Lompat ke isi

Suti Semarang, Bengkayang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Pembentukan: merapikan penulisan
OrangKalideres (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 45: Baris 45:
* Desa Tapen
* Desa Tapen


== Hal ihwal infrastruktur ==
<!-- == Hal ihwal infrastruktur ==
Di sini, infrastruktur sangat diinginkan masyarakat setempat. Mengingat jalan ke arah kecamatan yang memprihatinkan, jalan ke sana menjadi kubangan lumpur. Sebagai akibat dari itu semua, harga [[semen]] persak mencapai Rp 175.000, dan [[pasir]] per[[kubik]]nya mencapai Rp 600.000. ''Tribun Pontianak'' mencatat pada 8 Oktober 2018, harga 3 kilogram karet hanya mendapat 1&nbsp;kg beras.<ref name=trib1>"Harga Satu Sak Semen Rp 175 Ribu". ''Harian Tribun Pontianak'', 8 Agustus 2018. Hlm.1 & 7.</ref> Tiap kali Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten, hal yang berulang kali dibicarakan adalah soal [[jalan]], [[listrik]], [[jembatan]], dan fasilitas pendidikan.<ref name=trib1/>
Di sini, infrastruktur sangat diinginkan masyarakat setempat. Mengingat jalan ke arah kecamatan yang memprihatinkan, jalan ke sana menjadi kubangan lumpur. Sebagai akibat dari itu semua, harga [[semen]] persak mencapai Rp 175.000, dan [[pasir]] per[[kubik]]nya mencapai Rp 600.000. ''Tribun Pontianak'' mencatat pada 8 Oktober 2018, harga 3 kilogram karet hanya mendapat 1&nbsp;kg beras.<ref name=trib1>"Harga Satu Sak Semen Rp 175 Ribu". ''Harian Tribun Pontianak'', 8 Agustus 2018. Hlm.1 & 7.</ref> Tiap kali Musrenbang tingkat kecamatan dan kabupaten, hal yang berulang kali dibicarakan adalah soal [[jalan]], [[listrik]], [[jembatan]], dan fasilitas pendidikan.<ref name=trib1/>


Baris 54: Baris 54:
Untuk sampai ke sini, menempuh waktu perjalanan sekitar 5 jam melewati medan berat dengan mobil yang harus sudah dimodifikasi.<ref>"Daniel Kunjungi Desa ke-935". ''Harian Tribun Pontianak''. 8 Oktober 2018. Hlm.1.</ref>
Untuk sampai ke sini, menempuh waktu perjalanan sekitar 5 jam melewati medan berat dengan mobil yang harus sudah dimodifikasi.<ref>"Daniel Kunjungi Desa ke-935". ''Harian Tribun Pontianak''. 8 Oktober 2018. Hlm.1.</ref>


Direncanakan pada tahun 2018, akan dibangun jalan di daerah ini sepanjang 7&nbsp;km untuk fungsional, dengan nilai kontrak Rp 13,99 miliar. Pengerjaan akan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan panjang 18&nbsp;km. Jalan yang direncanakan dibangun di sini, merupakan bagian dari ruas [[Bengkayang]]-[[Jangkang, Sanggau|Jangkang]] dengan panjang 40&nbsp;km.<ref name=ponpost/>
Direncanakan pada tahun 2018, akan dibangun jalan di daerah ini sepanjang 7&nbsp;km untuk fungsional, dengan nilai kontrak Rp 13,99 miliar. Pengerjaan akan dilanjutkan pada tahun 2019 dengan panjang 18&nbsp;km. Jalan yang direncanakan dibangun di sini, merupakan bagian dari ruas [[Bengkayang]]-[[Jangkang, Sanggau|Jangkang]] dengan panjang 40&nbsp;km.<ref name=ponpost/> -->


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 19 Mei 2023 04.21

Suti Semarang
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Barat
KabupatenBengkayang
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri61.07.10 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS6102051 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Desa/kelurahan8

Suti Semarang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia.

Pembentukan[sunting | sunting sumber]

Kecamatan Suti Semarang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Ledo, berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang, yang resmi terbentuk pada tanggal 25 September 2002.[butuh rujukan]

Batas wilayah[sunting | sunting sumber]

Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Sungai Betung pada tahun 2020:[1]

Arah Mata Angin Berbatasan dengan
utara Kecamatan Tujuh Belas
selatan Kecamatan Teriak
timur Kabupaten Landak
barat Kecamatan Ledo

Pembagian administratif[sunting | sunting sumber]

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2003, sebelum pemekaran jumlah desa awalnya hanya 4 (empat). Namun dengan dikeluarkannya Perda tersebut, maka jumlah desa di Kecamatan Suti Semarang menjadi 8 (delapan) yaitu sebagai berikut:[2]

  • Desa Cempaka Putih
  • Desa Kelayu
  • Desa Kiung
  • Desa Muhi Bersatu
  • Desa Nangka
  • Desa Suka Maju
  • Desa Suti Semarang
  • Desa Tapen


Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pemerintah Kabupaten Bengkayang (2021). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2021 - 2026 (PDF). Bengkayang: Pemerintah Kabupaten Bengkayang. hlm. II–4 – II–5. 
  2. ^ "Damba Perhatian", Harian Tribun Pontianak (8 Oktober 2018). Hlm.1