Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
k Mengembalikan suntingan oleh 2001:448A:4007:1152:187A:210:C1F6:B407 (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian |
Tata letak Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Kotak info eselon I |
{{Kotak info eselon I |
||
| nama = Sekretariat Jenderal |
| nama = Sekretariat Jenderal |
||
| kementerian/lembaga = [[Dewan Perwakilan Rakyat|Dewan Perwakilan Rakyat |
| kementerian/lembaga = [[Dewan Perwakilan Rakyat|Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] |
||
| gambar = [[Berkas:Coat of arms of the People's Representative Council of Indonesia.svg|120px]] |
| gambar = [[Berkas:Coat of arms of the People's Representative Council of Indonesia.svg|120px]] |
||
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi--> |
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi--> |
Revisi per 1 Mei 2024 10.20
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Indra Iskandar[1] |
Deputi | |
Bidang Persidangan | Dra. Damayanti, M.Si.[1] |
Bidang Administrasi | - |
Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) | - |
Inspektur Utama (Irtama) | Drs. Nana Sudjana, M.M.[1] |
Kantor pusat | |
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://www.dpr.go.id/ |
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Setjen DPR RI) adalah unsur supporting system DPR, yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.[2]
Sekretaris Jenderal dibantu oleh Deputi Bidang Administrasi untuk dukungan Administrasi dan keuangan kepada Dewan, Deputi Bidang Persidangan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan, Kepala Badan Keahlian Dewan untuk dukungan keahlian kepada Dewan, dan seorang Inpektur Utama untuk melaksanakan tugas pengawasan internal.
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Kedudukan
Sebagai unsur penunjang DPR yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara.
Tugas
Memberikan Bantuan teknis kepada DPR RI Memberikan Bantuan Administratif kepada DPR RI Memberikan Bantuan Keahlian kepada DPR RI Visi Sekretariat Jenderal DPR RI Menjadikan Sekretariat Jenderal yang profesional dan akuntabel
Struktur organisasi
- Sekretaris Jendral DPR RI
- Deputi Bidang Persidangan
- Deputi Bidang Administrasi
- Kepala Badan Keahlian
- Inspektur Utama
Struktur Organisasi
- Sekretaris Jenderal
- Wakil Sekretaris Jenderal
- Deputi Bidang Perundang-undangan
- Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Politik, Hukum, HAM dan Kesejahteraan Sosial
- Kepala Biro Perancangan Undang-undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Perdagangan
- Kepala Biro Biro Hukum, dan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
- Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan
- Kepala Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBN
- Kepala Biro Pengawasan Legislatif
- Kepala Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi
- Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen
- Kepala Biro Persidangan
- Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan
- Kepala Biro Kerjasama Antar Parlemen
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan
- Deputi Bidang Administrasi
- Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan
- Kepala Biro Keanggotaan dan Kepegawaian
- Kepala Biro Keuangan
- Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi
- Kepala Biro Umum
Referensi
- ^ a b c "Daftar Pejabat Setjen DPR RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-01-15. Diakses tanggal 2014-11-24.
- ^ "Tentang Setjen DPR RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-09. Diakses tanggal 2014-11-24.
Pranala luar
- www.dpr.go.id