Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
Website setjen dpr Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 33: | Baris 33: | ||
| nama_eselonII_10 = |
| nama_eselonII_10 = |
||
| alamat = Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 |
| alamat = Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 |
||
| situs web = |
| situs web = https://setjen.dpr.go.id |
||
| catatan = |
| catatan = |
||
}} |
}} |
Revisi per 28 April 2024 06.45
Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Deputi | K. Johnson Rajagukguk[1] |
Biro | |
Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial | Yuliasih[1] |
Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan | Nunu Nugraha[1] |
Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang | Rudi Rochmansyah |
Kantor pusat | |
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
https://setjen.dpr.go.id |
Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
- pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.
Struktur Organisasi
Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
- Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
- Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
- Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Lihat pula
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia