Lompat ke isi

Ijmak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k r2.6.4) (bot Mengubah: ta:இஜ்மா
Botrie (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 1: Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
{{Ushul fiqih}}
'''Ijmak''' atau '''Ijma' '''([[bahasa Arab|Arab]]:<big>'''إجماع'''</big>) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan [[Al-Qur'an]] dan [[Hadits]] dalam suatu perkara yang terjadi.
'''Ijmak''' atau '''Ijma' '''([[bahasa Arab|Arab]]:<big>'''إجماع'''</big>) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan [[Al-Qur'an]] dan [[Hadits]] dalam suatu perkara yang terjadi.
==Macam-macam Ijma'==
== Macam-macam Ijma' ==
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
Ijma' umat terbagi menjadi dua:
# '''Ijma' Qauli''', yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
# '''Ijma' Qauli''', yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
# '''Ijma' Sukuti''', yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
# '''Ijma' Sukuti''', yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.
Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.
Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.


Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
Baris 15: Baris 15:
# ijma' itrah (golongan Syiah)
# ijma' itrah (golongan Syiah)


== Sandaran ijma'==
== Sandaran ijma' ==
Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Sandaran tersebut dapat berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan Hadits mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanni yaitu Hadits ahad dan qiyas.
Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Sandaran tersebut dapat berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan Hadits mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanni yaitu Hadits ahad dan qiyas.


Baris 24: Baris 24:
* [[Ijtihad]]
* [[Ijtihad]]


==Referensi==
== Referensi ==
* "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 125-128
* "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 125-128

[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]



Revisi per 28 Mei 2012 22.08

Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.

Macam-macam Ijma'

Ijma' umat terbagi menjadi dua:

  1. Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang meneangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
  2. Ijma' Sukuti, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' diam, tidak mengatakan pendapatnya. Diam di sini dianggap menyetujui.

Menurut Imam Hanafi kedua macam ijma' tersebut adalah ijma' yang sebenarnya. Menurut Imam Syafi'i hanya ijma' yang pertama saja yang disebut ijma' yang sebenarnya.

Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:

  1. Ijma' sahabat
  2. Ijma' Khalifah yang empat
  3. Ijma' Abu Bakar dan Umar
  4. Ijma' ulama Madinah
  5. Ijma' ulama Kufah dan Basrah
  6. ijma' itrah (golongan Syiah)

Sandaran ijma'

Ijma' tidak dipandang sah, kecuali apabila ada sandaran, sebab ijma' bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri. Sandaran tersebut dapat berupa dalil qath'i yaitu Qur'an dan Hadits mutawatir, juga dapat berupa dalil zhanni yaitu Hadits ahad dan qiyas.

Lihat pula

Referensi

  • "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 125-128