Lompat ke isi

Sutiyoso: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aday (bicara | kontrib)
edit
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 33: Baris 33:


==Sebagai Gubernur==
==Sebagai Gubernur==
Awal tahun 2004, ia meluncurkan sistem angkutan massal dengan nama bus [[TransJakarta]] atau lebih populer disebut [[Busway]] sebagai bagian dari sebuah sistem transportasi baru kota. Setelah sukses dengan Koridor I, bus TransJakarta dikembangkan untuk Koridor II dan Koridor III. Sisten transportasi kota modern juga segera melibatkan ''[[subway]]'' dan [[monorel]].
Pada [[15 Januari]] [[2004]], ia meluncurkan sistem angkutan massal dengan nama bus [[TransJakarta]] atau lebih populer disebut [[''Busway'']] sebagai bagian dari sebuah sistem transportasi baru kota. Setelah sukses dengan Koridor I, pengangkutan massal dikembangkan ke koridor-koridor berikutnya. Ia juga mencetuskan mengembangkan sisten transportasi kota modern juga segera melibatkan ''[[subway]]'' dan [[monorel]].


Keberadaan Busway, semula ditentang beberapa pihak terutamanya pengguna kendaraan pribadi karena mengurangi satu jalur jalan agar dapat dilewati bus-bus Busway. Selain itu, pembangunan halte-halte Busway juga mengakibatkan sebagian pepohonan yang berada di pembatas jalan harus ditebang. Di lain pihak, Busway juga telah disambut baik penggunanya karena dianggap lebih nyaman dari angkutan umum sejenis lainnya. Bahkan, Busway bukan hanya sebagai sarana transportasi perkotaan modern untuk [[angkutan massal]] tetapi bukan berfungsi sebagai bus [[pariwisata]] kota. Busway yang melewati Koridor III menempuh berbagai fasilitas pemerintah pusat terutama sisi barat Kompleks [[Sekretariat Negara]], Jalan Thamrin, Komplek [[Monumen Nasional]], [[Kantor Pemerintah DKI Jakarta, bekas [[Kantor Wakil Presiden RI]], Gedung [[Kedutaan Amerika Serikat]], dan [[Stasiun Gambir]].
Keberadaan Busway, semula ditentang beberapa pihak terutamanya pengguna kendaraan pribadi karena mengurangi satu jalur jalan agar dapat dilewati bus-bus Busway. Selain itu, pembangunan halte-halte Busway juga mengakibatkan sebagian pepohonan yang berada di pembatas jalan harus ditebang. Di lain pihak, Busway juga telah disambut baik penggunanya karena dianggap lebih nyaman dari angkutan umum sejenis lainnya. Bahkan, Busway bukan hanya sebagai sarana transportasi perkotaan modern untuk [[angkutan massal]] tetapi bukan berfungsi sebagai bus [[pariwisata]] kota. Busway yang melewati Koridor III menempuh berbagai fasilitas pemerintah pusat terutama sisi barat Kompleks [[Sekretariat Negara]], Jalan Thamrin, Komplek [[Monumen Nasional]], [[Kantor Pemerintah DKI Jakarta, bekas [[Kantor Wakil Presiden RI]], Gedung [[Kedutaan Amerika Serikat]], dan [[Stasiun Gambir]].
Baris 48: Baris 48:


== Penghargaan ==
== Penghargaan ==
* Pada [[15 Desember]] [[2006]], ia menerima penghargaan ''2006 Asian Air Quality Management Champion Award'' dari ''Clear Air Initiative for Asian Cities'' (CAI) bekerja sama dengan [[Lingkungan Hidup|Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indoensia]] dan [[Yogyakarta| Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta]] atas prestasinya untuk Gagasan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) terbesar di Asia melalui Busway Penerbitan Perda No.2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Pada [[15 Desember]] [[2006]], ia menerima penghargaan ''2006 Asian Air Quality Management Champion Award'' dari ''Clear Air Initiative for Asian Cities'' (CAI) bekerja sama dengan [[Lingkungan Hidup|Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indoensia]] dan [[Yogyakarta| Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta]] atas prestasinya untuk Gagasan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) terbesar di Asia melalui Busway Penerbitan Perda No.2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Gelar pahlawan pengelolaan kualitas udara di [[Asia]] diberikan dengan pertimbangan berhasil dalam mengembangkan akuntan umum [[TransJakarta]] (''busway'') yang mengurangi emisi gas kendaraan bermotor di [[Jakarta]]. Pembentukan fasilitas umum [[busway]] meniru sistem ''Bus Rapid Transportation'' (BRT) di [[Bogota]] ([[Kolombia]]) dan menjadi satu-satunya provinsi di [[Indonesia]] yang mempunyai Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda No 2/2005).

Penghargaan serupa diberikan kepada [[Departemen Lingkungan Hidup Thailand|Direktur Jenderal Pengendalian Polusi Departemen Lingkungan Hidup Thailand]] [[Supat Wangsongwatana]], pengamat senior Lingkungan Hidup Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Swedia [[Sara Stenhammar]], dan seorang hakim di [[Lahore]] ([[Pakistan]]) [[Hamid Ali Shah]].


{{kotak mulai}}
{{kotak mulai}}

Revisi per 16 Januari 2007 05.29

Sutiyoso
Informasi pribadi
ProfesiPurnawirawan TNI
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Letjen TNI (Purn.) Dr. (HC) H. Sutiyoso (lahir di Semarang pada 6 Desember 1944) adalah seorang politikus dan mantan tokoh militer Indonesia. Ia adalah Gubernur Jakarta sejak tahun 1997.

Pendidikan

Setelah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Semarang pada 1963, ia masuk Akademi Militer Nasional (AMN) pada 1968.

Karier

Periode 1988-1992, ia menjabat Asisten Personil, Aisten Operasi, dan Wakil Komandan Jenderal Kopassus. Setelah menjabat Kepala Staf Kodam Jaya pada 1994, ia menjadi Panglima Kodam Jaya. Periode pertama (1997-2002) sebagai Gubernur DKI Jakarta berlanjut pada periode kedua (2002-2007). Periode 2004-2008, ia menjabat Ketua Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia ) untuk masa bakti 2006 - 2011.

Sebagai Gubernur

Pada 15 Januari 2004, ia meluncurkan sistem angkutan massal dengan nama bus TransJakarta atau lebih populer disebut ''Busway'' sebagai bagian dari sebuah sistem transportasi baru kota. Setelah sukses dengan Koridor I, pengangkutan massal dikembangkan ke koridor-koridor berikutnya. Ia juga mencetuskan mengembangkan sisten transportasi kota modern juga segera melibatkan subway dan monorel.

Keberadaan Busway, semula ditentang beberapa pihak terutamanya pengguna kendaraan pribadi karena mengurangi satu jalur jalan agar dapat dilewati bus-bus Busway. Selain itu, pembangunan halte-halte Busway juga mengakibatkan sebagian pepohonan yang berada di pembatas jalan harus ditebang. Di lain pihak, Busway juga telah disambut baik penggunanya karena dianggap lebih nyaman dari angkutan umum sejenis lainnya. Bahkan, Busway bukan hanya sebagai sarana transportasi perkotaan modern untuk angkutan massal tetapi bukan berfungsi sebagai bus pariwisata kota. Busway yang melewati Koridor III menempuh berbagai fasilitas pemerintah pusat terutama sisi barat Kompleks Sekretariat Negara, Jalan Thamrin, Komplek Monumen Nasional, [[Kantor Pemerintah DKI Jakarta, bekas Kantor Wakil Presiden RI, Gedung Kedutaan Amerika Serikat, dan Stasiun Gambir.

Mulai 4 Februari 2006, ia melarang siapapun yang berada di wilayah DKI merokok di sembarang tempat. Larangan merokok dilakukan di tempat-tempat umum, seperti halte, terminal, mall, perkantoran dan lain sebagainya. Meskipun program ini telah diefektifkan sejak 6 April 2006 ternyata masih saja banyak orang yang tidak mengindahkan larang merokok di sembarang tempat itu. Pengawasan yang kurang cermat dan tindakan yang tidak tegas dari aparat serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok menyebabkan peraturan pemerintah menjadi terhambat untuk direalisasikan.

Setelah merealisasikan pelebaran Jalan MH Thamrin, ia menerapkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 terutama Pasal 51 ayat 1 tentang peraturan kendaraan bermotor melaju di sebelah kiri. Penertiban pengendara motor harus di jalur kiri diberlakukan sejak 8 Januari 2007 di ruas Jalan Gatot Subroto hingga kawasan Cawang, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Letjen Suprapto. Selain di kawasan itu, pemberlakukan sepeda motor melaju di sebelah kiri juga ditetapkan di Jalan Margoda (Depok), Jalan Sudirman (Tangerang), dan Jalan Ahmad Yani (Bekasi).

Saksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang melaju di lajur tengah dan kanan mulai diterapkan semenjak itu juga. Dasar wajib lajur kiri bagi pengendara sepeda motor adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan. Dalam Bab VIII Pasal 51 ayat 1 dijelaskan tata cara berlalu lintas di jalan adalah mengambil lajur sebelah kiri. Selain, karena masa ujicoba selama 13 hari sejak Desember 2006 yang dapat menurunkan jumlah kasus kecelakaan hingga 30,7 persen.

Pada 9 Januari 2007 ditemukan sebanyak 952 pengendara sepeda motor ditilang dan harus membayar denda Rp 20.000,- hingga Rp 40.000,- berdasarkan keputusan sidang di tempat kejadian, karena terbukti melanggar batas lajur kiri. Jumlah total sejak 8 Januari 2007 tidak kurang 2923 orang.

Selain pelarangan pengendara sepeda motor melintas di kawasan Sudirman dan Jalan Thamrin, jumlah sepeda motor juga direncakan dibatasi di Jakarta.

Penghargaan

Pada 15 Desember 2006, ia menerima penghargaan 2006 Asian Air Quality Management Champion Award dari Clear Air Initiative for Asian Cities (CAI) bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indoensia dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atas prestasinya untuk Gagasan pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) terbesar di Asia melalui Busway Penerbitan Perda No.2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Gelar pahlawan pengelolaan kualitas udara di Asia diberikan dengan pertimbangan berhasil dalam mengembangkan akuntan umum TransJakarta (busway) yang mengurangi emisi gas kendaraan bermotor di Jakarta. Pembentukan fasilitas umum busway meniru sistem Bus Rapid Transportation (BRT) di Bogota (Kolombia) dan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang mempunyai Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda No 2/2005).

Penghargaan serupa diberikan kepada Direktur Jenderal Pengendalian Polusi Departemen Lingkungan Hidup Thailand Supat Wangsongwatana, pengamat senior Lingkungan Hidup Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Swedia Sara Stenhammar, dan seorang hakim di Lahore (Pakistan) Hamid Ali Shah.

Didahului oleh:
Soerjadi Soedirdja
Gubernur Jakarta
1997 – sekarang
Diteruskan oleh:
sedang menjabat

Referensi

Pranala luar

Lihat juga