Lompat ke isi

Zakat emas dan perak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
SieBot (bicara | kontrib)
k bot Menambah: ms:Zakat emas dan perak
RikiRokhman (bicara | kontrib)
Baris 3: Baris 3:


== Emas ==
== Emas ==
Adapun nisab emas sebesar 85 gram, dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 85 gram selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut.
Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar<ref>[http://wakalanusantara.com/detilurl/Bayar.Zakat.Hanya.Dengan.Dinar-Dirham/71 Bayar Zakat hanya dengan Dinar Emas dan Dirham Perak]</ref>.


=== Emas yang tidak terpakai ===
=== Emas yang tidak terpakai ===

Revisi per 14 Februari 2010 13.27

Emas batangan

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila telah mencapai nisab dan haul.

Emas

Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar (85 gram) selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar[1].

Emas yang tidak terpakai

Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain (disimpan).

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.

Sebagian emas terpakai

Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.

Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750

Perak

Nisab perak adalah 595 gram, haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.

Pranala luar dan referensi

  1. ^ Bayar Zakat hanya dengan Dinar Emas dan Dirham Perak