Werinama, Werinama, Seram Bagian Timur: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
}} |
}} |
||
'''Werinama''' adalah sebuah [[Negeri (Maluku)|negeri]] di [[Werinama, Seram Bagian Timur|Kecamatan Werinama]], [[Kabupaten Seram Bagian Timur]], [[Provinsi Maluku]], [[Indonesia]]. |
'''Werinama''' adalah sebuah [[Negeri (Maluku)|negeri]] di [[Werinama, Seram Bagian Timur|Kecamatan Werinama]], [[Kabupaten Seram Bagian Timur]], [[Provinsi Maluku]], [[Indonesia]]. |
||
== Hubungan sosial == |
|||
Werinama memiliki hubungan ''[[pela]]'' dengan negeri [[Kilang, Leitimur Selatan, Ambon|Kilang]] di [[Pulau Ambon]]. Menurut cerita masyarakat kedua negeri, hubungan ''pela'' ini berawal dari masyarakat negeri Werinama yang pernah menolong seorang ''[[Kapten|kapitan]]'' asal Kilang, yakni Kapitan Misebilek yang terdampar dengan [[kora-kora]] di lautan dekat negeri Werinama.<ref name="pakalessy">{{cite journal|url=http://repository.iainambon.ac.id/2600/|title=Komunikasi Dalam Budaya Angkat Pela Gandong Antara Desa Werinama di Kabupaten Seram Bagian Timur Dengan Desa Kilang di Kota Ambon|website=repository.iainambon.ac.id|language=id|publisher=[[Institut Agama Islam Negeri Ambon]]|location=[[Ambon]], Indonesia|year=2021|last=Pakalessy|first=Juwita|journal=Repository IAIN Ambon|access-date=06-06-2024}}</ref> |
|||
Isi dari perjanjian dalam ''pela'' tersebut adalah masyarakat negeri Werinama dan negeri Kilang dilarang melakukan pernikahan antara sesama ''pela'' dan diharuskan saling tolong-menolong diantara mereka. Hubungan ini mempunyai pengaruh yang sangat kuat di masyarakat kedua negeri, mereka yang melanggar perjanjian ini niscaya akan ditimpa malapetaka. Dalam [[cerita rakyat]], diceritakan pada suatu hari pernah terjadi kejadian di negeri Kilang, dimana seorang bernama Latif, salah satu masyarakat negeri Werinama yang singgah di negeri Kilang meminta pisang kepada salah satu masyarakat di sana namun tidak diberikan. Akhirnya, setelah ia pulang semua pisang yang ada di negeri Kilang semuanya mati.<ref name="pakalessy"/> |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
{{Reflist}} |
{{Reflist}} |
Revisi per 6 Juni 2024 12.50
Werinama | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Maluku |
Kabupaten | Seram Bagian Timur |
Kecamatan | Werinama |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
Werinama adalah sebuah negeri di Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Indonesia.
Hubungan sosial
Werinama memiliki hubungan pela dengan negeri Kilang di Pulau Ambon. Menurut cerita masyarakat kedua negeri, hubungan pela ini berawal dari masyarakat negeri Werinama yang pernah menolong seorang kapitan asal Kilang, yakni Kapitan Misebilek yang terdampar dengan kora-kora di lautan dekat negeri Werinama.[1]
Isi dari perjanjian dalam pela tersebut adalah masyarakat negeri Werinama dan negeri Kilang dilarang melakukan pernikahan antara sesama pela dan diharuskan saling tolong-menolong diantara mereka. Hubungan ini mempunyai pengaruh yang sangat kuat di masyarakat kedua negeri, mereka yang melanggar perjanjian ini niscaya akan ditimpa malapetaka. Dalam cerita rakyat, diceritakan pada suatu hari pernah terjadi kejadian di negeri Kilang, dimana seorang bernama Latif, salah satu masyarakat negeri Werinama yang singgah di negeri Kilang meminta pisang kepada salah satu masyarakat di sana namun tidak diberikan. Akhirnya, setelah ia pulang semua pisang yang ada di negeri Kilang semuanya mati.[1]
Referensi
- ^ a b Pakalessy, Juwita (2021). "Komunikasi Dalam Budaya Angkat Pela Gandong Antara Desa Werinama di Kabupaten Seram Bagian Timur Dengan Desa Kilang di Kota Ambon". Repository IAIN Ambon. Ambon, Indonesia: Institut Agama Islam Negeri Ambon. Diakses tanggal 06-06-2024.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan