Haram: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika ! |
k {{Ushul fiqih}} |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Ushul fiqih}} |
|||
'''Haram''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
'''Haram''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]]. |
||
Revisi per 27 Juli 2010 08.54
Bagian dari seri bertopik Islam |
Ushul fikih |
---|
Portal Islam • Proyek Artikel Islam |
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.
Contoh aktivitas
- Zina/Zinah
- Mencuri
- Mendurhakai orang tua
- Memakan binatang haram atau bersentuhan dengan mayat binatang
Status hukum lainnya
Referensi
- (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah