Lompat ke isi

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Barat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhamri (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Bthohar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{wikify}}

{{nocat}}

{{multiple issues|{{COI}}{{tone}}{{fanpov}}{{refimprove}}}}
Perhimpunan Bantuan Hukum dan [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] Indonesia ([[PBHI]]) adalah perkumpulan yang berbasis ke anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] Indonesia ([[PBHI]]) adalah perkumpulan yang berbasis ke anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi.
[[Berkas:Logo PBHI Sumbar.jpg|jmpl|Logo Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Barat.]]
[[Berkas:Logo PBHI Sumbar.jpg|jmpl|Logo Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Barat.]]

Revisi per 5 September 2023 08.17

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) adalah perkumpulan yang berbasis ke anggota individual dan bersifat non-profit yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak-hak manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa, agama, warna kulit, jender dan orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir dan profesi maupun orientasi politik dan ideologi.

Logo Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sumatera Barat.

PBHI didirikan pada 5 November tahun1996 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, melalui Kongres yang diikuti oleh 54 orang anggota pendiri dari berbagai kalangan sebagai wadah berhimpun bagi setiap orang yang peduli terhadap hak-hak manusia untuk semua (human rights for all).[1] PBHI terdaftar sebagai organisasi perhimpunan yang berkedudukan di Jakarta dan tersebar melalui perhimpunan wilayah dengan anggota lebih 2.000 orang. Sebaran anggota tergabung didalam PBHI Wilayah mencakup Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Anggota pelopor pendiri PBHI yang terdiri dari 57 orang itu ialah:[2]

  1. Aboeprijaji Sansoto;
  2. Amartiwi;
  3. M. Saleh;
  4. Andi Rudianto Assapa;
  5. Anggerjati Wijaya;
  6. Arbi Sanit;
  7. Arist Merdeka Sirait;
  8. Bambang Harri,
  9. Bambang T. Dahana;
  10. Benny K. Harman;
  11. Bonar Tigor Naipsopos;
  12. Bondan Gunawan;
  13. Boy Fidro;
  14. Budi Hartono;
  15. Budi Santoso;
  16. Dadang Juliantara;
  17. D. Taufan;
  18. Dewi Novrianti;
  19. Fredi Sutedi;
  20. Hanendra Sri Lastoto;
  21. Harry Wibowo;
  22. Hasto Atmojo Soerajo;
  23. Helmy Fauzi;
  24. Hermasari;
  25. Hendardi;
  26. Hendy Lukito;
  27. Irfan Syahputra;
  28. Jonshon Panjaitan;
  29. Judi Junaedi;
  30. Luhut MP Panggaribuan;
  31. Maria Pakpahan;
  32. Mochtar Lubis;
  33. Muliyana W Kusama;
  34. Nasirudin Pasigai;
  35. Nugroho Katjasungkana;
  36. Paskah Irianto;
  37. Parmedi R. Dwiyanto Prihatono;
  38. Refendi Djamin;
  39. Rachland Nashidik;
  40. Rambun Tjajo;
  41. Riawandi Yakub;
  42. Rita Serena Kalibonso;
  43. Rocky Gerung;
  44. Sandyawan Sumardi;
  45. Sigit Pranawa;
  46. Siti Soenjati;
  47. Stanley AP;
  48. Sugeng Teguh Santoso;
  49. Suryadi Randjab;
  50. Syarif Bastman;
  51. Tedjabayu;
  52. Theodores KS;
  53. Tina Rosdiana;
  54. Trimedya Panjaitan;
  55. Tumbu Saraswati;
  56. Waskito Adiwibowo;
  57. Zoemrotin KS.

Hasil kongres tersebut memberikan mandat untuk memulai kerjanya untuk advokasi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis politik. PBHI disahkan sebagai perkumpulan pada tanggal 10 September 1998 bernomor 39/1998 di depan Notaris Haji Abu Jusuf S.H. [3] Hal-hal yang mendorong berdirinya PBHI ini, menurut Hendardi pada paruh awal 1996, para pendirinya yang memiliki berbagai latar belakang menginginkan adanya satu wadah berhimpun sekaligus merealisasikan demokrasi di dalamnya.

Sejarah PBHI Sumbar

Pada awal munculnya ide pendirian PBHI Sumbar mula-mula di inisiasi oleh 5 orang yaitu:

  1. Ade Waldemar;
  2. Yunizal Chaniago;
  3. Fauzan Zakir;
  4. Fauzi Novaldi;
  5. Wiwin Sulistiya;

Alvon K. Palma  pertama-tama ikut rapat, namun belakangan berketetapan hati di LBH Padang -YLBHI.

Masa inisiasi pendirian PBHI Sumbar memakan waktu yang cukup panjang yaitu 1 tahun lamanya. sejak tahun 1999, kemudian atas usulan Ade Waldemar saat itu, inisiator pendirian PBHI Sumbar ditambah 2 (dua) orang yaitu: Hendri ST (Wartawan Singgalang dan Tedi Alvonso (WALHI, SCDEI). Setelahnya pada tahun 2000 awal, berdasarkan hasil rapat disepakati untuk menemui Ketua BPN PBHI Hendardi waktu itu, dengan mengutus Yunizal Chaniago bersama Fauzan Zakir dengan membawa 7 (tujuh) nama inisiator pembentukan PBHI Sumbar.

Pasca pertemuan dengan BPN PBHI, Fauzan Zakir dimandatkan sebagai ketua PBHI Sumbar pertama dan dengan syarat satu bulan setelah penunjukan itu harus mengadakan Musyawarah Wilayah PBHI Sumbar pertama. [4] Pada awal pengurusan waktu itu, selain para praktisi hukum, bergabung juga para jurnalis yang memiliki visi serta semangat yang sama untuk membangun PBHI Sumbar. Pada tanggal 25 Desember 2001 yang bertempat di Diklat Depsos Ulak Karang, Kota Padang[3] dilaksanakanlah Muswil (Musyawarah Wilayah) I yang diikuti oleh 21 orang anggota, dan berdasarkan Muswil I itu pula terpilihlah Samaratul Fuad S.H., sebagai ketua PBHI Sumbar menggantikan Fauzan Zakir, S.H., M.H. masa itu.

Adapun 21 orang yang menjadi pengurus PBHI Sumbar berdasarkan hasil Muswil I PBHI Sumbar ialah:

  1. Suharyati;
  2. Samaratul Fuad;
  3. Yunizal Chaniago;
  4. Fauzan Zakir;
  5. Arles Simon;
  6. Tedi Alfonso;
  7. Yos Novrizal;
  8. Adrian Tuswandi;
  9. Fauzani Novaldo;
  10. Zahri;
  11. Wiwin Sulistia;
  12. Sharial Salam;
  13. Hendri;
  14. Ulya;
  15. Ardian Hamdani;
  16. Erni Mutia;
  17. Ecefid Demiral;
  18. Israr;
  19. Asnul Chan;
  20. Abel Tasman;
  21. Febriadi Esmit.

Kemudian, sepanjang berjalannya organisasi PBHI Sumbar dalam melaksanakan tugas dan perannya dalam pendampingan hukum serta kegiatan pembela HAM, berikut adalah nama-nama anggota PBHI Sumbar yang menjabat sebagai ketua di PBHI Sumbar, antara lain:[5]

  1. Fauzan Zakir S.H., M.H. dari tahun 2001 sampai 2002;
  2. Samaratul Fuad S.H. dari tahun 2002 sampai 2008;
  3. Dr. Khairul Fahmi S.H., M.H. dari tahun 2009 sampai 2012;
  4. Dr. Firdaus S.Sos., M.Si dari tahun 2012 sampai 2015;
  5. Wengki Purwanto S.H. pada tahun 2015 sampai 2019;
  6. Muhammad Fauzan Azim, S.HI., M.H pada tahun 2019 sampai 2023; dan
  7. Ihsan Riswandi. S.H. pada tahun 2023 sampai sekarang.

Visi dan Misi

Visi PBHI Sumatera Barat adalah "Terwujudnya negara yang menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

Misi PBHI Sumatera Barat adalah:

  1. Mempromosikan nilai-nilai hak asasi manusia;
  2. Membela korban pelanggaran hak asasi manusia;
  3. mendidik calon anggota dan anggota sebagai pembela hak asasi manusia.

Referensi

  1. ^ "Sejarah". PBHI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-08-30. 
  2. ^ Pendirian Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Hal.2.
  3. ^ a b PBHI dan Ruang Lingkup Kerjanya, Hasil wawancara Samaratul Fuad, S.H., dengan Hendardi (Ketua Badan Pengurus PBHI Pusat) 5 September 2004.
  4. ^ Sari, Ice Maya (2006). Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar. Padang: Universitas Negeri Padang. hlm. 47. 
  5. ^ Hasil wawancara dengan Yunizal Caniago, (Delegasi penjemputan mandat pendirian PBHI Sumatera Barat). Tanggal 10 November 2022.