Lompat ke isi

Perdana Menteri Malaysia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 1 suntingan by Hee Leong (bicara) (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 14: Baris 14:
| flagsize =
| flagsize =
| flagcaption =
| flagcaption =
| image = Anwar Ibrahim 09012023 (cropped).jpg
| image = Anwar Ibrahim Feb 2023.jpg
| imagesize = 188px
| imagesize = 188px
| incumbent = [[Anwar Ibrahim]]
| incumbent = [[Anwar Ibrahim]]

Revisi per 10 Juli 2023 20.31

Perdana Menteri Malaysia
Jawi:ڤردان منتري مليسيا
Mandarin:马来西亚首相
Tamil:மலேசியப் பிரதமர்
Petahana
Anwar Ibrahim

sejak 24 November 2022
Pemerintah Malaysia
Sekretariat Perdana Menteri
GelarYang Amat Berhormat
(Yang Terhormat)
StatusKepala Pemerintahan
Anggota
AtasanParlemen
KediamanSeri Perdana, Putrajaya
KantorPerdana Putra, Putrajaya
Ditunjuk olehYang di-Pertuan Agong
Masa jabatan5 tahun atau kurang, dapat dilanjutkan untuk periode berikutnya
Dasar hukumKonstitusi Malaysia
Pejabat perdanaTunku Abdul Rahman
Dibentuk31 Agustus 1957; 67 tahun lalu (1957-08-31)
Gaji22,826.65 Ringgit per bulan[1]
Situs webSitus web resmi

Perdana Menteri Malaysia (Jawi: ڤردان منتري مليسيا) adalah kepala pemerintahan di Malaysia. Secara struktural, Perdana Menteri memimpin eksekutif dan kabinet di pemerintahan federal. Yang di-Pertuan Agong akan mengesahkan dan melantik seorang anggota parlemen yang memiliki dukungan dan kepercayaan mayoritas dari fraksi-fraksi yang ada di Dewan Rakyat. Anggota Dewan Negara tidak dapat diusung dan didukung sebagai Perdana Menteri.

Sejak kemerdekaan, Perdana Menteri umumnya selalu dijabat oleh anggota Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO), komponen utama dari Barisan Nasional (sebelumnya dikenal sebagai Partai Perikatan sampai 1974). Pasca Pemilu Legislatif 2018, jabatan ini mencetak sejarah baru, di mana mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad kembali menduduki kekuasaan setelah 15 tahun pensiun dari dunia politik. Dia diusung oleh Pakatan Harapan (PH) dan merupakan Perdana Menteri pertama yang menjabat secara tidak berturut-turut.

Mundurnya Mahathir pada 24 Februari 2020 memunculkan krisis politik yang menyebabkan PH jatuh dari kekuasaan. Muhyiddin Yassin dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia didukung oleh Barisan Nasional (BN), Partai Islam Se-Malaysia (PAS), Gabungan Partai Sarawak (GPS), dan Partai Bersatu Sabah (PBS), serta menyepakati pembentukan koalisi baru, yakni Perikatan Nasional (PN). Krisis politik terus berlangsung ketika UMNO menolak untuk bergabung dengan PN hingga menjatuhkan posisi Muhyiddin sebagai Perdana Menteri. Dia menjadi Perdana Menteri tersingkat Malaysia yang menjabat selama 17 bulan. BN kembali memimpin pemerintah federal di bawah kepemimpinan Ismail Sabri Yaakob seusai Muhyiddin mundur.[2]

Ismail Sabri merupakan perdana menteri pertama dari UMNO yang berbeda dengan pendahulunya. Secara tradisi, Perdana Menteri Malaysia merangkap jabatan sebagai presiden partai maupun ketua umum koalisi, seperti halnya Najib Razak yang menjadi Presiden UMNO sekaligus Ketua Umum Barisan Nasional selama dirinya menjabat perdana menteri. Pada pemilihan umum 2022, UMNO tidak lagi mengusung sang presiden sebagai calon perdana menteri, melainkan dari wakil presidennya, yakni Ismail Sabri Yaakob.[3]

Pelantikan

Menurut Konstitusi Federal, Yang di-Pertuan Agong perlu mengangkat dan melantik seorang anggota Dewan Rakyat yang memiliki kepercayaan mayoritas dari para anggota parlemen untuk menjabat sebagai perdana menteri yang memimpin kabinet. Setiap yang menjabat adalah warga negara Malaysia, tetapi tidak dapat memperoleh kewarganegaraan mereka dengan cara naturalisasi. Yang di-Pertuan Agong juga berhak melantik menteri dan wakil menteri yang menjadi anggota Dewan Rakyat maupun Dewan Negara selaku senator yang telah ditunjuk oleh perdana menteri.

Seorang perdana menteri bersama dengan anggota kabinetnya wajib melakukan sumpah jabatan dan sumpah kesetiaan, serta sumpah kerahasiaan di hadapan Yang di-Pertuan Agong sebelum menjalankan tugas jabatan. Anggota kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen Malaysia dan tidak boleh memiliki kantor laba, serta terlibat dalam perdagangan, bisnis, atau profesi apa pun yang akan menyebabkan konflik kepentingan. Departemen Perdana Menteri (disebut juga "Kantor Perdana Menteri") adalah badan dan kementerian, di mana perdana menteri menjalankan fungsi dan kekuasaannya.

Bagi setiap menteri dan wakil menteri tetap memegang jabatan sesuai kehendak Yang di-Pertuan Agong, kecuali yang bersangkutan telah diberhentikan atau mengundurkan diri dari kabinet. Apabila pemerintah tidak dapat mengesahkan anggaran di Dewan Rakyat atau ketika Dewan Rakyat mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pemerintah, khususnya perdana menteri, maka perlu dilakukan peletakkan jabatan oleh perdana menteri dan membubarkan pemerintahan, termasuk kabinetnya. Penggantinya akan dijabat oleh seseorang dengan dukungan dan kepercayaan terbesar di parlemen, biasanya seorang pemimpin partai yang memerintah.

Sumpah jabatan perdana menteri dilakukan sebanyak dua kali sebagaimana sumpah tersebut adalah sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, wabillahi, watallahi. Saya atas nama (nama), setelah dilantik memegang jabatan sebagai perdana menteri dengan sesungguh-sungguhnya bersumpah bahwa saya akan dengan jujur menunaikan kewajiban-kewajiban atas jabatan ini dengan segala daya upaya saya bahwa saya akan menunjukkan ketaatan dan kesetiaan yang sebenarnya kepada Malaysia, serta akan memelihara, melindungi, dan mempertahankan undang-undang.

Bismillahirrahmanirrahim. Wallahi, wabillahi, watallahi. Saya atas nama (nama) dengan sesungguh-sungguhnya bersumpah bahwa saya tidak akan memberitahukan atau menyampaikan kepada semua orang, baik secara langsung maupun tidak langsung atas apapun hal yang menjadi pertimbangan saya atau yang telah saya ketahui sebagai seorang perdana menteri, kecuali sebagaimana yang kiranya mungkin dikehendaki untuk menunaikan sewajar-wajarnya kewajiban-kewajiban saya sebagai yang demikian atau sebagaimana yang mungkin diperkenankan dengan khas oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia).

Kedudukan dan kekuasaan

Seorang perdana menteri harus patuh terhadap konstitusi. Apabila telah diberhentikan sebagai pemimpin partai atau pemerintahannya yang kehilangan suara dan dukungan di Dewan Rakyat, maka perdana menteri perlu mengajukan pemilihan umum kepada Raja atau mengundurkan diri dari jabatan. Kurangnya dukungan terkait perencanaan anggaran maupun gagal dalam mengesahkan suatu undang-undang tentunya perdana menteri bersama anggota kabinet dengan bijaksana meletakkan jabatan dan menyatakan pembubaran parlemen.

Pada umumnya, partai dari perdana menteri memiliki dukungan mayoritas di Dewan Rakyat dan perlunya solidaritas sesama rekan partai politik pro-pemerintah dalam mempertahankan kestabilan politik di parlemen, sehingga dapat memudahkan pengesahan undang-undang yang telah dirancang oleh pemerintah melalui rapat paripurna di Dewan Rakyat.

Menurut asas konstitusi, Perdana Menteri Malaysia memiliki peran dalam mengajukan suatu usulan atau laporan kepada Yang di-Pertuan Agong terkait:

  • Penunjukan menteri-menteri persekutuan atau federal (anggota kabinet);
  • Penunjukan wakil menteri persekutuan dan sekretaris parlemen (tidak wajib);
  • Pengangkatan 44 dari 70 Senator di Dewan Negara;
  • Penyelenggaraan dan penundaan sidang di Dewan Rakyat;
  • Penunjukan hakim pengadilan tinggi, mahkamah konstitusi, dan pengadilan persekutuan atau federal;
  • Penunjukan jaksa agung dan hakim agung; dan
  • Penunjukan ketua dan anggota Komisi Layanan Hukum dan Peradilan, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Kepolisian, Komisi Layanan Pendidikan, Dewan Keuangan Nasional, dan Dewan Angkatan Bersenjata;

Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Perserikatan Malaysia, otoritas eksekutif berada di tangan Yang di-Pertuan Agong. Namun, pada Pasal 40 (1) menyatakan bahwa seorang Yang di-Pertuan Agong sangat terikat oleh laporan pertanggungjawaban dari kabinet. Dengan demikian, seorang perdana menteri bersama kabinetnya menjalankan tugas pemerintahan dengan bertanggung jawab kepada Raja.

Pejabat sementara

Berdasarkan Pasal 55 ayat 3 Konstitusi Malaysia dijelaskan bahwa anggota Dewan Rakyat menyelesaikan masa jabatannya selama lima tahun sejak periode pertama sesuai hasil pemilihan umum sebelumnya (terkecuali lebih awal dibubarkan oleh Yang di-Pertuan Agong dengan kebijaksanaannya sendiri atas permohonan dari perdana menteri). Dalam Pasal 55 ayat 4 Konstitusi Malaysia mengizinkan penundaan 60 hari pemilihan umum yang akan diadakan sejak tanggal pembubaran Dewan Rakyat dan parlemen harus mengadakan persidangan selambat-lambatnya 120 hari sejak tanggal pembubaran. Secara konvensional, antara parlemen sebelumnya yang telah dibubarkan dengan parlemen selanjutnya berdasarkan pemilihan umum, maka perdana menteri dan anggota kabinet tetap menjabat selama pemerintahan sementara atau transisi pemerintahan.

Namun, apabila perdana menteri petahana sedang melakukan urusan pribadi di luar negeri, maka seorang Wakil Perdana Menteri ditunjuk untuk menduduki posisi perdana menteri dan bertugas selama masa yang ditentukan.

Lihat pula

Catatan

Referensi

  1. ^ "CPPS Policy Factsheet: Remuneration of Elected Officials in Malaysia" (PDF). Centre for Public Policy Studies. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 11 May 2016. Diakses tanggal 11 Mei 2016. 
  2. ^ "Ismail Sabri appointed 9th prime minister". Malaysiakini (dalam bahasa Inggris). 2021-08-20. Diakses tanggal 2021-08-20. 
  3. ^ "Pemimpin UMNO, komponen BN sokong Ismail Sabri calon PM PRU15". Sinar Harian (dalam bahasa Melayu). 2022-04-14. Diakses tanggal 2022-04-17. 

Pranala luar