Lompat ke isi

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Kementerian Pertahanan}}
{{Kementerian Pertahanan}}
'''Kementerian Pertahanan Republik Indonesia''' atau disebut '''Kementerian Pertahanan''' ([[bahasa Inggris]]: ''Ministry of Defense'') adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan yang dipimpin oleh seorang ''[[Menteri]]''


'''Departemen Pertahanan''', disingkat '''Dephan''', adalah [[kementerian Indonesia|departemen]] dalam [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan pertahanan. Dephan dipimpin oleh seorang [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] (Menhan) yang sejak [[22 Oktober]] [[2009]] dijabat oleh [[Purnomo Yusgiantoro]].


==Lihat pula==
Dephan merupakan salah satu dari tiga departemen (bersama [[Departemen Luar Negeri Republik Indonesia|Deplu]] dan [[Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia|Depdagri]]) yang disebutkan secara eksplisit dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|UUD 1945]]. Dephan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh [[Presiden Republik Indonesia|presiden]].
* [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia]]

== Sejarah ==
==Referensi==
'''Masa Kemerdekaan'''

Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal [[19 Agustus]] [[1945]] menetapkan 12 Departemen (Kementerian) diantaranya [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]]. Selanjutnya pada bulan Oktober [[1945]], disaat Kementerian belum berjalan sebagaimana mestinya, dibentuklah Kementerian Keamanan Rakyat.

'''Masa Orde Baru'''

Kabinet Pembangunan (tahun [[1968]]) fungsi pertahanan dikendalikan langsung oleh Presiden yang merangkap sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan hingga tahun [[1973]]. Pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi [[pertahanan negara]] selalu disatukan dengan fungsi [[keamanan]] dan berada di bawah [[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan Keamanan]] dimana [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan Keamanan]] sekaligus menjadi Panglima ABRI.

'''Masa Reformasi'''

[[Departemen Pertahanan Republik Indonesia|Departemen Pertahanan Keamanan]] mereformasi diri dengan pemisahan [[TNI]] - [[Polri]]<ref>TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan [[TNI]] dengan [[POLRI]]</ref> dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana [[Menteri Pertahanan Republik Indonesia|Menteri Pertahanan]] sebagai jabatan [[politik]], tidak lagi merangkap jabatan Panglima TNI.

== Fungsi ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara}}
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang [[Pertahanan Negara]], Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:
# Memimpin [[Departemen Pertahanan]].
# Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
# Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
# Menyusun [[Buku Putih Pertahanan]] serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
# Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan [[Tentara Nasional Indonesia]] dan [[Pertahanan negara|komponen pertahanan]] lainnya.
# Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan [[Pertahanan negara|sumber daya nasional]], serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
# Bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.

== Struktur organisasi<ref>Permenhan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja [[Departemen Pertahanan]]</ref> ==
* [[Sekretariat Jenderal]] (Sekjen)
* [[Inspektorat Jenderal]] (Itjen)
* [[Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan]] (Ditjen Strahan)
* [[Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan]] (Ditjen Renhan)
* [[Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan]] (Ditjen Pothan)
* [[Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan]] (Ditjen Kuathan)
* [[Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan]] (Ditjen Ranahan)
* [[Badan Penelitian dan Pengembangan Dephan]] (Balitbang)
* [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Dephan]] (Badiklat)
* [[Pusat Data dan Informasi Dephan]] (Pusdatin)
* [[Pusat Keuangan Dephan]] (Pusku)
* [[Pusat Kodifikasi Dephan]] (Puskod)
* [[Pusat Rehabilitasi Dephan]] (Pusrehab)

== Lihat pula ==
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara Republik Indonesia}}
*[[Daftar Menteri Pertahanan Republik Indonesia]]
*[[Daftar Kementerian Indonesia]]
*[[Tentara Nasional Indonesia]]

== Referensi ==
{{reflist}}
{{reflist}}


== Pranala luar ==
*{{id}} [http://www.dephan.go.id Situs web resmi Departemen Pertahanan Republik Indonesia]

{{Kementerian Indonesia}}


{{Daftar Kementerian Indonesia}}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pertahanan]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Pertahanan]]
[[Kategori:Portofolio bersifat tetap dan wajib|Kementerian Indonesia]]

[[jv:Departemen Pertahanan Republik Indonesia]]
[[Kategori:Departemen Pertahanan Republik Indonesia]]

Revisi per 28 Oktober 2009 08.33

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atau disebut Kementerian Pertahanan (bahasa Inggris: Ministry of Defense) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan yang dipimpin oleh seorang Menteri


Lihat pula

Referensi


Templat:Daftar Kementerian Indonesia