Lompat ke isi

Pasirkaliki, Cimahi Utara, Cimahi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wagino Bot (bicara | kontrib)
Journal Ay (bicara | kontrib)
k ejaan dan tanda baca
Baris 16: Baris 16:
'''Pasirkaliki''' adalah salah satu [[kelurahan]] di [[Kecamatan]] [[Cimahi Utara, Cimahi|Cimahi Utara]], [[Kota Cimahi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]
'''Pasirkaliki''' adalah salah satu [[kelurahan]] di [[Kecamatan]] [[Cimahi Utara, Cimahi|Cimahi Utara]], [[Kota Cimahi]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]]


Pemerintah Kelurahan Pasirkaliki adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang mempunyai Wilayah kurang lebih 127,045 Ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Pemerintah Kelurahan Pasirkaliki adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cimahi Utara, [[Kota Cimahi]] yang mempunyai Wilayah kurang lebih 127,045 Ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:


* Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sariwangi dan Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong Kab.Bandung Barat.
* Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sariwangi dan Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong Kab.Bandung Barat.
Baris 23: Baris 23:
* Sebelah Barat berbatasan dengan Wilayah Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
* Sebelah Barat berbatasan dengan Wilayah Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.


Letak Kelurahan Pasirkaliki jika dihubungkan dengan Pusat Pemerintah yang lebih atas dapat terlihat sebagai berikut:
Letak Kelurahan Pasirkaliki jika dihitung jaraknya dengan Pusat Pemerintah yang lebih atas dapat terlihat sebagai berikut:


* Jarak ke Kantor Kecamatan Cimahi Utara………………….+ 3 Km
* Jarak ke Kantor Kecamatan Cimahi Utara………………….+ 3 Km
Baris 29: Baris 29:
* Jarak ke Kantor Ibu Kota Provinsi ………………………… .+ 15 Km
* Jarak ke Kantor Ibu Kota Provinsi ………………………… .+ 15 Km


Keadaan alam Kelurahan Pasirkaliki mempunyai trend yang miring dari Utara ke Selatan dan Penggunaan tanah menjadi tanah darat perumahan dan hanya sebagian kecil saja yang masih dipergunakan untuk persawahan dengan ketinggian Wilayah Kelurahan Pasirkaliki terletak di atas ketinggian + 736 M dari permukaan laut dan temperature udaranya mencapai sekitar 23<sup>0</sup> – 28<sup>0</sup> C.
Keadaan alam Kelurahan Pasirkaliki mempunyai trend yang miring dari Utara ke Selatan dan Penggunaan tanah menjadi tanah darat perumahan dan hanya sebagian kecil saja yang masih terdapat persawahan dengan ketinggian Wilayah Kelurahan Pasirkaliki terletak di atas ketinggian + 736 M dari permukaan laut dan temperatur udara mencapai sekitar 23<sup>0</sup> – 28<sup>0</sup> C.


Luas Wilayah Kelurahan Pasirkaliki kurang lebih 127,045 Ha atau + 1,2 Km2 terdiri dari:
Luas Wilayah Kelurahan Pasirkaliki kurang lebih 127,045 Ha atau + 1,2 Km2 terdiri dari:
Baris 41: Baris 41:


'''PEMBAGIAN WILAYAH'''
'''PEMBAGIAN WILAYAH'''
Wilayah Kelurahan Pasirkaliki yang terdiri dari 14 RW ( Rukun Warga ) dan 70 RT ( Rukun Tetangga ),merupakan Kelompok Perkampungan yang masing-masing sebagai berikut:
Wilayah Kelurahan Pasirkaliki yang terdiri dari 14 RW (Rukun Warga) dan 70 RT (Rukun Tetangga), merupakan Kelompok Perkampungan yang masing-masing sebagai berikut:


1. Kampung Cidamar terdiri dari 2 RW yaitu RW.01 dan RW.08.
1. Kampung Cidamar terdiri dari 2 RW yaitu RW.01 dan RW.08.
Baris 57: Baris 57:
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka untuk Kelurahan Pasirkaliki adalah terdiri dari:
Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka untuk Kelurahan Pasirkaliki adalah terdiri dari:


1. LURAH ............................................................ = 1 ORANG
1. LURAH = 1 ORANG


2. KASUBAG TATA USAHA.................................................. = 1 ORANG
2. KASUBAG TATA USAHA = 1 ORANG


3. KASIE PEMERINTAHAN.................................................. = 1 ORANG
3. KASIE PEMERINTAHAN = 1 ORANG


4. KASIE EKONOMI PEMBANGUNAN........................................... = 1 ORANG
4. KASIE EKONOMI PEMBANGUNAN = 1 ORANG


5. KASIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT ............. = 1 ORANG
5. KASIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT = 1 ORANG


6. KASIE KEAMANAN DAN KETERTIBAN....................................... = 1 ORANG
6. KASIE KEAMANAN DAN KETERTIBAN = 1 ORANG


7. PELAKSANA LAINNYA................................................... = 10 ORANG
7. PELAKSANA LAINNYA = 10 ORANG


8. TENAGA KERJA KONTRAK.................................... ............= 2 ORANG
8. TENAGA KERJA KONTRAK = 2 ORANG


{{Cimahi Utara, Cimahi}}
{{Cimahi Utara, Cimahi}}

Revisi per 15 April 2023 23.48


Pasirkaliki
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KotaCimahi
KecamatanCimahi Utara
Kode Kemendagri32.77.03.1001 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3277030001 Edit nilai pada Wikidata
Luas127,045 Ha
Jumlah penduduk-
Kepadatan-

Pasirkaliki adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Indonesia

Pemerintah Kelurahan Pasirkaliki adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang mempunyai Wilayah kurang lebih 127,045 Ha, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sariwangi dan Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong Kab.Bandung Barat.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kota Bandung.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Wilayah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Wilayah Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Letak Kelurahan Pasirkaliki jika dihitung jaraknya dengan Pusat Pemerintah yang lebih atas dapat terlihat sebagai berikut:

  • Jarak ke Kantor Kecamatan Cimahi Utara………………….+ 3 Km
  • Jarak ke Kantor Wali kota Cimahi …………………………… -+ 7 Km
  • Jarak ke Kantor Ibu Kota Provinsi ………………………… .+ 15 Km

Keadaan alam Kelurahan Pasirkaliki mempunyai trend yang miring dari Utara ke Selatan dan Penggunaan tanah menjadi tanah darat perumahan dan hanya sebagian kecil saja yang masih terdapat persawahan dengan ketinggian Wilayah Kelurahan Pasirkaliki terletak di atas ketinggian + 736 M dari permukaan laut dan temperatur udara mencapai sekitar 230 – 280 C.

Luas Wilayah Kelurahan Pasirkaliki kurang lebih 127,045 Ha atau + 1,2 Km2 terdiri dari:

  • Perumahan = 99,426 Ha.
  • Persawahan = 3,704 Ha.
  • Makam = 1,515 Ha.
  • Ladang / Tegal = 1,1 Ha.
  • Industri = 1,2 Ha.
  • Pendidikan = 9,5 Ha.

PEMBAGIAN WILAYAH Wilayah Kelurahan Pasirkaliki yang terdiri dari 14 RW (Rukun Warga) dan 70 RT (Rukun Tetangga), merupakan Kelompok Perkampungan yang masing-masing sebagai berikut:

1. Kampung Cidamar terdiri dari 2 RW yaitu RW.01 dan RW.08.

2. Kampung Gunung Batu terdiri dari 1 RW yaitu RW.09

3. Kampung Rancabali terdiri dari 4 RW yaitu RW.02, RW.03, RW.10 dan RW.11

4. Kampung Pasirkaliki terdiri dari 2 RW yaitu RW.04 dan RW.13

5. Kampung Singkurmulya terdiri dari 1 RW yaitu RW.12

6. Kampung Babakan Loa terdiri dari 4 RW yaitu RW.05, RW.06, RW.07 dan RW.14

Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan, maka untuk Kelurahan Pasirkaliki adalah terdiri dari:

1. LURAH = 1 ORANG

2. KASUBAG TATA USAHA = 1 ORANG

3. KASIE PEMERINTAHAN = 1 ORANG

4. KASIE EKONOMI PEMBANGUNAN = 1 ORANG

5. KASIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT = 1 ORANG

6. KASIE KEAMANAN DAN KETERTIBAN = 1 ORANG

7. PELAKSANA LAINNYA = 10 ORANG

8. TENAGA KERJA KONTRAK = 2 ORANG