Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan tata bahasa
k Perbaikan diksi
Baris 2: Baris 2:
{{Kotak info eselon I|nama=Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|eselonII_8=|eselonII_5=Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi|nama_eselonII_5=Muhammad Fajar Subkhan (Plt.) |eselonII_6=|nama_eselonII_6=|eselonII_7=|nama_eselonII_7=|nama_eselonII_8=|eselonII_4=Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri|eselonII_9=|nama_eselonII_9=|eselonII_10=|nama_eselonII_10=|alamat=Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270|situs web={{URL|https://vokasi.kemdikbud.go.id}}|nama_eselonII_4= Adi Nuryanto |nama_eselonII_3=Nahdiana|kementerian/lembaga=[[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]|nama_eselonI=[[Kiki Yuliati]]|gambar=[[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|180px]]|didirikan=<!--tanggal pendirian/hari jadi-->|dasar_hukum=Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2021|pegawai=<!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->|anggaran=<!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->|eselonI=Direktur Jenderal|sekretaris=Sekretaris Direktorat Jenderal|eselonII_3=Direktur Kursus dan Pelatihan|nama_sekretaris=Saryadi|eselonII=Direktur|eselonII_1=Direktur Sekolah Menengah Kejuruan|nama_eselonII_1=Muhammad Yusro|eselonII_2=Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.|nama_eselonII_2=Beny Bandanadjaja|catatan=}}'''Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi''' atau biasa disingkat menjadi '''Ditjen Diksi''', adalah unit utama di lingkungan [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia]] yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[pendidikan vokasi]].
{{Kotak info eselon I|nama=Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|eselonII_8=|eselonII_5=Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi|nama_eselonII_5=Muhammad Fajar Subkhan (Plt.) |eselonII_6=|nama_eselonII_6=|eselonII_7=|nama_eselonII_7=|nama_eselonII_8=|eselonII_4=Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia Industri|eselonII_9=|nama_eselonII_9=|eselonII_10=|nama_eselonII_10=|alamat=Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270|situs web={{URL|https://vokasi.kemdikbud.go.id}}|nama_eselonII_4= Adi Nuryanto |nama_eselonII_3=Nahdiana|kementerian/lembaga=[[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,<br>Riset, dan Teknologi]]|nama_eselonI=[[Kiki Yuliati]]|gambar=[[Berkas:Logo of Ministry of Education and Culture of Republic of Indonesia.svg|180px]]|didirikan=<!--tanggal pendirian/hari jadi-->|dasar_hukum=Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2021|pegawai=<!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->|anggaran=<!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->|eselonI=Direktur Jenderal|sekretaris=Sekretaris Direktorat Jenderal|eselonII_3=Direktur Kursus dan Pelatihan|nama_sekretaris=Saryadi|eselonII=Direktur|eselonII_1=Direktur Sekolah Menengah Kejuruan|nama_eselonII_1=Muhammad Yusro|eselonII_2=Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.|nama_eselonII_2=Beny Bandanadjaja|catatan=}}'''Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi''' atau biasa disingkat menjadi '''Ditjen Diksi''', adalah unit utama di lingkungan [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia]] yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang [[pendidikan vokasi]].


Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, Ditjen Diksi juga memiliki tujuh [[Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi|B/BPPMPV]] yang tersebar di [[Jawa]], [[Sumatera]], dan [[Sulawesi]].
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh [[Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi|B/BPPMPV]] yang tersebar di [[Jawa]], [[Sumatera]], dan [[Sulawesi]].


== Sejarah ==
== Sejarah ==

Revisi per 30 Juli 2024 02.04

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 28 tahun 2021
Susunan organisasi
Direktur JenderalKiki Yuliati
Sekretaris Direktorat JenderalSaryadi
Direktur
Direktur Sekolah Menengah KejuruanMuhammad Yusro
Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi.Beny Bandanadjaja
Direktur Kursus dan PelatihanNahdiana
Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia IndustriAdi Nuryanto
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi VokasiMuhammad Fajar Subkhan (Plt.)
Kantor pusat
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270
Situs web
vokasi.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi atau biasa disingkat menjadi Ditjen Diksi, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh B/BPPMPV yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Sejarah

Pendidikan vokasi di Indonesia telah dimulai saat pendudukan Belanda. Sekolah berorientasi kejuruan yang didirikan pertama kali adalah Akademi Pelayaran (Academie der Marine) pada tahun 1743. Pada tahun 1853, pemerintah Hindia Belanda juga mendirikan sekolah kejuruan, yaitu Ambachts School van Soerabaia (Sekolah Pertukangan Surabaya), disusul kemudian oleh sekolah serupa di Jakarta pada tahun 1856. Dari Sekolah Pertukangan, kemudian berkembang lagi Pendidikan Kejuruan Pertanian. Lalu dibangun Pendidikan Kejuruan Teknik, yang mengembangkan keahlian seperti keahlian bangunan, keahlian pertambangan, pendidikan masinis, dan lain-lain.

Setelah era kemerdekaan, sebelum 1969 telah ada 126 STM di samping 565 Sekolah Teknik (ST) dengan tujuan memberikan pelatihan teknik. Namun tujuan pendidikan tidak ditetapkan secara jelas sehingga tidak sesuai dengan kesempatan kerja bagi para lulusannya. Era 1970-an, SMK mulai menjadi perhatian yaitu sekolah yang disiapkan untuk menciptakan generasi muda siap kerja. Kala itu muncul Kurikulum SMK tahun 1976/1977 sebagai panduan pendidikan anak STM dan SMK lainnya. Era 2000-an, SMK tumbuh pesat karena hubungan dengan pihak industri semakin baik.

Pendirian Politeknik dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Konfederasi Swiss 6 Desember 1973 hasilnya adalah berdirinya Politeknik Mekanik Swiss-Institut Teknologi Bandung (ITB). Pendidikan Politetknik pertama kali diselenggarakan dengan program D-3 pada Januari 1976. Proyek Politeknik I dilaksanakan melalui IDA Credit Agreement No. 869-IND tanggal 29 Desember 1978, yang ditandai dengan pembangunan enam Politeknik baru dan sebuah Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik di Bandung. Perkembangan Pendidikan Tinggi Vokasi berlanjut pada tahun 1990 melalui Proyek Politeknik II.

Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi atas dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas 5 unit eselon 2.

Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas 6 unit eselon 2. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi juga menaungi 7 unit pelaksana teknis (UPT), 44 politeknik negeri, dan 5 akademi komunitas negeri.

Susunan Organisasi

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  2. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
  3. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi
  4. Direktorat Kursus dan Pelatihan
  5. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
  6. Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi

Politeknik

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengelola 49 politeknik yang menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di seantero Indonesia, yakni:

  1. Politeknik Negeri Bandung (Polban)
  2. Politeknik Negeri Malang (Polinema)
  3. Politeknik Negeri Jakarta (PNJ)
  4. Politeknik Negeri Semarang (Polines)
  5. Politeknik Negeri Medan (Polimed)
  6. Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri)
  7. Politeknik Negeri Samarinda (Polnes)
  8. Politeknik Negeri Bali (PNB)
  9. Politeknik Negeri Padang (PNP)
  10. Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP)
  11. Politeknik Manufaktur Negeri Bandung
  12. Politeknik Negeri Manado (Polimdo)
  13. Politeknik Negeri Ambon (Polnam)
  14. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)
  15. Politeknik Negeri Lampung (Polinela)
  16. Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)
  17. Politeknik Negeri Jember (Polije)
  18. Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban)
  19. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS)
  20. Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL)
  21. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani Samarinda)
  22. Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Politani Pangkep)
  23. Politeknik Negeri Kupang (Poltek Kupang)
  24. Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang)
  25. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (Politani Payakumbuh)
  26. Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant)
  27. Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia)
  28. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)
  29. Politeknik Negeri Batam (Poltek Batam)
  30. Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar)
  31. Politeknik Negeri Bengkalis (Poltek Bengkalis)
  32. Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba)
  33. Politeknik Negeri Madiun (PNM)
  34. Politeknik Negeri Madura (Poltera)
  35. Politeknik Negeri Fakfak (Polinef)
  36. Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi)
  37. Politeknik Negeri Sambas (Poltesa)
  38. Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin)
  39. Politeknik Negeri Ketapang (Politap)
  40. Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala)
  41. Politeknik Negeri Subang (Poltek Subang)
  42. Politeknik Negeri Indramayu (Polindra)
  43. Politeknik Negeri Cilacap (Poltek Cilacap)
  44. Politeknik Negeri Nunukan (PNN)
  45. Akademi Komunitas Negeri Pacitan (AKN Pacitan)
  46. Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat (AKN Aceh Barat)
  47. Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKN Blitar)
  48. Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKN Rejang Lebong)
  49. Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta (AKN Senbud)

Pranala luar

Peraturan terkait

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Diarsipkan 2021-05-18 di Wayback Machine.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Referensi