Lompat ke isi

Mubah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.79.18.254 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh MerlIwBot
Baris 6: Baris 6:
== Contoh aktivitas ==
== Contoh aktivitas ==
* Makan dan minum
* Makan dan minum
* Jual beli


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 28 September 2012 01.05

Mubah artinya boleh, ya'ni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah ya'ni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh aktivitas

  • Makan dan minum
  • Jual beli

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi