Kalurahan: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
Baris 18: | Baris 18: | ||
{{desa-stub}} |
{{desa-stub}} |
||
[[Kategori:Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta| ]] |
[[Kategori:Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta| ]] |
||
[[Kategori:Desa di Indonesia]] |
|||
[[Kategori:Pemerintahan Yogyakarta]] |
|||
[[Kategori:Pembagian administratiif Indonesia]] |
Revisi per 15 September 2023 03.41
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Dalam pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, kalurahan (bahasa Jawa: ꦏꦭꦸꦫꦃꦲꦤ꧀) adalah satuan pemerintahan di bawah kapanewon/kemantren yang setara dengan desa. Bersama dengan istilah kapanewon dan kemantren, istilah tersebut diberlakukan pada tahun 2020[1] sesuai dengan Pergub No 25 tahun 2019.[2][3]
Latar belakang dan peristilahan
Berdasarkan konsideran huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sudah memiliki wilayah, pemerintahan, dan penduduk jauh sebelum Indonesia merdeka. Republik Indonesia sudah mengakui bahwa kesultanan dan kadipaten tersebut sudah memiliki pemerintahan sendiri. Dengan mengadaptasi istilah bahasa Jawa ke dalam satuan pemerintahan modern Indonesia, maka eksistensi Kabupaten, Kota, dan Kalurahan tidak lepas dari eksistensi pemerintahan Kesultanan dan Kadipaten.
Dengan semangat keistimewaan, Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan untuk memberikan nomenklatur baru untuk menyebut kecamatan, desa, dan kelurahan. Untuk satuan pemerintahan kecamatan di kabupaten, disebut kapanewon, sedangkan kota disebut kemantren. Satuan pemerintahan desa disebut kalurahan, sedangkan kelurahan merujuk pada satuan pemerintahan yang dipimpin lurah PNS.[4][5]
Dalam pemerintahan kalurahan, mekanisme pemerintahannya setara desa, hanya peristilahannya diganti, dengan:
- Kepala desa disebut lurah, dipilih melalui mekanisme demokratis dalam pemilihan lurah.[6]
- Badan Permusyawaratan Desa disebut "Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal)"
- Sekretaris desa disebut carik.[4][5]
Referensi
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-03. Diakses tanggal 2019-12-02.
- ^ Hadi, Usman. "Desa di DIY Berubah Jadi Kalurahan, Paniradya: Tak Berdampak ke Dana Desa". detikcom. Diakses tanggal 2022-03-04.
- ^ "Pergub DI Yogyakarta No 25 Tahun 2019 Tentang Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan" (PDF). Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- ^ a b Aida, Nur Rohmi (2019-12-01). Hardiyanto, Sari, ed. "Saat Kecamatan di DIY Disebut dengan Kapanewon di 2020..." Kompas.com. Diakses tanggal 2022-03-04.
- ^ a b Yuwono, Markus (2019-10-11). Khairina, ed. "Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-03-04.
- ^ Media, Harian Jogja Digital (2021-10-31). "Hari Ini 33 Desa di Sleman Gelar Pemilihan Lurah secara E-Voting". Harianjogja.com. Diakses tanggal 2022-03-04.