjadi bahan penindasan atau perundungan oleh masyarakat. Sistem-sistem dengan warga kelas dua de facto umumnya dianggap sebagai pelanggaran HAM.[1][2]

Kondisi khas yang dihadapi warga kelas dua meliputi namun tak terbatas pada:

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "the definition of second-class citizen". Dictionary.com. Diakses tanggal 2017-05-11. 
  2. ^ "Definition of SECOND-CLASS CITIZEN". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-11.