Lompat ke isi

Pembicaraan Pengguna:Greendephuti

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

GAMBARAN UMUM Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Departemen Kehutanan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Kepegawian menyelenggarakan fungsi-fungsi :

a. Penyusunan rencana dan pengembangan kepegawaian; b. Penyiapan mutasi pegawai; c. Pelaksanaan tata usaha kepegawaian; d. Pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.


Sumber Daya Manusia

Jumlah pengelola Biro Kepegawaian yang ada saat ini adalah 148 orang termasuk pegawai yang bekerja di Poliklinik, Koperasi dan KORPRI.

Mengingat pembangunan bidang kepegawaian mencakup pula kegiatan reposisi dan relokasi PNS, maka sasaran (obyek) dari program pembangunan kepegawaian Departemen Kehutanan oleh Biro Kepegawaian adalah PNS Pusat dan Unit Pelaksana Teknis. Untuk Pusat berjumlah 3.438 orang dan Unit Pelaksana Teknis sebanyak 11.967 orang dan BUMN sebanyak 1.100 orang dengan total PNS sebanyak 16.505 orang.


Organisasi dan Tata Laksana

Organisasi Biro Kepegawaian, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, terdiri dari :

  • Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian;
  • Bagian Mutasi Pegawai;
  • Bagian Tata Usaha Kepegawaian;
  • Bagian Administrasi Jabatan Fungsional.

Berkas:Http://www.ropeg.dephut.go.id/images/stories/dephut.png