Sukamanah, Rongga, Bandung Barat: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Perubahan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 12: | Baris 12: | ||
|kepadatan =... jiwa/km² |
|kepadatan =... jiwa/km² |
||
}} |
}} |
||
'''Sukamanah''' adalah sebuah [[desa]] di kecamatan [[Rongga, Bandung Barat|Rongga]], [[Kabupaten Bandung Barat]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]], yang saat ini dipimpin oleh JAJANG KURNIAWAN. Semenjak 2020 Sukamanah mendirikan Pasar Desa "Sugema" yang buka satu pekan dua kali, yakni hari Rabu dan Sabtu. |
'''Sukamanah''' adalah sebuah [[desa]] di kecamatan [[Rongga, Bandung Barat|Rongga]], [[Kabupaten Bandung Barat]], [[Jawa Barat]], [[Indonesia]], yang saat ini dipimpin oleh JAJANG KURNIAWAN. Semenjak 2020 Sukamanah mendirikan Pasar Desa "Sugema" yang buka satu pekan dua kali, yakni hari Rabu dan Sabtu, yang kemudian Pasar sugema selanjutnya dibuka setiap hari Selasa dan Sabtu. |
||
Sumber penghasilan masyarakan di [[desa]] ini rata-rata petani, buruh, dan pedagang. |
Sumber penghasilan masyarakan di [[desa]] ini rata-rata petani, buruh, dan pedagang. |
Revisi per 23 Mei 2024 02.44
Sukamanah | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Kabupaten | Bandung Barat |
Kecamatan | Rongga |
Kode pos | 40766[1] |
Kode Kemendagri | 32.17.13.2007 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Sukamanah adalah sebuah desa di kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia, yang saat ini dipimpin oleh JAJANG KURNIAWAN. Semenjak 2020 Sukamanah mendirikan Pasar Desa "Sugema" yang buka satu pekan dua kali, yakni hari Rabu dan Sabtu, yang kemudian Pasar sugema selanjutnya dibuka setiap hari Selasa dan Sabtu.
Sumber penghasilan masyarakan di desa ini rata-rata petani, buruh, dan pedagang.
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan