Badan Pusat Statistik: Perbedaan antara revisi
Membalikkan revisi 24279739 oleh Krisna Chandrawisika (bicara) Tag: Pembatalan |
menambahkan daftar kepala BPS |
||
Baris 37: | Baris 37: | ||
|nomenklatur_sebelumnya=Biro Pusat Statistik|didirikan={{start date and age|1960|9|26}}}} |
|nomenklatur_sebelumnya=Biro Pusat Statistik|didirikan={{start date and age|1960|9|26}}}} |
||
'''Badan Pusat Statistik''' (disingkat '''BPS''') adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.<ref>[https://www.bps.go.id/index.php/masterMenu/view/id/1#masterMenuTab1 www.bps.go.id: Tentang BPS]</ref> |
'''Badan Pusat Statistik''' (disingkat '''BPS''') adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.<ref>[https://www.bps.go.id/index.php/masterMenu/view/id/1#masterMenuTab1 www.bps.go.id: Tentang BPS]</ref> |
||
== Sejarah<ref>{{Cite web|title=Profil BPS - Portal PPID BPS RI|url=https://ppid.bps.go.id/app/konten/0000/Profil-BPS.html|website=ppid.bps.go.id|access-date=2024-01-02}}</ref> == |
|||
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur ''Van Landbouw Nijverheld en Handel'') di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama ''Centraal Kantoor Voor De Statistiek'' (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi ''Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu'' dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer. |
|||
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran. |
|||
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu ''Afdeling'' A (Bagian Riset) dan ''Afdeling'' B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri. |
|||
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965. |
|||
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992. |
|||
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi '''“Badan Pusat Statistik”'''. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia. |
|||
== Tugas, Fungsi dan Kewenangan == |
== Tugas, Fungsi dan Kewenangan == |
||
Baris 71: | Baris 84: | ||
* Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik |
* Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik |
||
* Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota) |
* Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota) |
||
== Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia: == |
|||
{| class="wikitable sortable" |
|||
|+ |
|||
!No |
|||
!Foto |
|||
!Nama |
|||
!Masa Jabatan |
|||
|- |
|||
|1 |
|||
| |
|||
|Abdul Karim Pringgodigdo |
|||
|1945--1946 |
|||
|- |
|||
|2 |
|||
| |
|||
|Sarbini Somawinata |
|||
|1956--1966 |
|||
|- |
|||
|3 |
|||
| |
|||
|M. Abdul Majid |
|||
|1966--1982 |
|||
|- |
|||
|4 |
|||
| |
|||
|Azwar Rasjid |
|||
|1982--1994 |
|||
|- |
|||
|5 |
|||
| |
|||
|Sugito Suwito |
|||
|1994--2000 |
|||
|- |
|||
|6 |
|||
| |
|||
|Sudarti Soerbakti |
|||
|2000-2004 |
|||
|- |
|||
|7 |
|||
| |
|||
|Choiril Maksum |
|||
|2004--2006 |
|||
|- |
|||
|8 |
|||
| |
|||
|Rusman Heriawan |
|||
|2006-2011 |
|||
|- |
|||
|9 |
|||
| |
|||
|Suryamin |
|||
|2011--2015 |
|||
|- |
|||
|10 |
|||
| |
|||
|Suhariyanto |
|||
|2015--2021 |
|||
|- |
|||
|11 |
|||
| |
|||
|Margo Yuwono |
|||
|2021--2023 |
|||
|- |
|||
| -- |
|||
| |
|||
|Amalia Adininggar Widyasanti (Plt. Kepala BPS) |
|||
|petahana |
|||
|} |
|||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
Revisi per 2 Januari 2024 01.40
Badan Pusat Statistik BPS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 26 September 1960 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 |
Nomenklatur sebelumnya | Biro Pusat Statistik |
Bidang tugas | Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Slogan | Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju[1] |
Kepala | |
Amalia Adininggar Widyasanti, S.T., M.Si., M.Eng., Ph.D. (Pelaksana Tugas) | |
Sekretaris Utama | |
Ir. Atqo Mardiyanto, M.Si. | |
Deputi | |
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik | Dr. Eng. Imam Machdi |
Deputi Bidang Statistik Sosial | Dr. Ateng Hartono |
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa | Dr. Pudji Ismartini |
Deputi Bidang Statistik Produksi | M. Habibullah S.Si., M.Si. |
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik | M. Edy Mahmud S.Si, M.P. |
Inspektorat Utama | |
Drs. Akhmad Jaelani, M.Si. | |
Kantor pusat | |
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 | |
Situs web | |
bps | |
Badan Pusat Statistik (disingkat BPS) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.[2]
Sejarah[3]
Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh . suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian. Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februarl 1920. Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistic. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.
Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.
Tugas, Fungsi dan Kewenangan
Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Tugas
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik;
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
- Penetapan sistem statistik nasional;
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Kewenangan
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Penetapan sistem informasi di bidangnya;
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
- Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral
Struktur Organisasi
- Kepala Badan Pusat Statistik
- Sekretaris Utama
- Inspektur Utama
- Deputi Bidang Statistik Distribusi
- Deputi Bidang Statistik Produksi
- Deputi Bidang Statistik Sosial
- Deputi Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik
- Deputi Bidang Metodologi Informasi Statistik
- Instansi Vertikal (BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota)
Daftar Nama Kepala BPS Republik Indonesia:
No | Foto | Nama | Masa Jabatan |
---|---|---|---|
1 | Abdul Karim Pringgodigdo | 1945--1946 | |
2 | Sarbini Somawinata | 1956--1966 | |
3 | M. Abdul Majid | 1966--1982 | |
4 | Azwar Rasjid | 1982--1994 | |
5 | Sugito Suwito | 1994--2000 | |
6 | Sudarti Soerbakti | 2000-2004 | |
7 | Choiril Maksum | 2004--2006 | |
8 | Rusman Heriawan | 2006-2011 | |
9 | Suryamin | 2011--2015 | |
10 | Suhariyanto | 2015--2021 | |
11 | Margo Yuwono | 2021--2023 | |
-- | Amalia Adininggar Widyasanti (Plt. Kepala BPS) | petahana |
Lihat pula
Referensi
- ^ [1]
- ^ www.bps.go.id: Tentang BPS
- ^ "Profil BPS - Portal PPID BPS RI". ppid.bps.go.id. Diakses tanggal 2024-01-02.