Wildan Aswan Tanjung: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Wagino Bot (bicara | kontrib) |
||
Baris 42: | Baris 42: | ||
== Kasus == |
== Kasus == |
||
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015. |
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015. |
||
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4). |
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4). |
||
Baris 50: | Baris 50: | ||
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya. |
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya. |
||
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan. |
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan. |
||
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref>{{Cite news|last=Saputra|first=Joko|date=30 April 2021|title=Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Tahap I ke Jaksa|url=https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|work=rri.co.id|access-date=17 Mei|archive-date=2021-05-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20210517101202/https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|dead-url=yes}}</ref> |
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref name="Saputra">{{Cite news|last=Saputra|first=Joko|date=30 April 2021|title=Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Tahap I ke Jaksa|url=https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|work=rri.co.id|access-date=17 Mei|archive-date=2021-05-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20210517101202/https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1038312/poldasu-kirim-berkas-perkara-tersangka-mantan-bupati-labusel-tahap-i-ke-jaksa|dead-url=yes}}</ref> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 62: | Baris 62: | ||
{{Kotak_selesai}} |
{{Kotak_selesai}} |
||
{{Kepala daerah di Sumatra Utara}} |
{{Kepala daerah di Sumatra Utara}} |
||
[[Kategori:Tokoh dari Labuhanbatu Selatan]] |
|||
[[Kategori:Bupati Labuhanbatu Selatan]] |
|||
[[Kategori:Tokoh Batak|T]] |
|||
[[Kategori:Marga Tanjung|Wildan]] |
|||
{{Indo-politikus-stub}} |
|||
== Kasus == |
== Kasus == |
||
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015. |
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015. |
||
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4). |
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4). |
||
Baris 80: | Baris 72: | ||
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya. |
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya. |
||
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan. |
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan. |
||
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref |
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.<ref name="Saputra"/> |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
Baris 92: | Baris 84: | ||
{{Kotak_selesai}} |
{{Kotak_selesai}} |
||
{{Kepala daerah di Sumatra Utara}} |
{{Kepala daerah di Sumatra Utara}} |
||
[[Kategori:Tokoh dari Labuhanbatu Selatan]] |
[[Kategori:Tokoh dari Labuhanbatu Selatan]] |
||
Baris 98: | Baris 89: | ||
[[Kategori:Tokoh Batak|T]] |
[[Kategori:Tokoh Batak|T]] |
||
[[Kategori:Marga Tanjung|Wildan]] |
[[Kategori:Marga Tanjung|Wildan]] |
||
{{Indo-politikus-stub}} |
{{Indo-politikus-stub}} |
Revisi per 27 Agustus 2023 09.12
Wildan Aswan Tanjung | |
---|---|
![]() | |
Bupati Labuhanbatu Selatan 1 | |
Masa jabatan 11 Februari 2011 – 12 Februari 2021 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Gubernur | Syamsul Arifin Gatot Pujo Nugroho Tengku Erry Nuradi |
Wakil | Maslin Pulungan (2011–2016) Kholil Jufri Harahap (2016–2021) |
![]() | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 29 Desember 1976 Hajoran, Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Sumatra Utara |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | PAN |
Suami/istri | Hasnah Harahap |
Alma mater | Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan |
![]() ![]() |
H. Wildan Aswan Tanjung (lahir 29 Desember 1976) adalah Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan yang menjabat dua periode 2011–2016 dan 2016–2021.[1] Ia menjalani pendidikan tingginya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Hikmah Medan.
Ia berhasil memenangi pilkada Labuhanbatu Selatan yang diadakan pertama kali sejak pembentukannya dengan perolehan 32.928 suara, mengalahkan delapan pasangan calon lainnya yakni, H Zulkarnaen-H. Fadli, Arman Samosir-Surianto, H.Sudarwanto S.SP-H. Dr Weldi Ritonga, Suharman-Rem-rem Rambe, Solehuddin-Usman, Efendi Ritonga-Suraji, Hasan Bakti-Heni Suharti dan Imam Ali-Hari Maryono.[2]
Wildan kini menjadi ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang sebelumnya ia menjabat anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada Pilkada Gubernur Sumatra Utara Wildan sempat ikut pada daftar balon gubernur Sumatra Utara, tetapi tidak dapat meneruskan untuk menjadi calon Gubernur.
Kasus
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.[3]
Referensi
- ^ Santama, Jefris (17 Februari 2016). "Ini 15 Kepala Daerah di Sumut yang Dilantik Hari ini". detikcom. Diakses tanggal 22 Januari 2018.
- ^ Hasil Quik count Pilkada Labuhanbatu Selatan 2010
- ^ Saputra, Joko (30 April 2021). "Poldasu Kirim Berkas Perkara Tersangka Mantan Bupati Labusel Tahap I ke Jaksa". rri.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-17. Diakses tanggal 17 Mei.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: R. Sabrina sebagai Penjabat Bupati |
Bupati Labuhanbatu Selatan 2011–2021 |
Petahana |
Kasus
Polda Sumatera Utara menetapkan ia sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4).
Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
"Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.[1]
Referensi
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaSaputra
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: R. Sabrina sebagai Penjabat Bupati |
Bupati Labuhanbatu Selatan 2011–2021 |
Petahana |