Warga kelas dua

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Warga kelas dua atau warga negara kelas dua adalah orang yang secara sistematis didiskriminasi dalam sebuah negara atau yurisdiksi politik lainnya, di samping status nominal mereka sebagai warga negara atau pemukim tetap di sana. Meskipun tak dijadikan budak, di luar hukum atau penjahat, warga kelas dua memiliki hak hukum, hak sipil dan kesempatan sosioekonomi yang terbatas, dan sering kali menjadi bahan penindasan atau perundungan oleh masyarakat. Sistem-sistem dengan warga kelas dua de facto umumnya dianggap sebagai pelanggaran HAM.[1][2]

Kondisi khas yang dihadapi warga kelas dua meliputi namun tak terbatas pada:

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "the definition of second-class citizen". Dictionary.com. Diakses tanggal 2017-05-11. 
  2. ^ "Definition of SECOND-CLASS CITIZEN". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-11.