Lompat ke isi

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Barat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhamri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Muhamri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 70: Baris 70:


=== Latar belakang ===
=== Latar belakang ===
Berawal dari kegelisahan atas perlunya ketegasan aparat hukum untuk penegakan hukum dan HAM di Sumatera Barat, ketika saat itu pelanggaran HAM di Sumatera Barat banyak terjadi pelanggaran di bidang Agraria, PKL, PSK, anak-anak jalanan dan hak masyarakat banyak dirampas oleh negara maupun swasta.<ref>{{Cite book|last=Sari|first=Ice Maya|date=2006|title=Perhimpunan Bantua Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar|location=Padang|publisher=Universitas Negeri Padang|pages=47|url-status=live}}</ref> Selain itu, awalnya  pendirian PBHI Sumatera Barat tidak lepas dari dinamika proses estafet kepemimpinan [[LBH Padang]] saat berakhirnya masa kepemimpinan Miko Kamal.<ref>Hasil Wawan cara dari Fauzan Azim bersama Fauzan Zakir (Ketua pertama PBHI Sumatera Barat).</ref> [[PBHI Sumatera Barat]] atau Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Organisasi yang bergerak di bidang bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau tidak mampu. PBHI Sumatera Barat didirikan oleh 21 orang melalui Muswil (Musyawarah Wilayah) I yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2001 yang bertempat di Diklat Depsos Ulak Karang, Kota Padang.<ref name=":1" /> Organisasi ini lahir sebagai amanat dari Undang-undang agar negara wajib hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi.<ref name=":0">Hasil wawancara dengan Yunizal Caniago, (Delegasi penjemputan mandat pendirian PBHI Sumatera Barat). Tanggal 10 November 2022.</ref> Dalam melaksanakan bantuan hukum, PBHI Sumatera Barat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Badan Pembinaan Hukum Negara (BPHN).
Berawal dari kegelisahan atas perlunya ketegasan aparat hukum untuk penegakan hukum dan HAM di Sumatera Barat, ketika saat itu pelanggaran HAM di Sumatera Barat banyak terjadi pelanggaran di bidang Agraria, PKL, PSK, anak-anak jalanan dan hak masyarakat banyak dirampas oleh negara maupun swasta.<ref>{{Cite book|last=Sari|first=Ice Maya|date=2006|title=Perhimpunan Bantua Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar|location=Padang|publisher=Universitas Negeri Padang|pages=47|url-status=live}}</ref> Selain itu, awalnya  pendirian PBHI Sumatera Barat tidak lepas dari dinamika proses estafet kepemimpinan [[LBH Padang]] saat berakhirnya masa kepemimpinan Miko Kamal.<ref>Hasil Wawan cara dari Fauzan Azim bersama Fauzan Zakir (Ketua pertama PBHI Sumatera Barat).</ref>
=== Berdirinya PBHI Sumbar ===
PBHI Sumatera Barat didirikan oleh 21 orang melalui Muswil (Musyawarah Wilayah) I yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2001 yang bertempat di Diklat Depsos Ulak Karang, Kota Padang.<ref name=":1" /> Organisasi ini lahir sebagai amanat dari Undang-undang agar negara wajib hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi.<ref name=":0">Hasil wawancara dengan Yunizal Caniago, (Delegasi penjemputan mandat pendirian PBHI Sumatera Barat). Tanggal 10 November 2022.</ref> Dalam melaksanakan bantuan hukum, PBHI Sumatera Barat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Badan Pembinaan Hukum Negara (BPHN).


PBHI Sumatera Barat terbentuk di Padang tanggal 30 Desember 2001 dengan Ketua Fauzan Zakir S.H., M.H., adapun nama-nama mantan ketua yang pernah menjabat di PBHI Sumbar adalah:<ref name=":0" />
PBHI Sumatera Barat terbentuk di Padang tanggal 30 Desember 2001 dengan Ketua Fauzan Zakir S.H., M.H., adapun nama-nama mantan ketua yang pernah menjabat di PBHI Sumbar adalah:<ref name=":0" />

Revisi per 1 September 2023 09.27


Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah perkumpulan yang berbasis ke anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi.

Logo Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Barat.

PBHI didirikan pada 5 November tahun1996 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, melalui Kongres yang diikuti oleh 54 orang anggota pendiri dari berbagai kalangan sebagai wadah berhimpun bagi setiap orang yang peduli terhadap hak-hak manusia untuk semua (human rights for all).[1] PBHI terdaftar sebagai organisasi perhimpunan yang berkedudukan di Jakarta dan tersebar melalui perhimpunan wilayah dengan anggota lebih 2.000 orang. Sebaran anggota tergabung didalam PBHI Wilayah mencakup Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Anggota pelopor pendiri PBHI yang terdiri dari 57 orang itu ialah:[2]

  1. Aboeprijaji Sansoto;
  2. Amartiwi;
  3. M. Saleh;
  4. Andi Rudianto Assapa;
  5. Anggerjati Wijaya;
  6. Arbi Sanit;
  7. Arist Merdeka Sirait;
  8. Bambang Harri,
  9. Bambang T. Dahana;
  10. Benny K. Harman;
  11. Bonar Tigor Naipsopos;
  12. Bondan Gunawan;
  13. Boy Fidro;
  14. Budi Hartono;
  15. Budi Santoso;
  16. Dadang Juliantara;
  17. D. Taufan;
  18. Dewi Novrianti;
  19. Fredi Sutedi;
  20. Hanendra Sri Lastoto;
  21. Harry Wibowo;
  22. Hasto Atmojo Soerajo;
  23. Helmy Fauzi;
  24. Hermasari;
  25. Hendardi;
  26. Hendy Lukito;
  27. Irfan Syahputra;
  28. Jonshon Panjaitan;
  29. Judi Junaedi;
  30. Luhut MP Panggaribuan;
  31. Maria Pakpahan;
  32. Mochtar Lubis;
  33. Muliyana W Kusama;
  34. Nasirudin Pasigai;
  35. Nugroho Katjasungkana;
  36. Paskah Irianto;
  37. Parmedi R. Dwiyanto Prihatono;
  38. Refendi Djamin;
  39. Rachland Nashidik;
  40. Rambun Tjajo;
  41. Riawandi Yakub;
  42. Rita Serena Kalibonso;
  43. Rocky Gerung;
  44. Sandyawan Sumardi;
  45. Sigit Pranawa;
  46. Siti Soenjati;
  47. Stanley AP;
  48. Sugeng Teguh Santoso;
  49. Suryadi Randjab;
  50. Syarif Bastman;
  51. Tedjabayu;
  52. Theodores KS;
  53. Tina Rosdiana;
  54. Trimedya Panjaitan;
  55. Tumbu Saraswati;
  56. Waskito Adiwibowo;
  57. Zoemrotin KS.

Hasil kongres tersebut memberikan mandat untuk memulai kerjanya untuk advokasi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis politik. PBHI disahkan sebagai perkumpulan pada tanggal 10 September 1998 bernomor 39/1998 di depan Notaris Haji Abu Jusuf SH. [3] Hal-hal yang mendorong berdirinya PBHI ini, menurut Hendardi pada paruh awal 1996, para pendirinya yang memiliki berbagai latar belakang menginginkan adanya satu wadah berhimpun sekaligus merealisasikan demokrasi di dalamnya.

Sejarah PBHI Sumbar

Latar belakang

Berawal dari kegelisahan atas perlunya ketegasan aparat hukum untuk penegakan hukum dan HAM di Sumatera Barat, ketika saat itu pelanggaran HAM di Sumatera Barat banyak terjadi pelanggaran di bidang Agraria, PKL, PSK, anak-anak jalanan dan hak masyarakat banyak dirampas oleh negara maupun swasta.[4] Selain itu, awalnya  pendirian PBHI Sumatera Barat tidak lepas dari dinamika proses estafet kepemimpinan LBH Padang saat berakhirnya masa kepemimpinan Miko Kamal.[5]

Berdirinya PBHI Sumbar

PBHI Sumatera Barat didirikan oleh 21 orang melalui Muswil (Musyawarah Wilayah) I yang dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2001 yang bertempat di Diklat Depsos Ulak Karang, Kota Padang.[3] Organisasi ini lahir sebagai amanat dari Undang-undang agar negara wajib hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi.[6] Dalam melaksanakan bantuan hukum, PBHI Sumatera Barat bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Badan Pembinaan Hukum Negara (BPHN).

PBHI Sumatera Barat terbentuk di Padang tanggal 30 Desember 2001 dengan Ketua Fauzan Zakir S.H., M.H., adapun nama-nama mantan ketua yang pernah menjabat di PBHI Sumbar adalah:[6]

  1. Fauzan Zakir S.H., M.H. dari tahun 2001 sampai 2002;
  2. Samaratul Fuad S.H. dari tahun 2002 sampai 2008;
  3. Dr. Khairul Fahmi S.H., M.H. dari tahun 2009 sampai 2012;
  4. Dr. Firdaus S.Sos., M.Si dari tahun 2012 sampai 2015;
  5. Wengki Purwanto S.H. pada tahun 2015 sampai 2019;
  6. Muhammad Fauzan Azim, S.HI., M.H pada tahun 2019 sampai 2023; dan
  7. Ihsan Riswandi. S.H. pada tahun 2023 sampai sekarang.

Latar Belakang pendirian PBHI Sumbar

Referensi

  1. ^ "Sejarah". PBHI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-08-30. 
  2. ^ Pendirian Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Hal.2.
  3. ^ a b PBHI dan Ruang Lingkup Kerjanya, Hasil wawancara Samaratul Fuad, S.H., dengan Hendardi (Ketua Badan Pengurus PBHI Pusat) 5 September 2004.
  4. ^ Sari, Ice Maya (2006). Perhimpunan Bantua Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar. Padang: Universitas Negeri Padang. hlm. 47. 
  5. ^ Hasil Wawan cara dari Fauzan Azim bersama Fauzan Zakir (Ketua pertama PBHI Sumatera Barat).
  6. ^ a b Hasil wawancara dengan Yunizal Caniago, (Delegasi penjemputan mandat pendirian PBHI Sumatera Barat). Tanggal 10 November 2022.