Lompat ke isi

Suti Semarang, Bengkayang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Pembentukan: merapikan penulisan
Baris 13: Baris 13:


== Pembentukan ==
== Pembentukan ==
'''Kecamatan Suti Semarang''' merupakan hasil pemekaran dari [[Ledo, Bengkayang|Kecamatan Ledo]], berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang, yang resmi terbentuk pada tanggal 25 September 2002.{{Butuh rujukan}}
Kecamatan Suti Semarang merupakan hasil pemekaran dari [[Ledo, Bengkayang|Kecamatan Ledo]], berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang, yang resmi terbentuk pada tanggal 25 September 2002.{{Butuh rujukan}}


== Batas wilayah ==
== Batas wilayah ==

Revisi per 18 Mei 2023 02.49

Suti Semarang
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Barat
KabupatenBengkayang
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri61.07.10 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS6102051 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Desa/kelurahan8

Suti Semarang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia.

Pembentukan

Kecamatan Suti Semarang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ledo, berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang, yang resmi terbentuk pada tanggal 25 September 2002.[butuh rujukan]

Batas wilayah

Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Sungai Betung pada tahun 2020:[1]

Arah Mata Angin Berbatasan dengan
utara Kecamatan Tujuh Belas
selatan Kecamatan Teriak
timur Kabupaten Landak
barat Kecamatan Ledo

Pembagian administratif

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2003, sebelum pemekaran jumlah desa awalnya hanya 4 (empat). Namun dengan dikeluarkannya Perda tersebut, maka jumlah desa di Kecamatan Suti Semarang menjadi 8 (delapan) yaitu sebagai berikut:[2]

  • Desa Cempaka Putih
  • Desa Kelayu
  • Desa Kiung
  • Desa Muhi Bersatu
  • Desa Nangka
  • Desa Suka Maju
  • Desa Suti Semarang
  • Desa Tapen

Hal ihwal infrastruktur

Di sini, infrastruktur sangat diinginkan masyarakat setempat. Mengingat jalan ke arah kecamatan yang memprihatinkan, jalan ke sana menjadi kubangan lumpur. Sebagai akibat dari itu semua, harga semen persak mencapai Rp 175.000, dan pasir perkubiknya mencapai Rp 600.000. Tribun Pontianak mencatat pada 8 Oktober 2018, harga 3 kilogram karet hanya mendapat 1 kg beras.[3] Tiap kali Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten, hal yang berulang kali dibicarakan adalah soal jalan, listrik, jembatan, dan fasilitas pendidikan.[3]

Karena soal infrastruktur inilah, dari 8 desa, hanya 3 yang terpasangi listrik. Itu terjadi karena kendaraan yang bermuatan tiang listrik tidak bisa melewati jalan di sana. Selain itu, pembangunan sekolah-sekolah terhambat karena lokasi sekolah yang jauh dan terpisahkan sungai, selain keadaan jembatan penghubung yang tak memadai.[4]

Menanggapi hal ini, gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan —dalam akun Facebooknya— setelah menyelesaikan defisit anggaran Rp 691 miliar, dan hak daerah bagi hasil pajak Rp 600-an miliar, menyebut akan memulai pengerjaan "jalan Suti Semarang mulai tahun ini, tahun depan mulai ke arah Merakai, Serawai, Jelai, Tumbang Titi, Jawai, Paloh, dll jalan yang kondisinya kayak bubur."[3] Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menyatakan bahwa jalan yang semula kewenangan kabupaten telah jadi kewenangan provinsi, dan mengharapkan agar jalan di sini jadi jalan penghubung ke Kabupaten Landak.[3]

Untuk sampai ke sini, menempuh waktu perjalanan sekitar 5 jam melewati medan berat dengan mobil yang harus sudah dimodifikasi.[5]

Direncanakan pada tahun 2018, akan dibangun jalan di daerah ini sepanjang 7 km untuk fungsional, dengan nilai kontrak Rp 13,99 miliar. Pengerjaan akan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan panjang 18 km. Jalan yang direncanakan dibangun di sini, merupakan bagian dari ruas Bengkayang-Jangkang dengan panjang 40 km.[4]

Referensi

  1. ^ Pemerintah Kabupaten Bengkayang (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 - 2026 (PDF). Bengkayang: Pemerintah Kabupaten Bengkayang. hlm. II–4 – II–5. 
  2. ^ "Damba Perhatian", Harian Tribun Pontianak (8 Oktober 2018). Hlm.1
  3. ^ a b c d "Harga Satu Sak Semen Rp 175 Ribu". Harian Tribun Pontianak, 8 Agustus 2018. Hlm.1 & 7.
  4. ^ a b "Warga Damba Jalan Mulus". Pontianak Post. 8 Oktober 2018. Hlm. 1 & 7.
  5. ^ "Daniel Kunjungi Desa ke-935". Harian Tribun Pontianak. 8 Oktober 2018. Hlm.1.