Suti Semarang, Bengkayang: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pembentukan: merapikan penulisan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 45: | Baris 45: | ||
* Desa Tapen |
* Desa Tapen |
||
== Hal ihwal infrastruktur == |
<!-- == Hal ihwal infrastruktur == |
||
Di sini, infrastruktur sangat diinginkan masyarakat setempat. Mengingat jalan ke arah kecamatan yang memprihatinkan, jalan ke sana menjadi kubangan lumpur. Sebagai akibat dari itu semua, harga [[semen]] persak mencapai Rp 175.000, dan [[pasir]] per[[kubik]]nya mencapai Rp 600.000. ''Tribun Pontianak'' mencatat pada 8 Oktober 2018, harga 3 kilogram karet hanya mendapat 1 kg beras.<ref name=trib1>"Harga Satu Sak Semen Rp 175 Ribu". ''Harian Tribun Pontianak'', 8 Agustus 2018. Hlm.1 & 7.</ref> Tiap kali Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten, hal yang berulang kali dibicarakan adalah soal [[jalan]], [[listrik]], [[jembatan]], dan fasilitas pendidikan.<ref name=trib1/> |
Di sini, infrastruktur sangat diinginkan masyarakat setempat. Mengingat jalan ke arah kecamatan yang memprihatinkan, jalan ke sana menjadi kubangan lumpur. Sebagai akibat dari itu semua, harga [[semen]] persak mencapai Rp 175.000, dan [[pasir]] per[[kubik]]nya mencapai Rp 600.000. ''Tribun Pontianak'' mencatat pada 8 Oktober 2018, harga 3 kilogram karet hanya mendapat 1 kg beras.<ref name=trib1>"Harga Satu Sak Semen Rp 175 Ribu". ''Harian Tribun Pontianak'', 8 Agustus 2018. Hlm.1 & 7.</ref> Tiap kali Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten, hal yang berulang kali dibicarakan adalah soal [[jalan]], [[listrik]], [[jembatan]], dan fasilitas pendidikan.<ref name=trib1/> |
||
Baris 54: | Baris 54: | ||
Untuk sampai ke sini, menempuh waktu perjalanan sekitar 5 jam melewati medan berat dengan mobil yang harus sudah dimodifikasi.<ref>"Daniel Kunjungi Desa ke-935". ''Harian Tribun Pontianak''. 8 Oktober 2018. Hlm.1.</ref> |
Untuk sampai ke sini, menempuh waktu perjalanan sekitar 5 jam melewati medan berat dengan mobil yang harus sudah dimodifikasi.<ref>"Daniel Kunjungi Desa ke-935". ''Harian Tribun Pontianak''. 8 Oktober 2018. Hlm.1.</ref> |
||
Direncanakan pada tahun 2018, akan dibangun jalan di daerah ini sepanjang 7 km untuk fungsional, dengan nilai kontrak Rp 13,99 miliar. Pengerjaan akan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan panjang 18 km. Jalan yang direncanakan dibangun di sini, merupakan bagian dari ruas [[Bengkayang]]-[[Jangkang, Sanggau|Jangkang]] dengan panjang 40 km.<ref name=ponpost/> |
Direncanakan pada tahun 2018, akan dibangun jalan di daerah ini sepanjang 7 km untuk fungsional, dengan nilai kontrak Rp 13,99 miliar. Pengerjaan akan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan panjang 18 km. Jalan yang direncanakan dibangun di sini, merupakan bagian dari ruas [[Bengkayang]]-[[Jangkang, Sanggau|Jangkang]] dengan panjang 40 km.<ref name=ponpost/> --> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi terkini sejak 19 Mei 2023 04.21
Suti Semarang | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Barat |
Kabupaten | Bengkayang |
Pemerintahan | |
• Camat | - |
Populasi | |
• Total | - jiwa |
Kode Kemendagri | 61.07.10 |
Kode BPS | 6102051 |
Luas | - km² |
Desa/kelurahan | 8 |
Suti Semarang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia.
Pembentukan[sunting | sunting sumber]
Kecamatan Suti Semarang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ledo, berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang, yang resmi terbentuk pada tanggal 25 September 2002.[butuh rujukan]
Batas wilayah[sunting | sunting sumber]
Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Sungai Betung pada tahun 2020:[1]
Arah Mata Angin | Berbatasan dengan |
---|---|
utara | Kecamatan Tujuh Belas |
selatan | Kecamatan Teriak |
timur | Kabupaten Landak |
barat | Kecamatan Ledo |
Pembagian administratif[sunting | sunting sumber]
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2003, sebelum pemekaran jumlah desa awalnya hanya 4 (empat). Namun dengan dikeluarkannya Perda tersebut, maka jumlah desa di Kecamatan Suti Semarang menjadi 8 (delapan) yaitu sebagai berikut:[2]
- Desa Cempaka Putih
- Desa Kelayu
- Desa Kiung
- Desa Muhi Bersatu
- Desa Nangka
- Desa Suka Maju
- Desa Suti Semarang
- Desa Tapen
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Pemerintah Kabupaten Bengkayang (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 - 2026 (PDF). Bengkayang: Pemerintah Kabupaten Bengkayang. hlm. II–4 – II–5.
- ^ "Damba Perhatian", Harian Tribun Pontianak (8 Oktober 2018). Hlm.1