Abdul Mukti Keliobas: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Underlinked|date=November 2022}} |
|||
[[File:Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas.jpg|jmpl|Abdul Mukti Keliobas]] |
[[File:Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas.jpg|jmpl|Abdul Mukti Keliobas]] |
||
'''Abdul Mukti Keliobas''' ({{lahirmati||26|8|1968}}) |
'''Abdul Mukti Keliobas''' ({{lahirmati||26|8|1968}}) adalah seorang birokrat Indonesia. Ia menjabat sebagai [[Bupati Seram Bagian Timur]]. Ia sempat menikahi Nyai Hindun Panity dan memiliki anak bernama Gilda Haris Keliobas.<ref name="tribun-maluku">https://www.tribun-maluku.com/2015/11/mukti-keliobas-dituduh-tak-nafkahi-anak/</ref> |
||
Saat ini dia menikah dengan Ny. Misa Latuconsina Keliobas, seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kabupaten Seram Bagian Timur. |
Saat ini dia menikah dengan Ny. Misa Latuconsina Keliobas, seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kabupaten Seram Bagian Timur.<ref>https://infopemilu2.kpu.go.id/file/dok/syarat_calon/SYARAT_CALON_CAKADA_5_0767080104_ABD_MUKTI_KELIOBAS.pdf{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> |
||
Pada 2015, ia sempat digugat atas dakwaan tak menafkahi anaknya. |
Pada 2015, ia sempat digugat atas dakwaan tak menafkahi anaknya. Pada 2022, ia sempat dicecar tim penyidik [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2017 dan 2018.<ref>https://hukum.rmol.id/read/2022/04/07/529560/bupati-seram-bagian-timur-abdul-mukti-keliobas-dicecar-kpk-soal-penerimaan-dak-2017-dan-2018</ref> |
||
Dia adalah politikus Partai Golkar, Menjabat dua periode sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur |
Dia adalah politikus Partai Golkar, Menjabat dua periode sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 5 Mei 2024 01.06
Abdul Mukti Keliobas (lahir 26 Agustus 1968) adalah seorang birokrat Indonesia. Ia menjabat sebagai Bupati Seram Bagian Timur. Ia sempat menikahi Nyai Hindun Panity dan memiliki anak bernama Gilda Haris Keliobas.[1]
Saat ini dia menikah dengan Ny. Misa Latuconsina Keliobas, seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kabupaten Seram Bagian Timur.[2]
Pada 2015, ia sempat digugat atas dakwaan tak menafkahi anaknya. Pada 2022, ia sempat dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur TA 2017 dan 2018.[3]
Dia adalah politikus Partai Golkar, Menjabat dua periode sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.
Referensi
- ^ https://www.tribun-maluku.com/2015/11/mukti-keliobas-dituduh-tak-nafkahi-anak/
- ^ https://infopemilu2.kpu.go.id/file/dok/syarat_calon/SYARAT_CALON_CAKADA_5_0767080104_ABD_MUKTI_KELIOBAS.pdf[pranala nonaktif permanen]
- ^ https://hukum.rmol.id/read/2022/04/07/529560/bupati-seram-bagian-timur-abdul-mukti-keliobas-dicecar-kpk-soal-penerimaan-dak-2017-dan-2018