Lompat ke isi

Televisi digital: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 23: Baris 23:
Aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran televisi mulai dikembangkan di pertengahan tahun 1990-an. Uji coba penyiaran televisi digital dilakukan pada tahun [[2000]] dimana pengoperasian sistem digital dilakukan bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Di bawah Undang-Undang Pengurangan Defisit tahun 2005 yang telah disetujui oleh [[Kongres]], setiap [[stasiun televisi]] lokal yang berdaya penuh diminta untuk mematikan saluran analog mereka pada tanggal [[17 Februari]] [[2009]] dan meneruskan siaran dalam bentuk digital secara eksklusif.
Aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran televisi mulai dikembangkan di pertengahan tahun 1990-an. Uji coba penyiaran televisi digital dilakukan pada tahun [[2000]] dimana pengoperasian sistem digital dilakukan bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Di bawah Undang-Undang Pengurangan Defisit tahun 2005 yang telah disetujui oleh [[Kongres]], setiap [[stasiun televisi]] lokal yang berdaya penuh diminta untuk mematikan saluran analog mereka pada tanggal [[17 Februari]] [[2009]] dan meneruskan siaran dalam bentuk digital secara eksklusif.
Pada tahun [[2006]], beberapa pelaku bisnis pertelevisian Indonesia melakukan uji coba siaran televisi digital. PT Super Save Elektronik melakukan uji coba bulan April-Mei 2006 di saluran 27 UHF dengan format DMB-T (Cina), TVRI/[[RCTI]] melakukan uji coba bulan Juli-Oktober 2006 di saluran 34 UHF dengan format DVB-T, sementara PT Telplus/[[MTV]] melakukan uji coba bulan April [[2007]] dengan format DVB-IP.
Pada tahun [[2006]], beberapa pelaku bisnis pertelevisian Indonesia melakukan uji coba siaran televisi digital. PT Super Save Elektronik melakukan uji coba bulan April-Mei 2006 di saluran 27 UHF dengan format DMB-T (Cina), TVRI/[[RCTI]] melakukan uji coba bulan Juli-Oktober 2006 di saluran 34 UHF dengan format DVB-T, sementara PT Telplus/[[MTV]] melakukan uji coba bulan April [[2007]] dengan format DVB-IP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, DVB-T ditetapkan sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak. Pengiriman sinyal [[gambar]], [[suara]], dan data pada stasiun televisi memakai sistem transmisi digital menggunakan satelit yang dijadikan siaran [[televisi berlangganan]]. Stasiun-stasiun televisi memanfaatkan teknologi digital pada sistem penyiaran terutama pada sistem perangkat studio untuk memproduksi, mengedit, merekam, dan menyimpan program. Salah satu teknologi terbaru dari televisi digital yang akan segera hadir di Indonesia adalah [[Televisi Protokol Internet]](IPTV).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, DVB-T ditetapkan sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak. Pengiriman sinyal [[gambar]], [[suara]], dan data pada stasiun televisi memakai sistem transmisi digital menggunakan satelit yang dijadikan siaran [[televisi berlangganan]]. Stasiun-stasiun televisi memanfaatkan teknologi digital pada sistem penyiaran terutama pada sistem perangkat studio untuk memproduksi, mengedit, merekam, dan menyimpan program. Salah satu teknologi terbaru dari televisi digital yang akan segera hadir di Indonesia adalah [[Televisi Protokol Internet]] (IPTV).


== Karakteristik Sistem Penyiaran TV Digital Terestrial ==
== Karakteristik Sistem Penyiaran TV Digital Terestrial ==

Revisi per 14 Oktober 2009 16.28

Televisi digital atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan pengembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi dalam bentuk bit data.

Pendorong pengembangan televisi digital antara lain:

  • Perubahan lingkungan eksternal
    • Pasar televisi analog yang sudah jenuh
    • Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel
  • Perkembangan teknologi
    • Teknologi pemrosesan sinyal digital
    • Teknologi transmisi digital
    • Teknologi semikonduktor
    • Teknologi peralatan yang beresolusi tinggi

Frekuensi TV Digital

Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1 : 6. Artinya apabila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita yang sama dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi menggunakan teknik multipleks. Penyelenggara televisi digital memanfaatkan spektrum dalam jumlah besar, dimana menggunakan lebih dari satu kanal transmisi. Penyelenggara berperan sebagai operator jaringan dengan mentransmisikan program stasiun televisi lain secara terestrial menjadi satu paket layanan. TV Digital selain memiliki teknologi penerima siaran yang mampu beradaptasi dengan lingkungan, ditunjang oleh peralatan audio visual dengan format digital seperti kamera video. Teknologi penerima televisi digital dapat membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga memiliki daerah cakupan yang dapat diperluas. Frekuensi siaran televisi digital dapat diterima menggunakan antena yang disebut televisi terestrial digital atau DTT, kabel (televisi kabel digital), dan piringan satelit. Alat serupa telepon seluler digunakan terutama untuk menerima frekuensi televisi digital berformat DMB dan DVB-H. Siaran televisi digital juga dapat diterima menggunakan internet berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai IPTV.

Sistem Pemancar TV Digital

Terdapat tiga standar sistem pemancar televisi digital di dunia, yaitu DTV di Amerika,DVB-T di Eropa, dan ISDB-T di Jepang. Semua standar sistem pemancar sistem digital berbasiskan OFDM dengan audio MPEG-2 audio AAC untuk ISDB-T dan DTV serta MPEG-1 layer2 untuk DVB-T. ISDB-T sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada sistem penerima yang bergerak. ISDB-T terdiri dari ISDB-S untuk transmisi melalui kabel dan ISDB-S untuk satelit. ISDB-T dapat diaplikasikan pada sistem dengan lebar pita 6,7MHz dan 8MHz. Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari mode yang dipakainya, dimana mode 1 untuk aplikasi bergerak SDTV, mode 2 untuk aplikasi penerima yang bergerak dan tetap HDTV/SDTV, serta mode 3 yang khusus untuk sistem penerima tetap HDTV/SDTV. Semua data modulasi fleksible untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Perubahan mode ini bisa diatur melalui apa yang disebut TMCC.

Perkembangan TV Digital di Indonesia

Industri televisi Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1962 dimulai dengan pengiriman teleks dari Presiden Soekarno yang berada di Wina kepada Menteri Penerangan Maladi pada 23 Oktober 1961 untuk segera mempersiapkan proyek televisi. TVRI sebagai stasiun televisi pertama di Indonesia melakukan siaran percobaan pada 17 Agustus 1962 dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. Pada 24 Agustus 1962 TVRI mengudara untuk pertama kali dalam acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari Stadion Utama Gelora Bung Karno. Sejak saat itu dirintis pembangunan stasiun televisi daerah dan stasiun televisi swasta yang tumbuh pada tahun 1990-an. Aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran televisi mulai dikembangkan di pertengahan tahun 1990-an. Uji coba penyiaran televisi digital dilakukan pada tahun 2000 dimana pengoperasian sistem digital dilakukan bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Di bawah Undang-Undang Pengurangan Defisit tahun 2005 yang telah disetujui oleh Kongres, setiap stasiun televisi lokal yang berdaya penuh diminta untuk mematikan saluran analog mereka pada tanggal 17 Februari 2009 dan meneruskan siaran dalam bentuk digital secara eksklusif. Pada tahun 2006, beberapa pelaku bisnis pertelevisian Indonesia melakukan uji coba siaran televisi digital. PT Super Save Elektronik melakukan uji coba bulan April-Mei 2006 di saluran 27 UHF dengan format DMB-T (Cina), TVRI/RCTI melakukan uji coba bulan Juli-Oktober 2006 di saluran 34 UHF dengan format DVB-T, sementara PT Telplus/MTV melakukan uji coba bulan April 2007 dengan format DVB-IP. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, DVB-T ditetapkan sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak. Pengiriman sinyal gambar, suara, dan data pada stasiun televisi memakai sistem transmisi digital menggunakan satelit yang dijadikan siaran televisi berlangganan. Stasiun-stasiun televisi memanfaatkan teknologi digital pada sistem penyiaran terutama pada sistem perangkat studio untuk memproduksi, mengedit, merekam, dan menyimpan program. Salah satu teknologi terbaru dari televisi digital yang akan segera hadir di Indonesia adalah Televisi Protokol Internet (IPTV).

Karakteristik Sistem Penyiaran TV Digital Terestrial

Sistem penyiaran televisi digital yang ada di Indonesia dibagi berdasarkan kualitas penyiaran, manfaat, dan keunggulan TV Digital tersebut. TV Digital dalam perkembangannya memiliki karakteristik yang berbeda di tiap area penyiaran.

Kualitas Penyiaran TV Digital

TV Digital memiliki hasil siaran dengan kualitas gambar dan warna yang jauh lebih baik dari yang dihasilkan televisi analog. Sistem televisi digital memungkinkan pengiriman gambar yang jernih dan stabil meskipun alat penerima siaran berada dalam kondisi bergerak dengan kecepatan tinggi. TV Digital memiliki kualitas siaran berakurasi dan resolusi tinggi. Teknologi digital memerlukan tersedianya kanal dengan laju sangat tinggi mencapai Mbps untuk mengirimkan informasi berkualitas tinggi.

Manfaat Penyiaran TV Digital

  • TV Digital digunakan untuk siaran interaktif. Masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan siaran analog serta dapat berinteraksi dengan TV Digital.
  • Teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan interaktif dimana TV Digital memiliki layanan komunikasi dua arah layaknya internet.
  • Siaran televisi digital terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi tidak bergerak maupun sistem penerimaan televisi bergerak. Kebutuhan daya pancar televisi digital yang lebih kecil menyebabkan siaran dapat diterima dengan baik meski alat penerima siaran bergerak dalam kecepatan tinggi.
  • TV Digital memungkinkan penyiaran saluran dan layanan yang lebih banyak daripada televisi analog. Penyelenggara siaran dapat menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan terhadap peluang bisnis pertelevisian dengan konten yang lebih kreatif, menarik, dan bervariasi.

Keunggulan Frekuensi TV Digital

Siaran menggunakan sistem digital memiliki ketahanan terhadap gangguan dan mudah untuk diperbaiki kode digitalnya melalui kode koreksi error. Akibatnya adalah kualitas gambar dan suara yang jauh lebih akurat dan beresolusi tinggi dibandingkan siaran televisi analog. Selain itu siaran televisi digital dapat menggunakan daya yang rendah. Transmisi pada TV Digital menggunakan lebar pita yang lebih efisien sehingga saluran dapat dipadatkan. Sistem penyiaran TV Digital menggunakan OFDM yang bersifat kuat dalam lalu lintas yang padat. Transisi dari teknologi analog menuju teknologi digital memiliki konsekuensi berupa tersedianya saluran siaran televisi yang lebih banyak. Semakin banyaknya stasiun televisi disebabkan oleh siaran berteknologi digital yang tidak memungkinkan adanya keterbatasan frekuensi. Penyelenggara televisi digital berperan sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital sementara program siaran disediakan oleh operator lain. Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran televisi digital mengalami perubahan dari segi pemanfaatan kanal ataupun teknologi jasa pelayanannya. Terjadi efisiensi penggunaan kanal frekuensi berupa pemakaian satu kanal frekuensi untuk 4 hingga 6 program. Siaran televisi digital terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi analog dan sistem penerimaan televisi bergerak. TV Digital memiliki fungsi interaktif dimana pengguna dapat menggunakannya seperti internet. Sistem siaran televisi digital DVB mempunyai kemampuan untuk memanfaatkan jalur kembali antara IRD dan operator melalui modul Sistem Manajemen Subscriber. Jalur tersebut memerlukan modem, jaringan telepon atau jalur kembali televisi kabel, atau satelit untuk mengirimkan sinyal balik kepada pengguna seperti pada aplikasi penghitungan suara melalui televisi. Interaksi yang terbentuk antara pengguna dengan operator dapat berupa sekelumit perintah maupun intensif. Berbagai spesifikasi jalur kembali DVB telah dipublikasikan oleh ETSI termasuk didalamnya kabel DVB-RCC dan telepon DVB-RCT yang merupakan komplemen dari jaringan protokol independen DVB-NIP berdasarkan kepada MPEG-2 DSM-CC. Ada beberapa spesifikasi yang telah dikembangkan, antara lain melalui jaringan telepon tetap (PSTN) dan jaringan berlayanan digital terintegrasi (ISDN). Selain itu juga dikembangkan solusi komprehensif untuk interaksi melalui jaringan CATV, HFC, sistem terestrial, SMATV, LDMS, VSAT, DECT, dan GSM.

Transisi TV Analog ke TV Digital

Transisi dari pesawat televisi analog menjadi pesawat televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar televisi dan penerima siaran televisi. Pesawat televisi analog tidak dapat menerima sinyal digital, oleh karenanya diperlukan pesawat TV Digital atau menggunakan alat tambahan baru yaitu kotak Set-Top yang berfungsi sebagai perubah sinyal digital menjadi analog. Transisi ke TV Digital menyebabkan tersedianya saluran siaran yang lebih banyak. Untuk menerima siaran digital tersebut, pengguna teknologi siaran televisi analog menggunakan kotak Set-Top yang dapat mengubah sinyal siaran digital menjadi siaran analog. Dengan demikian, pengguna televisi analog tetap dapat menggunakan siaran analog dan secara perlahan-lahan beralih ke teknologi siaran digital tanpa terputus layanan siaran yang digunakan selama ini. Proses transisi secara perlahan meminimalkan resiko kerugian khusus yang dihadapi baik oleh operator TV maupun masyarakat. Resiko kerugian khusus yang dimaksud adalah informasi program ataupun perangkat tambahan yang harus dipasang. Perubahan dilakukan melalui masa dimana sebelum masyarakat mampu membeli pesawat penerima digital, pesawat penerima analog yang dimilikinya dipakai menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran TV Digital. Masa transisi diperlukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna yang telah memiliki pesawat penerima televisi analog untuk dapat secara perlahan-lahan beralih ke teknologi TV Digital tanpa terputus layanan siaran yang ada selama ini. Operator televisi yang sudah ada dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangunnya seperti studio, bangunan, SDM dan lain sebagainya. Infrastruktur televisi digital terestrial relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur televisi analog. Dengan pola transisi demikian operator televisi tidak dihadapkan pada resiko berlebihan dengan menerapkan pola kerja bersama calon penyelenggaran TV Digital. Di kemudian hari penyelenggara TV Digital dapat dibagi menjadi penyedia jaringan dan penyedia konten.

Pranala luar

Referensi

  • Buku Putih Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK 2005-2025. Kementrian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
  • Mirabito, M.A.M., & Morgenstern, B.L (2004). New Communication Technology: Applications, Policy, and Impact, Fifth Edition, UK: Focal Press.
  • Peraturan Menkominfo No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak Di Indonesia.
  • Peraturan Menkominfo No. 27 /P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital.
  • Tjahyono, Bambang Heru. 2006. Sistem Jaringan Penyiaran Radio dan Televisi Dimasa Mendatang. Kajian Teknologi Informasi Komunikasi. Jakarta : Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Lihat pula