Republik Islam: Perbedaan antara revisi
k r2.7.1) (bot Menambah: mzn:نیظام جوموری ایسلامی ایران |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Republik Islam''' adalah nama yang digunakan oleh beberapa negara dalam Dunia Islam, yaitu [[Iran]], [[Pakistan]], [[Afganistan]] dan [[Mauritania]]. Pakistan menggunakan nama tersebut sejak berlakunya konstitusi tahun 1956. Mauritania menggunakannya sejak [[28 November]] [[1958]], sedangkan Iran menggunakannya sejak [[Revolusi Islam Iran|Revolusi Islam]] tahun 1979 yang menumbangkan dinasti Pahlavi. Afghanistan adalah yang paling akhir menggunakannya, yaitu sejak tahun 2001 setelah tumbangnya kekuasaan [[Taliban]]. Meskipun terdapat kesamaan nama, namun terdapat perbedaan besar di antara negara-negara tersebut dalam hal penerapannya pada pemerintahan dan hukum yang berlaku. |
'''Republik Islam''' adalah nama yang digunakan oleh beberapa negara dalam Dunia Islam, yaitu [[Iran]], [[Pakistan]], [[Afganistan]] dan [[Mauritania]]. Republik Islam tidaklah sama dengan '''[[Khilafah Islamiyah]]''', dimana Rapublik Islam dipimpin oleh seorang Presiden sedangkan Khilafah dipimpin oleh seorang [[Khalifah]]. Pakistan menggunakan nama tersebut sejak berlakunya konstitusi tahun 1956. Mauritania menggunakannya sejak [[28 November]] [[1958]], sedangkan Iran menggunakannya sejak [[Revolusi Islam Iran|Revolusi Islam]] tahun 1979 yang menumbangkan dinasti Pahlavi. Afghanistan adalah yang paling akhir menggunakannya, yaitu sejak tahun 2001 setelah tumbangnya kekuasaan [[Taliban]]. Meskipun terdapat kesamaan nama, namun terdapat perbedaan besar di antara negara-negara tersebut dalam hal penerapannya pada pemerintahan dan hukum yang berlaku. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 5 Juli 2011 03.00
Republik Islam adalah nama yang digunakan oleh beberapa negara dalam Dunia Islam, yaitu Iran, Pakistan, Afganistan dan Mauritania. Republik Islam tidaklah sama dengan Khilafah Islamiyah, dimana Rapublik Islam dipimpin oleh seorang Presiden sedangkan Khilafah dipimpin oleh seorang Khalifah. Pakistan menggunakan nama tersebut sejak berlakunya konstitusi tahun 1956. Mauritania menggunakannya sejak 28 November 1958, sedangkan Iran menggunakannya sejak Revolusi Islam tahun 1979 yang menumbangkan dinasti Pahlavi. Afghanistan adalah yang paling akhir menggunakannya, yaitu sejak tahun 2001 setelah tumbangnya kekuasaan Taliban. Meskipun terdapat kesamaan nama, namun terdapat perbedaan besar di antara negara-negara tersebut dalam hal penerapannya pada pemerintahan dan hukum yang berlaku.
Referensi
- Ankerl, Guy. Global communication without universal civilization. INU societal research. Vol.1: Coexisting contemporary civilizations : Arabo-Muslim, Bharati, Chinese, and Western. Geneva: INU Press. ISBN 2-88155-004-5.