Pembicaraan Pengguna:Greendephuti: Perbedaan antara revisi
Bagian baru Profil Biro Kepegawaian Kementerian Kehutanan |
|||
Baris 23: | Baris 23: | ||
Organisasi Biro Kepegawaian, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, terdiri dari : |
Organisasi Biro Kepegawaian, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, terdiri dari : |
||
* Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian; |
|||
* Bagian Mutasi Pegawai; |
|||
* Bagian Tata Usaha Kepegawaian; |
|||
* Bagian Administrasi Jabatan Fungsional. |
|||
[[Berkas:http://www.ropeg.dephut.go.id/images/stories/dephut.png]] |
Revisi terkini sejak 22 Maret 2011 06.56
PROFIL
[sunting sumber]GAMBARAN UMUM Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Departemen Kehutanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Kepegawian menyelenggarakan fungsi-fungsi :
a. Penyusunan rencana dan pengembangan kepegawaian; b. Penyiapan mutasi pegawai; c. Pelaksanaan tata usaha kepegawaian; d. Pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
Sumber Daya Manusia
Jumlah pengelola Biro Kepegawaian yang ada saat ini adalah 148 orang termasuk pegawai yang bekerja di Poliklinik, Koperasi dan KORPRI.
Mengingat pembangunan bidang kepegawaian mencakup pula kegiatan reposisi dan relokasi PNS, maka sasaran (obyek) dari program pembangunan kepegawaian Departemen Kehutanan oleh Biro Kepegawaian adalah PNS Pusat dan Unit Pelaksana Teknis. Untuk Pusat berjumlah 3.438 orang dan Unit Pelaksana Teknis sebanyak 11.967 orang dan BUMN sebanyak 1.100 orang dengan total PNS sebanyak 16.505 orang.
Organisasi dan Tata Laksana
Organisasi Biro Kepegawaian, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, terdiri dari :
- Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian;
- Bagian Mutasi Pegawai;
- Bagian Tata Usaha Kepegawaian;
- Bagian Administrasi Jabatan Fungsional.
Berkas:Http://www.ropeg.dephut.go.id/images/stories/dephut.png