Rukun tetangga: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{Templat:Daerah administrasi Indonesia}} |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
{{Daerah administrasi Indonesia}} |
||
'''Rukun Tetangga''' atau umum disingkat dengan '''RT''' adalah tingkat terkecil dalam pembagian wilayah di [[Indonesia]]. RT berada dibawah [[Rukun Warga]] (RW) terdiri dari 10 sampai 20 rumah. Dipimpin oleh ketua RT yg dipilih oleh warga yg tinggal di wilayah RT tersebut. |
'''Rukun Tetangga''' atau umum disingkat dengan '''RT''' adalah tingkat terkecil dalam pembagian wilayah di [[Indonesia]]dengan kategori Kelurahan. Apabila di desa, maka RT sama dengan Lingkungan atau dusun atau jaga. RT berada dibawah [[Rukun Warga]] (RW) terdiri dari 10 sampai 20 rumah. Dipimpin oleh ketua RT yg dipilih oleh warga yg tinggal di wilayah RT tersebut. |
||
{{rintisan}} |
{{rintisan}} |
Revisi per 3 Juni 2006 16.33
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Rukun Tetangga atau umum disingkat dengan RT adalah tingkat terkecil dalam pembagian wilayah di Indonesiadengan kategori Kelurahan. Apabila di desa, maka RT sama dengan Lingkungan atau dusun atau jaga. RT berada dibawah Rukun Warga (RW) terdiri dari 10 sampai 20 rumah. Dipimpin oleh ketua RT yg dipilih oleh warga yg tinggal di wilayah RT tersebut.