Lompat ke isi

Undang-Undang Gula 1870: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Pranala luar: pembersihan kosmetika dasar
OrophinBot (bicara | kontrib)
 
Baris 1: Baris 1:
'''Undang-undang Gula''' ({{lang-nl|Suikerwet}}) yang disahkan pada tahun [[1870]] mengatur penghapusan kewajiban [[budidaya]] [[tebu]] kepada petani secara bertahap di [[Hindia Belanda]]. Pada tahun [[1891]], proses itu berjalan sempurna. Keluarnya aturan ini, yang dikeluarkan pada tahun yang sama dengan [[Undang-undang Agraria 1870]], adalah untuk menghapus ''[[Cultuurstelsel]]''. Pola yang dicontoh adalah perkebunan [[tembakau]] di [[Sumatra Utara]].
'''Undang-undang Gula''' ({{lang-nl|Suikerwet}}) yang disahkan pada tahun [[1870]] mengatur penghapusan kewajiban [[budidaya]] [[tebu]] kepada petani secara bertahap di [[Hindia Belanda]]. Pada tahun [[1891]], proses itu berjalan sempurna. Keluarnya aturan ini, yang dikeluarkan pada tahun yang sama dengan [[Undang-undang Agraria 1870]], adalah untuk menghapus ''[[Cultuurstelsel]]''. Pola yang dicontoh adalah perkebunan [[tembakau]] di [[Sumatera Utara]].


Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta [[Eropa]] mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk di[[rafinasi]] dan dipasarkan. Akibat praktik ini, Hindia Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda berkembang.
Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta [[Eropa]] mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk di[[rafinasi]] dan dipasarkan. Akibat praktik ini, Hindia Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda berkembang.

Revisi terkini sejak 29 September 2023 06.39

Undang-undang Gula (bahasa Belanda: Suikerwet) yang disahkan pada tahun 1870 mengatur penghapusan kewajiban budidaya tebu kepada petani secara bertahap di Hindia Belanda. Pada tahun 1891, proses itu berjalan sempurna. Keluarnya aturan ini, yang dikeluarkan pada tahun yang sama dengan Undang-undang Agraria 1870, adalah untuk menghapus Cultuurstelsel. Pola yang dicontoh adalah perkebunan tembakau di Sumatera Utara.

Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia Belanda di bidang perkebunan. Gula mentah yang diekstrak dari tebu oleh pabrik-pabrik gula dikirim ke Belanda untuk dirafinasi dan dipasarkan. Akibat praktik ini, Hindia Belanda, khususnya Jawa, tetap terkungkung kemiskinan, sementara ekonomi Belanda berkembang.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]