Lompat ke isi

Deputi Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
Website setjen dpr
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 33: Baris 33:
| nama_eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
| alamat = Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
| situs web = http://www.dpr.go.id/
| situs web = https://setjen.dpr.go.id
| catatan =
| catatan =
}}
}}

Revisi per 28 April 2024 06.45

Deputi Bidang
Perundang-undangan
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Susunan organisasi
DeputiK. Johnson Rajagukguk[1]
Biro
Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan SosialYuliasih[1]
Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan PerdaganganNunu Nugraha[1]
Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-UndangRudi Rochmansyah
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
https://setjen.dpr.go.id

Deputi Bidang Perundang-undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi. Deputi Bidang Perundang-undangan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]

Tugas dan Fungsi

Tugas

Deputi Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang legislasi.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi;
  • pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang perundang-undangan kepada alat kelengkapan DPR RI yang bertanggung jawab di bidang legislasi.

Struktur Organisasi

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:

  1. Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
  2. Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
  3. Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang

Lihat pula

Referensi